Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PP tahun 2008

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2008

Banyak kasus perdagagan orang, yang menimpa warga Indonesia, terutama warga kurang mampu. Untuk mengantisipasi dan menyelamatkan yang telah menjadi korban, maka pemerintah mengeluarkan PP  no 9 tahun 2008 tentang PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Pada bab ketentuan umum bagian pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 2. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau...