Satuan pendidikan jenis kelompok SMK mempunyai keunikan dan kekhususan tersendiri dalam menentukan standar sarana dan prasarananya. SMK mempunyai banyak rumpun dan keahlian yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan akan jenis tenaga dengan ketrampilan tertentu.
Pihak sekolah khususnya yang SMK mau tidak mau harus selalu siap dalam memenuhi kebutuhan yang ada dan selalu uptodate segera dan terampil. Dengan keadaan dan kekhususan di atas maka untuk akreditasi standar sarana dan prasarana untuk SMK diatur secara khusus, yang selengkapnya dapat dicermati dan dijabarkan dalam Permendiknas no 40 thn 2008 dan lampirannya.
Bagi bapak ibu guru yang beringinan mendownload meteri tersebut adalah:
Permendiknas 40 thn 2008
Lampiran Permendiknas 40 thn 2008
SATUAN
PENDIDIKAN
Satu SMK/MAK
memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar
dan maksimum 48 rombongan belajar
LAHAN
1.
Luas lahan minimum dapat
menampung sarana dan prasarana untuk melayani 3 rombongan belajar.
2.
Lahan efektif adalah lahan yang
digunakan untuk mendirikan bangunan, infrastruktur, tempat
bermain/berolahraga/upacara, dan praktik.
3.
Luas lahan efektif adalah
seratus per tiga puluh dikalikan luas lantai
dasar bangunan ditambah infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan luas
lahan praktik.
4.
Lahan terhindar dari potensi
bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses
untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
5.
Kemiringan
lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam
garis sempadan sungai dan jalur kereta api, dan tidak menimbulkan potensi
merusak sarana dan prasarana.
6.
Lahan terhindar dari
gangguan-gangguan berikut:
a.
Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b.
Kebisingan,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku
Mutu Kebisingan.
c.
Pencemaran udara, sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan
Baku Mutu Lingkungan.
7.
Lahan sesuai dengan peruntukan
lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan
mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah
setempat.
8.
Status kepemilikan/pemanfaatan
hak atas tanah tidak dalam sengketa dan
memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.