Indonesia telah lama menjadikan tenaga kerja sebagai andalan devisa dari luar negeri. Namun sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan UU tentang ketenagakerjaan Indonesia. UU nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. dalam pasal 1 dijelaskan sebagai berikut: Dalam undang-undang ini pada pasal 1 yang dimaksud dengan : 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu pe...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia