Tampilkan postingan dengan label PP tahun 2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP tahun 2008. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juni 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2008

Banyak kasus perdagagan orang, yang menimpa warga Indonesia, terutama warga kurang mampu. Untuk mengantisipasi dan menyelamatkan yang telah menjadi korban, maka pemerintah mengeluarkan PP  no 9 tahun 2008 tentang PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Pada bab ketentuan umum bagian pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 2. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 3. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 4. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang. 5. Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di PPT. 6.Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 7. Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. 8. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban. 9. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.

Detail pelayanan yang diberikan kepada korban dan saksi dijelaskan pada pasal 2 PPT wajib: a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin kepada saksi dan/atau korban; b. memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya bagi saksi dan/atau korban; c. menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan d. menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan/atau korban. Pasal 3 Penyelenggaraan pelayanan terpadu bertujuan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 4 (1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, termasuk advokasi, konseling, dan bantuan hukum. (2) Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik Indonesia; dan b. setiap saksi dan/atau korban warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. (3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 5 (1) Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antarinstansi atau lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada saksi dan/atau korban. (2) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan satu atap, PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban. (3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan berjejaring, PPT bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban.
Masih ingin mengali lebih banyak silahkan download PP yang lain di bawah ini:

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 8 sebagai berikut:
PP tahun 2008 no 9 tentang Tata cara pelayanan Terpadu bagi saksi dan korban Perdagangan Orang
PP tahun 2008 no 48 tentang Pendanaan Pendidikan


Twitter Delicious Digg Favorites More