Tampilkan postingan dengan label kode etik pustakawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik pustakawan. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2012

Kode Etik Pustakawan Indonesia

Sebagaimana diketahui bahwa etika itu merupakan salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral yang menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak, maupun apa yang baik dan apa yang tidak. Etika profesi IPI diatur dalam AD & ART IPI yang mencakup kewajiban umum, kewajiban kepada organisasi dan profesi, kewajiban sesama pustakawan , dan kewajiban pada diri sendiri. Kewajiban umum merupakan suatu sikap dan tindakan yang dilaksanakan pustakawan demi kepentingan dan kemaslahatan umum.
Pustakawan Pekerja Buku
Gambar: stisitelkom
Oleh karena itu tiap pustakawan Indonesia:
1. Menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian
2. Dalam menjalankan profesinya, harus menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa
3. Menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia
4. Mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, bangsa, dan agama
5. Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.

Adapun kewajiban kepada organisasi & profesi:
1. Menjadikan Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI sebagai forum kerjasama, tempat konsultasi dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan profesi antar sesama pustakawan.
2. Memberikan sumbangan tenaga, pikiran dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
3. Menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi dengan cara menjunjung tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
4. Berusaha mengembangkan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.

Adapun kewajiban sesama pustakawan adalah:
1. Berusaha memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas antar pustakawan
2. Saling membantu dalam mengembangkan profesi dan melaksanakan tugas
3. Saling menasehati dengan penuh kebilaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi masyarakat
4. Saling menghargai pendapat dan sikap masing-masing meskipun berbeda.

Adapun kewajiban terhadap diri sendiri adalah:
1. Selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
2. Memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan baik
3. Selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.

Pengertian Pustakawan Profesi pustakawan pada jaman Mesir kuno telah diakui dan memiliki kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka telah berpengetahuan tinggi serta ahli bahasa. Profesi pustakawan Indonesia diakui Pemerintah berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui melalui SK MENPAN No. 33/MENPAN/98. Dalam perkembangan selanjutnya keluar Keputusan Presiden RI (saat itu Prof. Dr. B.J. Habibie) No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan fungsional.
Pengertian pustakawan di Indonesia ada beberapa versi antara lain;
1.Versi IPI DIY Pengertian pustakawan menurut hasil Lokakarya IPI DIY tanggal 5 Juli 1989 adalah seorang yang memiliki keahlian dan ketrampilan di bidang ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun non formal dan memiliki sikap pengembangan diri, mau menerima dan melaksanakan hal-hal baru dengan jalan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki komitmen untuk: a. Mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi b. Memanfaatkan hal-hal yang baru untuk pengembangan profesi c. Bersikap eksperimen dan inovatif d. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan maupun aliran politik e. Mematuhi kode etik pustakawan (Lokakarya IPI DIY di Univ. Kristen Dutawacana tanggal 5 Juli 1989).
2. Versi SK Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 72 Tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dal;am keputusan ini disebutkan bahwa pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan , dokumentasi, dan informasi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Pengertian ini memang terbatas pada Pegawai Negeri Sipil karena dibalik surat keputusan itu terdapat konsekuensi material yang menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah. Disamping itu akan mudah jalur pembinaannya karena adanya ikatan struktur. Dalam keputusan itupun disebutkan pula bahwa berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki, maka pustakawan itu dibagi menjadi dua jenjang yakni Asisten Pustakawan dan Pustakawan. Asisten Pustakawan adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Diploma II Perpustakan, dokumentasi dan Informasi atau Diploma II bidang lain yang disetarakan. Adapun Pustakawan adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan. Pembatasan minimal pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang profesional merupakan indikator bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas kepustakawan harus didasarkan ilmu pengetahuan dengan standar akademis. Hal ini merupakan tuntutan logis agar mereka bertanggung jawab atas tugasnya sesuai ilmu pengetahuan yang dimilikinya melalui pendidikan professional (Diploma) maupun pendidikan akademik (Sarjana). Disamping itu dengan adanya standrisasi pendidikan ini diharapkan mereka itu memahami masalah-masalah kepustakawanan, yakni menguasai ilmu dan profesi di bidang pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Kemudian tentang kemudahan yang tersirat pada surat keputusan tersebut yakni bagi pemegang ijazah Diploma atau Sarjana bidang lain dapat diangkat sebagai pustakawan asal mengikuti pendidikan Pusdokinfi dalam waktu tertentu kiranya perlu ditinjau kembali. Sebab bagaimnapun juga kepemilikan pengetahuan dalam waktu singkat (penataran, magang, dan lainnya) akan berbeda kalau mereka mengikuti pendidikan formal. Mereka yang diangkat sebagai jabatan fungsional pustakawan itu harus mampu melaksanakan pekerjaan kepustakawanan. Pekerjaan inilah yang harus dikerjakan oleh setiap pustakawan dalam kapasitasnya sebagai profesional dan fungsional dan ini merupakan tugas pokok mereka. Adapun tugas-tugas kepustakawanan itu meliputi: a. Pengadaan bahan pustaka b. Pengolahan dan pengelolaan sumber informasi c. Pendayagunaan dan pemasyarakatan informasi (karya cetak, karya rekam, dan multi media) d. Pengkajian untuk pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. e. Pengembangan profesi
3. Versi Ikatan Pustakawan Indonesia (AD & ART IPI) Dalam kode etik Pustakawan Bab I disebutkan bahwa pustakawan seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Kemudian pengertian tersebut dibahas dalam lokakarya Pengembangan Kurikulum dan Pelatihan Perpustakaan di Indonesia yang diselenggarakan bersama antara PB IPI Perpustakaan Nasional RI dan The British Council di Jakarta tanggal 9-11 Agustus 1994 yang merumuskan perlu adanya Standar Profil Pustakawan Indonesia. Dalam rumusan itu disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya. Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap: a. Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi; b. Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi; c. Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif. d. Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik e. Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan .

Untuk lebih jelasnya bagi anda dapat membuka link berikut:


Twitter Delicious Digg Favorites More