Tampilkan postingan dengan label peraturan pengawas sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan pengawas sekolah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 September 2012

Kode Etik Pengawas Sekolah tertuang dalam PP 47 tahun 2008 dan Permendiknas 12 tahun 2007

Kinerja Pengawas Sekolah datur dalam peraturan-peraturan sebagai berikut;
1. Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah
2. PP nomor 74 tahun 2008 tentang standar Pengawas Sekolah
3. PermenPAN-RB nomor 21 tahun 2010. tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah'


Kode Etik Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
  2. MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  3. MEMILIKI PENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  4. BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DALAM TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  5. MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  6. MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  7. MAMPU MENAMPILKAN KEBERADAANNYA SEBAGAI APARAT DAN TOKOH YANG DITELADANI
  8. SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENAGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
  9. MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI, BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH
Kemudian penjelasan selanjutnya dapat dilihat pada buku kerja pengawas sekolah berikut ini;


Twitter Delicious Digg Favorites More