Tampilkan postingan dengan label UU pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2012

Perda propinsi Kalimantan Selatan no 3 tahun 2010 tentang Pendidikan

Propinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu propinsi yang penting. Dapat dikatakan propinsi Kalimantan Selatan menjadi pintu gerbang masuk ke pulau Kalimantan secara keseluruhan. Propinsi ini juga telah memiliki Perda tentang Pendidikan. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 4 (1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. (2) Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi standar pendidikan di Daerah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 5 (1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (2) Pendidikan di Daerah diselenggarakan dengan memberdayakan dukungan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
PESERTA DIDIK Pasal 10 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu; d. mendapatkan beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan/atau tidak mampu baik pada sekolah negeri maupun swasta; e. menyelesaikan program belajar sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing; f. pindah ke program dan satuan pendidikan lain yang setara; g. menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas yang ditentukan; dan h. mendapatkan materi pembelajaran Pendidikan Al-Qur’an bagi yang beragama Islam sesuai dengan jenjang pendidikannya; dan i. mendapatkan materi pembelajaran budi pekerti. (2) Setiap peserta didik berkewajiban : a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses keberhasilan pendidikan ; dan b. ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali bagi mereka yang tidak mampu.
Jika anda berminat melihat secara lengkap Perda Propisnsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2010 tentang pendidikan


Perda Kab. Polewali Mandar no 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis

Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi  sebagai kota kabupaten mempunyai peranan yang strategis bagi keseluruhan pulau Sulawesi. Walupun tidak sebesar kota-kota lainnya di Sulawesi namun Kabupaten Polewali Mandar telah membuat perda pendidikan. PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
Dalam pasal 3 Pendidikan Gratis berfungsi untuk member kesempatan yang seluas-luasnya usia belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pasal 4 Pendidikan Garatis bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat peserta didik / orang tua peserta didik.
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 5 Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat; (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD guna terselenggaranya pendidikan gratis.
Hak dan Kewajiban Orang Tua Pasal 7 (1) Orang Tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, memperoleh dan/atau member informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang Tua anak usia wajib belajar, berkewajiban menyekolahkan anaknya.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik Pasal 8 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. Mendapatkan Pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang sempurna. b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; c. Menyelenggarkan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpan dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. (2) Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. (3) Setiap peserta didik yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban penggunaan pakian seragam.
Jenis-jenis Pungutan yang dilarang : 1. Pemerintah bantuan pembagunan; 2. Permintaan bantuan dengan alasan dan sharing; 3. Pembayaran buku; 4. Pembayaran iuran pramuka; 5. Pembayaran lembaran kerja siswa (LKS); 6. Pembayaran uang perpisahan; 7. Pembayaran uang photo; 8. Pembayaran uang ujian; 9. Pembayaran uang ulangan/semester; 10. Pembayaran uang pengayaan; 11. Pembayaran uang rapor; 12. Pembayaran uang penulisan ijazah; 13. Pembayaran uang infaq; 14. Serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua siswa. Pasal 10 (1) Kepala Sekolah dan/atau guru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun kepada orang tua peserta didik. (2) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik. (3) Kepala Sekolah bersama Komite sekolah dapat mencari dana selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PENGAWASAN Pasal 11 (1) Pemerintah daerah, dewan pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas Publik. (3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 12 Kepala Sekolah dan/atau Guru yang melakukan pungutan akan diberikan sanksi administrasi atas pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika mau melihat secara lengkap Peda Kabupaten Polewali Mandar no 5 tahun 2009


Perda Kab. Kutai Timur no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kabupaten Kutai di Pulau Kalimantan  sangat bagus, walau belum termasuk kota yang besar namun mempunyai nilai yang strategis bagi pulau Kaliman. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 53. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang ditetapkan. 54. Sekolah Terpadu adalah pendidikan di tingkat dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan dengan menggunakan manajemen secara terpadu. 55. Sekolah Unggulan adalah satuan pendidikan dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan sesuai standar nasional pendidikan dan memiliki keunggulan khusus.

FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas, bermartabat dan beradab; (2) Pendidikan bertujuan untuk menjadikan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 3 a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; c. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 (1) Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat; (3) Warga masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan mengalami hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; (4) Warga masyarakat di wilayah terpencil dan/atau mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. ====== Pasal 6 Pemerintah Daerah berkewajiban : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menerapkan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah; c. menerapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; d. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; e. menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar; f. pemberian beasiswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat, sekurangkurangnya satu di setiap desa/kelurahan; j. mendorong pelaksanaan kegiatan jam wajib belajar peserta didik di rumah; k. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat; m. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; n. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; o. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; p. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan; q. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.


Perda Kota Magelang no 2 tahun 2010 tentang sistem Pendidikan

Kota Magelang mempunyai letak yang strategis, baik dari Yogyakarta, maupun dari Propinsi Jawa Tengah sendiri. Jalur dan lajur pertumbuhan ekonomi dan pendidikan sudah bagus. Pemerintah Kota Magelang juga telah membuat Perda.  PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa;

Lembaga Pendidikan Asing yang selanjutnya disingkat LPA adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. 24. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. 25. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. 26. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah. 27. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. 28. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 29. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 30. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 31. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 2 VisiPendidikanDaerah adalah terwujudnya pendidikan yang bermutu, dinamis, kreatif, inovatif untuk membentuk manusia yang cerdas, berbudaya dan berakhlak mulia. Pasal 3 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. melaksanakan pelayanan primadi bidang administrasi dan informasi pendidikan serta pelayanan pengembangan karier tenaga pendidik dan kependidikan, secara transparan dan akuntabel; b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang responsif gender; c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal menuju tercapainya sumber daya manusia yang profesional; d. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pada jalur Pendidikan Non Formal menuju tercapainya sumber daya manusia berdaya saing tinggi, maju, mandiri dan produktif; e. melaksanakan pembinaan dan pengembangan minat baca dan budaya baca; f. melaksanakan pembinaan dan kepengawasan secara umum; g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan memperhatikan budaya lokal; h. mewujudkan manusia yang memiliki dan mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Pasal 4 Maksud Penyelenggaraan Pendidikan Daerah adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasal 5 TujuanPenyelenggaraan Pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis, berwawasan global serta bertanggungjawab.


Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007 tentang Sistem Penyelanggaraan Pendidikan

Semarang yang terkenal dengan Semarang Kaline (Sungainya) Banjir, itu jaman dulu, walau sekarag kadang-kadang masih banjir juga, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Tentang Sistem Penyelenggaraa Pendidikan. PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG.
Logo Kota Semarang

TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN pada pasal 2 menerangkan tentang Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan adalah: a. pemerataan kesempatan pendidikan; b. meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar; dan c. mengembangkan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peserta didik; b. penyelenggaraan pendidikan formal; c. penyelenggaraan pendidikan non formal; d. pendidikan anak usia dini; e. pendidikan khusus; f. pendidikan keagamaan; g. pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal; h. penyelenggara pendidikan oleh lembaga asing; i. pendidik dan tenaga kependidikan; j. sarana dan prasarana; k. evaluasi; l. akreditasi; m. pengawasan; n. wajib belajar; o. partisipasi masyarakat; dan p. pendanaan pendidikan yang menjadi batas kewenangan Pemerintah Daerah.
Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah menggunakan Prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah: a. pendidikan diselenggarakan sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang; b. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik, terbuka, demokratis, dan adil melalui proses pembudayaan dan pemberdayaan masyarakat meliputi penyelenggaraan dan pengendalian layanan mutu pendidikan; c. pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, lingkungan dan kemajemukan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat; d. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; e. pengelolaan pendidikan harus berdasarkan penerapan prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang aktual; f. Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; g. Pemerintah Daerah memfasilitasi terselenggaranya satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dan pendidikan luar biasa ; h. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM); i. Satuan Pendidikan wajib menyusun dan melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan j. Satuan Pendidikan wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam Perda tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menyelenggarakan pendidikan, mendayagunakan dan mengembangkan pendidik, tenaga kependidikan, kurikulum, buku ajar, peralatan pendidikan, tanah dan bangunan atau gedung serta pemeliharaannya untuk sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. membantu penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang berkualitas melalui berbagai layanan dan kemudahan pendidikan; d. menyediakan anggaran pendidikan; dan e. menyelenggarakan wajib belajar. Pasal 7 Setiap masyarakat mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan.


Perda Kota Yogyakarta no 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya telah membuat Peraturan daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di kota tersebut.

Dalam Perda itu menjelaskan tentang RUANG LINGKUP pada pasal 2 (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; b. pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal; c. pendidikan jalur non formal yang menjadi kewenangan daerah. (2) Pengaturan mengenai pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal akan diatur dengan Peraturan Walikota.
Logo Kota Yogyakarta, Kota Pendidikan

VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 3 Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat. Pasal 4 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan kompetitif yang mempunyai daya saing tinggi; b. menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional, dan spiritual; c. menciptakan sistem dan kebijakan pendidikan yang unggul; d. menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif; e. mengantisipasi dan menghilangkan berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak citra pendidikan; f. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas; g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Pasal 5 Maksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 5 yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Bagian Pertama Umum Pasal 7 (1) Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah keseluruhan komponen penyelenggaraan pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk memberikan jaminan keberlangsungan proses pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (3) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya lokal, membaca, menulis, dan berhitung bagi semua warga masyarakat. (4) Penyelenggaraan pendidikan berwawasan keunggulan menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan dengan memperhatikan potensi satuan pendidikan. Bagian Kedua Penyelenggara Pendidikan Pasal 8 (1) Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat atau Lembaga Pendidikan Asing. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan yang berbentuk yayasan atau lembaga lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundangundangan dengan menyediakan layanan pendidikan dalam bentuk satuan pendidikan. (3) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga pendidikan yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah, terakreditasi atau diakui di negaranya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Jika  mau yang lengkap dapat download di sini  Perda Kota Yogyakarta


Perda Kota Bandung no 5 tahun 2008 tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat merupakan kota yang penting di Indonesia. Bandung secara umum memiliki sejarah pada masa perjuangan atau pada masa kemerdekaan sampai sekarang. Sebagai pusat perdagangan, industri dan juga pendidikan. Maka pemerintah Daerah Kota Bandung sangat konsen dan menaruh perhatihan yang besar pada bidang pendidikan. Wujud dari itu adalah terbentuknya beberapa Peraturan Daerah.
Logo Kota Bandung- Kota Perjunngan

Salah satunya PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BADUNG.  Pada pasal 6 dijelaskan peranan orang tua dalam pendidikan, Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya. Pasal 7 (1) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. (2) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya. (3) Orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya. (4) Orang tua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, kecuali bagi orangtua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kewajiban Pemerintah Daerah dijelaskan pada pasal 16 Pemerintah Daerah wajib : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menetapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; c. memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; d. menyediakan dana guna menuntaskan wajib belajar 9 tahun; e. menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar; f. pemberian bea siswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk manjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat – pusat bacaan bagi masyarkat; j. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; l. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; m. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; n. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; o. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilimu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pendidikan; p. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelengaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan jalur pendidikan yang dialksanakan dipaparkan dalam pasal 18 Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat, dapat diwujudkan dalam bentuk : a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; d. pendidikan nonformal; e. pendidikan informal; f. pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan daerah; g. pendidikan khusus dan layanan khusus; h. pendidikan keagamaan; i. pendidikan keolahragaan.
Jika butuh yang lengkap dapat didownload Perda Kota Bandung


Perda Kab.Kuningan nomor 2 tahun 2008 tentang wajib Belajar Diniyah

Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR  2  TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH. Ini merupakan peraturan yang penting bagi masyarakat luas, karena mengatur tentang pendidikan yang berhubungan dengan kebutuhan masa depan bangsa.
Logo Kabupaten Kuningan, Kota Santri

DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN, Pada pasal 2 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3 Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 4 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 5 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.

MASA PENDIDIKAN Diniyah Takmiliyah Awaliyah diselenggarakan dengan masa belajar 4(empat) tahun. Bagian Pertama Penyelenggara Pasal 7 Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah. Pasal 8 (1) Setiap Desa/Kelurahan yang belum menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, berkewajiban atas penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah . (2) Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak. Pasal 9 Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 10 Penamaan Diniyah Takmiliyah Awaliyah diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara. Bagian Kedua Perizinan Pasal 11 (1) Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memiliki Izin. (2) Tata Cara mendapatkan Izin, persyaratan dan bentuk Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kurikulum pada Bagian Ketiga Kurikulum Pasal 12 (1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Departemen Agama mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih-ibadah, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah . (2) Disamping Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Diniyah Takmiliyah Awaliyah dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan.

Peserta didik pada Bagian Keempat Peserta Didik Pasal 14 (1) Wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bersifat terbuka dan memberikan keluasan kepada peserta didik. (2) Peserta didik terdiri dari anak-anak tingkat Sekolah Dasar/Sederajat yang beragama Islam Pasal 15 Setiap peserta didik mempunyai hak : a. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; b. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan; c. Memperoleh penilaian hasil belajarnya; d. Memperoleh Ijazah. Pasal 16 Setiap peserta didik berkewajiban untuk : a. Menunjang kelancaran proses belajar mengajar; b. Mematuhi semua peraturan yang berlaku; c. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan. Bagian kelima Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 17 (1) Pendidik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan pedagogik. Pasal 18 Setiap pendidik mempunyai hak : a. Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial; b. Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja; c. Menggunakan sarana ,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 19 Setiap pendidik berkewajiban untuk : a. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; b. Meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa; c. Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat.

PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN Pasal 20 (1) Penyelenggaraan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikoordinasikan oleh Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan instansi Pemerintah Daerah terkait lainnya. (3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggara Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
PEMBIAYAAN Pasal 21 (1) Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Penyelenggara dan Masyarakat. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dana penunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jika memerlukan yang lengkap  dapat didownload Perda Kab. Kuningan


Kamis, 30 Agustus 2012

Kumpulan Permendiknas tahun 2008

Permendiknas NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA DEPARTEMEN AGAMA TAHUN 2009 
Daftar Permendiknas 2008

Pada pasal 1
(1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen yang selanjutnya disingkat PTP Serdos, terdiri atas :
-PTP Serdos Pembina,
-PTP Serdos Mandiri, dan
-PTP Serdos Binaan.
(2) PTP Serdos menyelenggarakan sertifikasi dosen untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. (3) PTP Serdos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) PTP Serdos bertugas menyelenggarakan sertifikasi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli sampai dengan Lektor Kepala. (2) PTP Serdos Pembina selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PTP Serdos Binaan. (3) PTP Serdos Mandiri melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. (4) PTP serdos Binaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi dan disupervisi oleh PTP Serdos Pembina.

PTP Serdos dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. mengacu pada pedoman sertifikasi dosen;
b. memberi Nomor Pokok Peserta Sertifikasi; dan
c. melaporkan jumlah perubahan jumlah, dan kelulusan dosen peserta sertifikasi kepada Direktorat Jenderal terkait dengan tembusan kepada Menteri Agama, paling lambat 15 hari setiap sertifikasi dosen selesai dilaksanakan.


Rabu, 29 Agustus 2012

Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah menerapkan Pajak sarang burung Walet

Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah menerapkan pajak yang unik. Pajak dipungut dari sarang burung Walet yang banyak dikembangkan di Kebumen. Bagi pengusaha dan pengelola sarang burung Walet dikenakan pajak.  
Logo Kab. Kebumen, Kota Sata, Kota Genteng Sokka

Yang dimaksud pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. . Burung Walet ini termasuk ternak atau dibudidayakan dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang tinggi. Burng Walet sendiri jenis burung dalam kelompok satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (sriti), dan collocalia linchi.

Yang menjadi OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK dijelaskan pada pasal 2 yaitu: nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut Pajak atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal 3 (1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. (2) Tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 4 (1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. (2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 5 (1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. (2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet. (3) Ketentuan mengenai harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pasal 7 Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Kemudian dalam bab selanjutnya dijelaskan bila dari pengusaha atau pengelola burung walet dapat mengajukan keberatan atas pajak. Tata cara pengajuan KEBERATAN DAN BANDING dipaparkan pada pasal 18 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. (6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Pasal 19 (1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Pajak yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Sumber: perda Kebumen, nomor 12 tahun 2012.


Selasa, 21 Agustus 2012

Kumpulan Permendiknas tahun 2006

Beberapa peraturan tentag pendidikan yang dikeluarkan pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Pada pasal 1 penjelasannya sebagai berikut: (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27; c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
 (4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP. (5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Kemudian pada pasal 2 diterangkan sebagai berikut;  (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.


Jumat, 25 Mei 2012

Kepmendiknas Tahun 2002 no 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi

KEPUTUSAN 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 045/U/2002

TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
a. bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program
   studi merupakan rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan 
   sesuai dengan program studi yang ditempuh;
b. bahwa Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
   Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri
   Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
c. bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan
   Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan 
   ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan  b perlu menambah
   rambu-rambu penyusunan kurikulum inti sebagaimana diatur dalam
   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
   
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
   (Lembaran Negara Nomor 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 
   3390);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
   (Lembaran Negara Nomor 1999 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara 
   Nomor 3859);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001
   mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang 
   Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil 
   Belajar Mahasiswa;
   
MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN
TINGGI

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai
syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-
tugas di bidang pekerjaan tertentu.

Pasal 2

(1) Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas :
    a. kompetensi utama;
    b. kompetensi pendukung;
    c. kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi
       utama.
(2) Elemen-elemen kompetensi terdiri atas :
    a. landasan kepribadian;
    b. penguasaan ilmu dan keterampilan;
    c. kemampuan berkarya;
    d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian 
       berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
    e. pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan 
       pilihan keahlian dalam berkarya.
       
Pasal 3

(1) Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama.
(2) Kurikulum inti suatu program studi bersifat :
    a. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan;
    b. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi;
    c. berlaku secara nasional dan internasional;
    d. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat
       di masa datang;
    e. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat
       profesi, dan pengguna lulusan.
(3) Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan
    gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh
    institusi penyelenggara program studi.
    
Pasal 4

(1) Kurikulum inti suatu program studi berisikan keterangan/penjelasan
    mengenai :
    a. nama program studi;
    b. ciri khas kompetensi utama sebagai pembeda antara program studi
       satu dengan lainnya;
    c. fasilitas utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan program
       studi;
    d. persyaratan akademis dosen;
    e. substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut
       elemen kompetensi;
    f. proses belajar mengajar dan bahan kajian untuk mencapai elemen-
       elemen kompetensi;
    g. sistem evaluasi berdasarkan kompetensi;
    h. kelompok masyarakat pemrakarsa kurikulum inti.
(2) Ciri khas kompetensi utama lulusan sebagai pembeda antara program
    studi satu dengan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    huruf b, harus ditinjau dari gatra :
    a. nilai penting dalam membentuk kehidupan yang berkebudayaan;
    b. keterkaitan komplementer-sinergis di antara berbagai kompetensi
       utama lainnya.
       
Pasal 5

Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara
kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di
dalam kurikulum berkisar antara 40-80% : 20-40% : 0-30%.

Pasal 6

(1) Penyusunan kurikulum inti untuk setiap program studi pada program
    sarjana, program Pascasarjana, dan program diploma berpedoman pada
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang 
    Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil 
    Belajar Mahasiswa dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini.
(2) Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk
    setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1)
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan 
    selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama 
    masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
    
Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum inti yang berlaku secara
nasional untuk setiap program studi pada program sarjana, program 
Pascasarjana, dan program diploma yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional masih
tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kurikulum inti oleh kalangan
perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.

Pasal 8

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2002

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
A. MALIK FADJAR


Rabu, 28 Desember 2011

Kepmendiknas tahun 2001 no 178/U/2001 tentang Gelar Lulusan PT

SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/U/2001
TENTANG 
GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI 


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang  : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah
             Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu 
             mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelom-
             pok bidang ilmu;

Mengingat  : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 
                Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
             2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan 
                Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859);
             3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 ten-
                tang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah
                diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 
                Nomor 82 Tahun 2001;
             4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001
                Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
             5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 ten-
                tang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan Tugas, Fungsi, Kewenang-
                an, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
                                      
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG GELAR DAN SEBUTAN 
             LULUSAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
 1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi
    yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
 2.  Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan
    tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
 3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan
    ilmu pengetahuan dan pengetahuan.
 4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada 
    kesiapan penerapan keahlian tertentu.
 5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik
    dan/atau profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun
    oleh perguruan tinggi.
 6. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2
(1) Penetapan jenis gelar akademik dan sebutan profesional didasarkan atas 
    bidang keahlian.
(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar akademik 
    merupakan program studi.
(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan profesi-
    onal merupakan program studi.

Pasal 3
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan kepada lulusan pergu-
    ruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula nama 
    program studi yang bersangkutan secara lengkap.


BAB II
GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
                                   
Pasal 4

(1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik
    dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan pendidikan 
    profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Univer-
    sitas.

Pasal 5
(1) Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau 
    Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku.
(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi, Politeknik, 
    Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas. 


BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana
dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bi-
dang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan
pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi
yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas
gelar yang bersangkutan.


BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang
nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
    a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
    b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
    c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
    d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST
(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempat-
    kan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.


BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 12
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak 
    menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan profesional jenjang
    tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan
    pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.


BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR AKADEMIK 
DAN SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 13
Syarat pemberian gelar akademik dan sebutan profesional adalah :
1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam 
   mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidik-
   an profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan 
   program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidik-
   an akademik dan/atau profesional.


BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Pasal 14
Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang
yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, 
kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan. 

Pasal 15
(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor kehormatan adalah :
    1. memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
    2. berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, 
       teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah
    universitas dan institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan Program
    Pendidikan Doktor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 16
(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan
    dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang dimiliki wewenang.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilak-
    sanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di universitas/institut yang 
    bersangkutan.
(3) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dila-
    porkan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan lengkap atas
    karya atau jasa yang bersangkutan.

Pasal 17
Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan nama penerima
hak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi
yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 18
Perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan per-
aturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar 
akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan.

Pasal 19

(1) Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak
    dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh 
    Direktur Jenderal.

Pasal 20 

Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai dengan
Keputusan ini dikarenakan ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 dan
Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 21

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi
    di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di 
    negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau 
    diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana
    diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi
    di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia
    tidak dibenarkan untuk  disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar 
    akademik dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan 
    profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri;

Pasal 22

Sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkungan
Departemen Pertahanan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.


BAB  IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam keputusan ini 
    berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi
    di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana
    adanya.

Pasal 24

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2001

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
A.MALIK FAJAR


Jumat, 16 Desember 2011

Sekolah dan Kuliah untuk Karyawan Legal secara UU dan Peraturan


Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system).
Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c.
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2)
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5)
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7)
Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas
I. Umum
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2)
Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Sumber artikel dari: http://kodepos.nomor.net/_b.php?_b=dukungan-undang2-sisdiknas


Rabu, 13 Juli 2011

Hak-hak Tenaga Guru

Membaca status seorang friend sekaligus adik kelas angkatan tertanggal 5 Desember 2009. Mengingatkan saya akan hak-hak para guru sebagai tenaga pendidik profesional di sekolah. Menurut Diah, Sang kepala sekolah telah berbaik hati dengan mengijinkannya untuk tidak masuk ke sekolah dalam mempersiapkan ujian cpns. Naif sekali jika kita harus mengemis waktu untuk belajar dan menghadapi ujian demi masa depan yang lebih baik.

