Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang hukum Indoensia telah melakukan  kerjasama denga negara-negara lain. salah satunya dengan Hongkong, yaitu  perjanjian ekstradisi dalam pengerjaran dan penangkapan buron kejahatan.  Bertitik tolak dari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan  Pemerintah Hongkong mengadakan Persetujuan untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang  Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia  and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang  telah ditandatangani di Hongkong pada tanggal 5 Mei 1997.            Dasar umum dari Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, diarahkan pada terwujudnya Sistem Hukum Nasional yang antara lain dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional; Produk hukum nasional tersebut, harus dapat menjamin kepastian, ketert...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia