• Kebutuhan dan ketersediaan pendidikan terkait dengan sektor pendidikan dapat dianggap sebagai salah satu alat perdagangan dan kebutuhan akan investasi dalam sumberdaya manusia/human capital
• Pembiayaan pendidikan terkait dengan hak orang tua dan murid untuk memilih menyekolahkan anaknya ke pendidikan yang akan berdampak pada social benefit secara keseluruhan
• Pengaruh faktor politik dan ekonomi terhadap sektor pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang pembiayaan minimum pendidikan sebagai berikut:
1.Standar Biaya Pendidikan , diatur dalam Permendiknas No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya.
2.Pembiayaan minimum pendidikan di daerah, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010
3.Pembiayaan pendidikan bagi siswa kurang mampu, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
1.Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
2.Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3.Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
*Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
*Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
*Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya