Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Rokok. Alasan kenapa Rokok perlu
dibuatkan uu tersendiri adalah pertama, alasan kesehatan dan yang kedua, adalah
masalah ekonomi dan ketiga, alasan pembentukan mental generasi muda.
Pada pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan
untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu
dan masyarakat dengan :
a. melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi
penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan
kualitas hidup akibat penggunaan rokok;
b. melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari
dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi
penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok;
c. meningkatkan kesadaran, kewaspadaan,
kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya
kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Pasal 3
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan
dilaksanakan dengan pengaturan :
a. kandungan kadar nikotin dan tar;
b. persyaratan produksi dan penjualan rokok;
c. persyaratan iklan dan promosi rokok;
d. penetapan kawasan tanpa rokok.
Kemudian karena alasan ketertiban juga diatur mengenai promosinya, sebagai
berikut: Iklan dan Promosi
Pasal 16
(1) Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap
orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan
rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2) Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di
media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3) Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu setempat.
Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
dilarang :
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok
memberikan manfaat bagi kesehatan;
c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar,
tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau
orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang
sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar
atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau
wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 18
(1) Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media
luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok
bagi kesehatan.
(2) Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah
dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan
dengan ukuran iklan tersebut.
Pasal 19
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan
rokok kedalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi
dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok
atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang
tersebut merupakan rokok.
Pasal 20
Kegiatan sponsor dalam rangka iklan dan promosi yang dilakukan
oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang
memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, hanya dapat
dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan periklanan dan
promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian untuk peraturan pemerintah yang lainnya sebagai berikut:
PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2003 sebagai berikut:
PP tahun 2003 no 9 tentang Pengangkatan dan Pemindahan serta pemerhentian PNS
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.