Seusai menamatkan studi di IKIP /UNY saya pulang kampung ke Jepara, mengabdikan
pengetahuan dan tenaga ke mantan sekolah smp yang pernah aku duduki. Aku diangkat
sebagai guru GTT (Gaji Tidak Tetap / Guru Tidak Tentu). Aku mengajar sepuluh kelas dari kelas 1 sampai kelas 2. Aku diharuskan masuk tiga setengah hari untuk memenuhi tugasku diatas. Sementara guru pns yang lain bekerja 5 hari. Jadi cuman beda satu setengah hari.. Waktu itu aku digaji Rp. 116.000 (Seratus enam belas ribu rupiah) sebulan.

Selama mengabdi aku tidak pernah bolos. Mencoba menjadi guru yang baik dan suri tauladan bagi anak-anak didikku di kelas satu dan dua. Tapi setiap kali pulang ke rumah rasa lapar yang luar biasa selalu menyerang, untunglah emakku (Panggilan "Ibu" dalam bahasa keluargaku) senantiasa menyediakan tungku nasi yang siap aku makan. Meski capek atau sakit aku paksakan untuk datang ke kelas, karena aku merasa harus datang ke tempat kerja. Kepala sekolah akan menanyakan kenapa guru baru berani-beraninya bolos kerja dan lain sebagainya. Kemudian julukan yang "kurang baik" akan melekat di jenjang karirku yang dini.

Saat ini baru mengendap dari benakku kalau guru memiliki hak-hak selayaknya tenaga kerja profesional. Pertama, hak cuti sakit. Di negara-negara Industri seperti Britain, Jerman,
Denmark, Swiss dan Australia. Seorang tenaga kerja memiliki hak cuti sakit selama sepuluh hari dalam satu tahun. Setiap kali karyawan yang bersangkutan ambil cuti sakit harus disertai surat keterangan dokter.

Kedua, hak cuti berlibur. Di negara-negara tesebut diatas rata-rata memberikan hak kepada para tenaga kerja untuk ambil cuti berlibur selama empat minggu atau satu bulan. Jika seorang karyawan ingin berlibur lebih dari sebulan maka selebihnya tidak mendapat gajian.

Ketiga, hak menabung untuk masa pensiun. Usia pensiun tidak bisa dihindari dari setiap manusia, tak terkecuali seorang guru. Keadaan di negeri kita saya pandang sangat diskriminatif terhadap guru-guru swasta. Hanya pensiunan pegawai negeri sajalah yang berhak menerima jaminan pensiun dari pemerintah atau institusi perbankan di tanah air. Bayangkan jika seorang guru yang bekerja selama tiga puluh tahun bukan sebagai pegawai negeri di usianya yang senja, sang guru ini tidak layak mendapatkan pensiun dan tidak kuat terus berdiri di depan kelas dari pagi sampai siang, tujuh jam sehari. Sementara guru pensiunan pns diusianya yang relatif muda, 55 tahun harus pensiun kemudian layak menerima jaminan pensiun di hari tua. Kesejahteraan pensiun guru atau semua tenaga kerja tidak bisa dibedakan karena status mereka sebagai pegawai negeri atau bukan. Karena pekerjaan yang dilakukan guru adalah sama:
Mendidik.
Keempat, hak bebas dari sikap diskriminatif pemerintah. Saat ini pemerintah masih memegang teguh aturan untuk menjadi pns sang calon berumur harus berumur kurang dari 35 tahun. Ini adalah sebuah undang-undang atau aturan yang diskriminatif. Kriteria baik dan buruk atas tenaga kerja tidak ditentukan oleh umur seseorang, tetapi dari kemauan, prestasi dan niatan seseorang yang ingin mengabdi kepada instansi tertentu.
Kesimpulannya, keempat hak-hak guru diatas sangat penting bagi kesejahteraan, kesejajaran dan pemurnian i'tikad para pendidik bangsa ini. Saya yakin jika diskriminasi bisa diminimalkan, rencana anggaran pensiun dipersiapkan oleh para pendidik, mereka bisa memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk mengajar dan menggali seluruh potensi yang ada dari anak-anak sekolah di Indonesia.-- )*(--

Newcastle, 6 Desember 2009
 Yusdi Maksum, Alumni Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta, lulusan pasca sarjana The University
of Newcastle, Australia. Saat ini masih belajar di University of Charles Sturt, Australia. Pengamat Pendidikan dan tenaga pendidik di New South Wales, Australia. Penulis bisa dihubungi melalui e-mail: yusdi.maksum@yahoo.com.au


Selasa, 21 Juni 2011

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2010

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 1 tahun 2010 tentang Perubahan nama departemen Pendidikan menjadi Kementerian Pendidikan
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 3 tahun 2010 tentang Ujian Nasional SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  4 tahun 2010 tentang Ujian Nasional Sekolah-Madrasah
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 1
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 2
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  6 tahun 2010 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  9 tahun 2010 tentang Program Pendidikan Guru dalam Jabatan
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor PT
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  27  tahun 2010 tentangProgram induksi guru
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  45 tahun 2010 tentang Kreteria Kelulusan UN thn Ajaran 2010-2011
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  46  tahun 2010 tentang Kisi-kisi UN


Minggu, 19 Juni 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2002

Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2002:


PP tahun 2002 no 3 tentang Kompensasi, Rehabilitasi thdp korban HAM Berat
Download Print Email
PP tahun 2002 no 12 tentang Pengangkatan PNS
Download Print Email
PP tahun 2002 no 13 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
Download Print Email
PP tahun 2002 no 34 tentang Pemanfaatan dan pengelolaan Kawasan Huatan
Download Print Email
PP tahun 2002 no 37 tentang Hak dan Kewajiban bagi Kaal dan Pesawat udara asing
Download Print Email
PP tahun 2002 no 68 tentang Ketahanan Pangan
Download Print Email


PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2001

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2001 sebagai berikut:


PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Download Print Email
PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Penjelasan)
Download Print Email
PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan
Download Print Email
PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Penjelasan)
Download Print Email
PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Lampiran)
Download Print Email
PP tahun 2001 no 8 tentang Pupuk Budidaya Tanaman
Download Print Email
PP tahun 2001 no 11 tentang Informasi Keuangan Daerah
Download Print Email


Sabtu, 18 Juni 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2003

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Rokok. Alasan kenapa Rokok perlu dibuatkan uu tersendiri adalah pertama, alasan kesehatan dan yang kedua, adalah masalah ekonomi dan ketiga, alasan pembentukan mental generasi muda.

Pada pasal 2 Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan : a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok; b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok. Pasal 3 Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan dengan pengaturan : a. kandungan kadar nikotin dan tar; b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; c. persyaratan iklan dan promosi rokok; d. penetapan kawasan tanpa rokok.

Kemudian karena alasan ketertiban juga diatur mengenai promosinya, sebagai berikut: Iklan dan Promosi Pasal 16 (1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia. (2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang. (3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pasal 17 Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang : a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok; d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil; e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok; f. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pasal 18 (1) Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan. (2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut. Pasal 19 Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok. Pasal 20 Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Kemudian untuk peraturan pemerintah yang lainnya sebagai berikut:

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2003 sebagai berikut:


PP tahun 2003 no 9 tentang Pengangkatan dan Pemindahan serta pemerhentian PNS


PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2004

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2004 sebagai berikut:


PP tahun 2004 no 8 tentang Pengangkatan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


Twitter Delicious Digg Favorites More