Pada bab ketentuan umum bagian pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 2. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 3. Saksi dan/atau Korban adalah seorang saksi yang sekaligus sebagai korban yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 4. Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang. 5. Rehabilitasi Kesehatan adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di PPT. 6.Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 7. Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya. 8. Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban. 9. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
Detail pelayanan yang diberikan kepada korban dan saksi dijelaskan pada pasal 2 PPT wajib: a. memberikan pelayanan dan penanganan secepat mungkin kepada saksi dan/atau korban; b. memberikan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya bagi saksi dan/atau korban; c. menjaga kerahasiaan saksi dan/atau korban; dan d. menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi saksi dan/atau korban. Pasal 3 Penyelenggaraan pelayanan terpadu bertujuan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 4 (1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, termasuk advokasi, konseling, dan bantuan hukum. (2) Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik Indonesia; dan b. setiap saksi dan/atau korban warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. (3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Pasal 5 (1) Penyelenggaraan PPT bersifat integratif antarinstansi atau lembaga, baik berupa satu atap maupun berjejaring untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada saksi dan/atau korban. (2) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan satu atap, PPT bertanggung jawab melaksanakan keseluruhan proses dalam satu kesatuan unit kerja untuk memberikan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban. (3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan terpadu dilakukan berjejaring, PPT bertanggung jawab atas keseluruhan proses rujukan pelayanan yang diperlukan saksi dan/atau korban.
Masih ingin mengali lebih banyak silahkan download PP yang lain di bawah ini:
PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 8 sebagai berikut: