Layanan pendidikan satu atap adalah dua satuan pendidikan yang dikelola dalam satu manajemen dengan memanfaatkan sumber daya bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Akreditasi satuan Pendidikan Satu Atap terdiri dari TK-SD Satap, SD-SMP S atap , RA-MI Satap, dan MI-MTs Satap. Satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang. Yaitu; 1. Sekolah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; 2. Sekolah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan; 3. Madrasah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota; dan 4. Madrasah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan Syarat akreditasi satu atap yaitu: Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Sarana dan Pr...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia