Jumat, 16 Desember 2011

Sekolah dan Kuliah untuk Karyawan Legal secara UU dan Peraturan


Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system).
Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1)
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c.
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1)
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2)
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5)
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7)
Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas
I. Umum
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2)
Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Sumber artikel dari: http://kodepos.nomor.net/_b.php?_b=dukungan-undang2-sisdiknas


2 komentar:

Harkatuzzaman mengatakan...

pemadatan kelas, atau kelas sabtu & minggu apakah diperbolehkan?


Bersama ini kami informasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997, telah melarang pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu”. Penyelenggaraan pendidikan model tersebut melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan pendidikan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ditjen Dikti menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan melalui penyelenggaraan pendidikan model tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Terlampir kami sampaikan copy surat edaran dan pengumuman Ditjen Dikti terkait larangan tersebut.

Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

Harkatuzzaman mengatakan...



Bersama ini kami informasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997, telah melarang pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu”. Penyelenggaraan pendidikan model tersebut melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan pendidikan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ditjen Dikti menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan melalui penyelenggaraan pendidikan model tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Terlampir kami sampaikan copy surat edaran dan pengumuman Ditjen Dikti terkait larangan tersebut.

Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More