Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label uu guru

Hak-hak Tenaga Guru

Membaca status seorang friend sekaligus adik kelas angkatan tertanggal 5 Desember 2009. Mengingatkan saya akan hak-hak para guru sebagai tenaga pendidik profesional di sekolah. Menurut Diah, Sang kepala sekolah telah berbaik hati dengan mengijinkannya untuk tidak masuk ke sekolah dalam mempersiapkan ujian cpns. Naif sekali jika kita harus mengemis waktu untuk belajar dan menghadapi ujian demi masa depan yang lebih baik. Seusai menamatkan studi di IKIP /UNY saya pulang kampung ke Jepara, mengabdikan pengetahuan dan tenaga ke mantan sekolah smp yang pernah aku duduki. Aku diangkat sebagai guru GTT (Gaji Tidak Tetap / Guru Tidak Tentu). Aku mengajar sepuluh kelas dari kelas 1 sampai kelas 2. Aku diharuskan masuk tiga setengah hari untuk memenuhi tugasku diatas. Sementara guru pns yang lain bekerja 5 hari. Jadi cuman beda satu setengah hari.. Waktu itu aku digaji Rp. 116.000 (Seratus enam belas ribu rupiah) sebulan. Selama mengabdi aku tidak pernah bolos. Mencoba menjadi guru yang ...

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2010

Pada tahun 2010 pihak Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan peraturan untuk mengatur dalam banyak bidang dan anda dapat lihat di bagian bawah tulisan ini. Pada kesempatan ini kami paparkan PP no 17 tahun 2010 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kita teliti dan cermati pasal 25 (1) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. (2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang: a. ilmu pengetahuan; b. teknologi; c. seni; dan/atau d. olahraga. (3) Pemerintah provinsi memberikan penghargaan kepada peserta didik y...