Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.
Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas/Perkuliahan Karyawan atau Kuliah Sabtu Minggu merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Karyawan atau Program Kelas Sabtu Minggu memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).
Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31
ayat (1)
|
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
|
Pasal 31
ayat (3)
|
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh
komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu
tujuan negara Indonesia.
|
Menimbang
: c.
|
Sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara
terencana, terarah, dan berkesinambungan.
|
Pasal 1
ayat 4
|
Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu.
|
Pasal 4
ayat (1)
|
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
|
Pasal 4
ayat (2)
|
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
dan multimakna.
|
Pasal 5
ayat (5)
|
Setiap
warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang
hayat.
|
Pasal 19
ayat (2)
|
Pendidikan
tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
|
Pasal 36
ayat (3)
|
Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya; f. tuntutan dunia kerja; g. ... dst-nya. |
Pasal 50
ayat (7)
|
Perguruan
tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan
di lembaganya.
|
Penjelasan UU Sisdiknas |
|
I. Umum
|
Dengan
visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; 2. dst-nya |
Pasal 4
ayat (2)
|
Pendidikan
dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan
fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan
jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta
didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program
pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu
dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan
multimakna adalah proses ... dst-nya.
|
2 komentar:
pemadatan kelas, atau kelas sabtu & minggu apakah diperbolehkan?
Bersama ini kami informasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997, telah melarang pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu”. Penyelenggaraan pendidikan model tersebut melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan pendidikan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ditjen Dikti menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan melalui penyelenggaraan pendidikan model tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Terlampir kami sampaikan copy surat edaran dan pengumuman Ditjen Dikti terkait larangan tersebut.
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh
Bersama ini kami informasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 1997, telah melarang pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu”. Penyelenggaraan pendidikan model tersebut melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan pendidikan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ditjen Dikti menetapkan bahwa ijasah yang dikeluarkan melalui penyelenggaraan pendidikan model tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Terlampir kami sampaikan copy surat edaran dan pengumuman Ditjen Dikti terkait larangan tersebut.
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Larangan Penyelenggaraan Kelas Jauh
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.