Tampilkan postingan dengan label uu guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu guru. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juli 2011

Hak-hak Tenaga Guru

Membaca status seorang friend sekaligus adik kelas angkatan tertanggal 5 Desember 2009. Mengingatkan saya akan hak-hak para guru sebagai tenaga pendidik profesional di sekolah. Menurut Diah, Sang kepala sekolah telah berbaik hati dengan mengijinkannya untuk tidak masuk ke sekolah dalam mempersiapkan ujian cpns. Naif sekali jika kita harus mengemis waktu untuk belajar dan menghadapi ujian demi masa depan yang lebih baik.

Seusai menamatkan studi di IKIP /UNY saya pulang kampung ke Jepara, mengabdikan
pengetahuan dan tenaga ke mantan sekolah smp yang pernah aku duduki. Aku diangkat
sebagai guru GTT (Gaji Tidak Tetap / Guru Tidak Tentu). Aku mengajar sepuluh kelas dari kelas 1 sampai kelas 2. Aku diharuskan masuk tiga setengah hari untuk memenuhi tugasku diatas. Sementara guru pns yang lain bekerja 5 hari. Jadi cuman beda satu setengah hari.. Waktu itu aku digaji Rp. 116.000 (Seratus enam belas ribu rupiah) sebulan.

Selama mengabdi aku tidak pernah bolos. Mencoba menjadi guru yang baik dan suri tauladan bagi anak-anak didikku di kelas satu dan dua. Tapi setiap kali pulang ke rumah rasa lapar yang luar biasa selalu menyerang, untunglah emakku (Panggilan "Ibu" dalam bahasa keluargaku) senantiasa menyediakan tungku nasi yang siap aku makan. Meski capek atau sakit aku paksakan untuk datang ke kelas, karena aku merasa harus datang ke tempat kerja. Kepala sekolah akan menanyakan kenapa guru baru berani-beraninya bolos kerja dan lain sebagainya. Kemudian julukan yang "kurang baik" akan melekat di jenjang karirku yang dini.

Saat ini baru mengendap dari benakku kalau guru memiliki hak-hak selayaknya tenaga kerja profesional. Pertama, hak cuti sakit. Di negara-negara Industri seperti Britain, Jerman,
Denmark, Swiss dan Australia. Seorang tenaga kerja memiliki hak cuti sakit selama sepuluh hari dalam satu tahun. Setiap kali karyawan yang bersangkutan ambil cuti sakit harus disertai surat keterangan dokter.

Kedua, hak cuti berlibur. Di negara-negara tesebut diatas rata-rata memberikan hak kepada para tenaga kerja untuk ambil cuti berlibur selama empat minggu atau satu bulan. Jika seorang karyawan ingin berlibur lebih dari sebulan maka selebihnya tidak mendapat gajian.

Ketiga, hak menabung untuk masa pensiun. Usia pensiun tidak bisa dihindari dari setiap manusia, tak terkecuali seorang guru. Keadaan di negeri kita saya pandang sangat diskriminatif terhadap guru-guru swasta. Hanya pensiunan pegawai negeri sajalah yang berhak menerima jaminan pensiun dari pemerintah atau institusi perbankan di tanah air. Bayangkan jika seorang guru yang bekerja selama tiga puluh tahun bukan sebagai pegawai negeri di usianya yang senja, sang guru ini tidak layak mendapatkan pensiun dan tidak kuat terus berdiri di depan kelas dari pagi sampai siang, tujuh jam sehari. Sementara guru pensiunan pns diusianya yang relatif muda, 55 tahun harus pensiun kemudian layak menerima jaminan pensiun di hari tua. Kesejahteraan pensiun guru atau semua tenaga kerja tidak bisa dibedakan karena status mereka sebagai pegawai negeri atau bukan. Karena pekerjaan yang dilakukan guru adalah sama:
Mendidik.
Keempat, hak bebas dari sikap diskriminatif pemerintah. Saat ini pemerintah masih memegang teguh aturan untuk menjadi pns sang calon berumur harus berumur kurang dari 35 tahun. Ini adalah sebuah undang-undang atau aturan yang diskriminatif. Kriteria baik dan buruk atas tenaga kerja tidak ditentukan oleh umur seseorang, tetapi dari kemauan, prestasi dan niatan seseorang yang ingin mengabdi kepada instansi tertentu.
Kesimpulannya, keempat hak-hak guru diatas sangat penting bagi kesejahteraan, kesejajaran dan pemurnian i'tikad para pendidik bangsa ini. Saya yakin jika diskriminasi bisa diminimalkan, rencana anggaran pensiun dipersiapkan oleh para pendidik, mereka bisa memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk mengajar dan menggali seluruh potensi yang ada dari anak-anak sekolah di Indonesia.-- )*(--

Newcastle, 6 Desember 2009
 Yusdi Maksum, Alumni Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta, lulusan pasca sarjana The University
of Newcastle, Australia. Saat ini masih belajar di University of Charles Sturt, Australia. Pengamat Pendidikan dan tenaga pendidik di New South Wales, Australia. Penulis bisa dihubungi melalui e-mail: yusdi.maksum@yahoo.com.au


Sabtu, 18 Juni 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2010

Pada tahun 2010 pihak Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan peraturan untuk mengatur dalam banyak bidang dan anda dapat lihat di bagian bawah tulisan ini.

Pada kesempatan ini kami paparkan PP no 17 tahun 2010 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kita teliti dan cermati pasal 25 (1) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. (2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang: a. ilmu pengetahuan; b. teknologi; c. seni; dan/atau d. olahraga. (3) Pemerintah provinsi memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Kemudian pada bagian pasal 29  menjelaskan tentang kebijakan pendidikan: (1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; b. rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota; c. rencana strategis pendidikan kabupaten/kota; d. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; e. rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota; f. peraturan daerah di bidang pendidikan; dan g. peraturan bupati/walikota di bidang pendidikan. (3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi: a. semua jajaran pemerintah kabupaten/kota; b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; c. satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; d. dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan; f. peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan; g. orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan; h. pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; i. masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya usaha-usaha untuk menjalankan proses pendidikan supaya dapat berjalan secara tepat: pada pasal 15 Menteri menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi: a. Kementerian; b. Kementerian Agama; c. kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan; d. pemerintah provinsi; e. pemerintah kabupaten/kota; f. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan g. satuan atau program pendidikan.
Demikian sedikit uraiannya, jika ingin mengetahui yang lengkap dapat didownload dibawah ini.
Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2010:
PP tahun 2010 no 5 tentang Kenavigasian

PP tahun 2010 no 6 tentang satuan polisi pamong praja

PP tahun 2010 no 8 tentang Pengalihan Status anggota TNI POLRI untuk menduduki Jabatan Struktural penjelasanhttp://www.blogger.com/img/blank.gif

PP tahun 2010 no 8 tentang Pengalihan Status anggota TNI POLRI untuk menduduki Jabatan Struktural

PP tahun 2010 no 10 tentang Peruntukan dan Fungsi Kawasan hutan

PP tahun 2010 no 11 tentang Penertiban dan Pemberdayaan tanah terlantar

PP tahun 2010 no 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PP tahun 2010 no 70 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Download Print Email


Twitter Delicious Digg Favorites More