Pada tahun 2007 keputusan menteri pendidikan nasional yang urgen mengenai pengembangan kualitas sekolah adalah Kriteria Pengawas sekolah/Madrasah. Hal ini dituangkan dalam bentuk Permendiknas no 12 tentang Pengawas Sekolah atau Madrasah. Adapun syarat da kriteria sebagai pengawas sekolah dan madrasah adalah sebagai berikut: minimum magister (S2) kependidikan denPendidikan gan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada PT terakreditasi; Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun; Pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; Usia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagaipengawas satuan pendidikan; Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang dite...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia