Membaca status seorang friend sekaligus adik kelas angkatan tertanggal 5 Desember 2009. Mengingatkan saya akan hak-hak para guru sebagai tenaga pendidik profesional di sekolah. Menurut Diah, Sang kepala sekolah telah berbaik hati dengan mengijinkannya untuk tidak masuk ke sekolah dalam mempersiapkan ujian cpns. Naif sekali jika kita harus mengemis waktu untuk belajar dan menghadapi ujian demi masa depan yang lebih baik.
Seusai menamatkan studi di IKIP /UNY saya pulang kampung ke Jepara, mengabdikan
pengetahuan dan tenaga ke mantan sekolah smp yang pernah aku duduki. Aku diangkat
sebagai guru GTT (Gaji Tidak Tetap / Guru Tidak Tentu). Aku mengajar sepuluh kelas dari kelas 1 sampai kelas 2. Aku diharuskan masuk tiga setengah hari untuk memenuhi tugasku diatas. Sementara guru pns yang lain bekerja 5 hari. Jadi cuman beda satu setengah hari.. Waktu itu aku digaji Rp. 116.000 (Seratus enam belas ribu rupiah) sebulan.
Selama mengabdi aku tidak pernah bolos. Mencoba menjadi guru yang baik dan suri tauladan bagi anak-anak didikku di kelas satu dan dua. Tapi setiap kali pulang ke rumah rasa lapar yang luar biasa selalu menyerang, untunglah emakku (Panggilan "Ibu" dalam bahasa keluargaku) senantiasa menyediakan tungku nasi yang siap aku makan. Meski capek atau sakit aku paksakan untuk datang ke kelas, karena aku merasa harus datang ke tempat kerja. Kepala sekolah akan menanyakan kenapa guru baru berani-beraninya bolos kerja dan lain sebagainya. Kemudian julukan yang "kurang baik" akan melekat di jenjang karirku yang dini.
Saat ini baru mengendap dari benakku kalau guru memiliki hak-hak selayaknya tenaga kerja profesional. Pertama, hak cuti sakit. Di negara-negara Industri seperti Britain, Jerman,
Denmark, Swiss dan Australia. Seorang tenaga kerja memiliki hak cuti sakit selama sepuluh hari dalam satu tahun. Setiap kali karyawan yang bersangkutan ambil cuti sakit harus disertai surat keterangan dokter.
Kedua, hak cuti berlibur. Di negara-negara tesebut diatas rata-rata memberikan hak kepada para tenaga kerja untuk ambil cuti berlibur selama empat minggu atau satu bulan. Jika seorang karyawan ingin berlibur lebih dari sebulan maka selebihnya tidak mendapat gajian.
Ketiga, hak menabung untuk masa pensiun. Usia pensiun tidak bisa dihindari dari setiap manusia, tak terkecuali seorang guru. Keadaan di negeri kita saya pandang sangat diskriminatif terhadap guru-guru swasta. Hanya pensiunan pegawai negeri sajalah yang berhak menerima jaminan pensiun dari pemerintah atau institusi perbankan di tanah air. Bayangkan jika seorang guru yang bekerja selama tiga puluh tahun bukan sebagai pegawai negeri di usianya yang senja, sang guru ini tidak layak mendapatkan pensiun dan tidak kuat terus berdiri di depan kelas dari pagi sampai siang, tujuh jam sehari. Sementara guru pensiunan pns diusianya yang relatif muda, 55 tahun harus pensiun kemudian layak menerima jaminan pensiun di hari tua. Kesejahteraan pensiun guru atau semua tenaga kerja tidak bisa dibedakan karena status mereka sebagai pegawai negeri atau bukan. Karena pekerjaan yang dilakukan guru adalah sama:
Mendidik.
Keempat, hak bebas dari sikap diskriminatif pemerintah. Saat ini pemerintah masih memegang teguh aturan untuk menjadi pns sang calon berumur harus berumur kurang dari 35 tahun. Ini adalah sebuah undang-undang atau aturan yang diskriminatif. Kriteria baik dan buruk atas tenaga kerja tidak ditentukan oleh umur seseorang, tetapi dari kemauan, prestasi dan niatan seseorang yang ingin mengabdi kepada instansi tertentu.
Kesimpulannya, keempat hak-hak guru diatas sangat penting bagi kesejahteraan, kesejajaran dan pemurnian i'tikad para pendidik bangsa ini. Saya yakin jika diskriminasi bisa diminimalkan, rencana anggaran pensiun dipersiapkan oleh para pendidik, mereka bisa memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk mengajar dan menggali seluruh potensi yang ada dari anak-anak sekolah di Indonesia.-- )*(--
Newcastle, 6 Desember 2009
Yusdi Maksum, Alumni Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta, lulusan pasca sarjana The University
of Newcastle, Australia. Saat ini masih belajar di University of Charles Sturt, Australia. Pengamat Pendidikan dan tenaga pendidik di New South Wales, Australia. Penulis bisa dihubungi melalui e-mail: yusdi.maksum@yahoo.com.au
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.