Tampilkan postingan dengan label uu penjamin mutu pendidikan indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu penjamin mutu pendidikan indonesia. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 24 Desember 2011
Sitem Penjamin Mutu Pendidikan Indonesia
10.00
Pembelajar Jogja
Sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tujuan pendidikan nasional telah ditetapkan sesuai tujuan negara. Dalam Proses selanjutnya untuk menjaga tujuan ini tercapai dan berkualitas atau bermutu dibuat permendiknas no 63 tahun 2009. Dalam peraturan ini memuat tentang mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan
bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional.
Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan
terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program
pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan
tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya
disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi
utamanya meningkatkan mutu pendidikan.Standar
Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis
dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau
program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjaminan
mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi
tiga tingkatan acuan mutu, yaitu: SPM; SNP; dan Standar mutu pendidikan di atas
SNP.
Standar mutu pendidikan di atas SNP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan
lokal, Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar
internasional tertentu.
Untuk mencermati lebih dalam akan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional Indonesia dapat download berikut: Permendiknas nomor 63 tahun 2009.