Tampilkan postingan dengan label kewajiban perusahaan melatih tenaga kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewajiban perusahaan melatih tenaga kerja. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2012

Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Tenaga Kerja

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.261/MEN/XI/2004
TENTANG
PERUSAHAAN YANG WAJIB MELAKSANAKAN PELATIHAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Gambar BNP@TKI
:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan perusahaan yang wajib melaksanakan pelatihan kerja bagi
pekerja/buruhnya.
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 1 Juli 2004;
2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 13 Agustus 2004;
MEMUTUSKAN :
:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUSAHAAN YANG WAJIB MELAKSANAKAN PELATIHAN KERJA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
(1). Perusahaan adalah :
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak , milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
(2). Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan
miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
(3). Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
(4). Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan dan pekerjaan.
(5). Progam pelatihan kerja adalah keseluruhan isi pelatihan yang tersusun secara sistematis dan memuat tentang kompetensi
kerja yang ingin dicapai, materi pelatihan teori dan praktek, jangka waktu pelatihan, metode dan sarana pelatihan,
persyaratan peserta dan tenaga kepelatihan serta evaluasi dan penetapan kelulusan peserta pelatihan.
(6). Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
yang sesuai denga standar yang ditetapkan.
(7). Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1). Perusahaan yang wajib meningkatkan kompetensi pekerja/buruhnya melalui pelatihan kerja adalah perusahaan yang
mempekerjakan 100 (seratus) orang pekerja/buruh atau lebih.
(2). Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mencakup sekurang-kurangnya 5 % (lima perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/.buruh di perusahaan tersebut setiap tahun.
Pasal 3
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perusahaan harus membuat perencanaan program
pelatihan kerja tahunan bagi pekerja/buruh yang sekurang-kurangnya meliputi jenis pelatihan kerja, jangka waktu pelatihan kerja
dan tempat pelatihan kerja.
Pasal 4
Biaya pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Pasal 5
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk meningkatkan keterampilan manajerial dan teknikal
pekerja/buruh.
Pasal 6
(1). Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan teknologi yang
digunakan perusahaan dalam rangka meningkatkan kompetensi pekerja/buruh.
(2). Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan di perusahaan dan atau di lembaga pelatihan.
(3). Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diselenggarakan dengan sistim pemagangan.
Pasal 7
(1). Perusahaan dan atau lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memberikan surat tamat pelatihan kerja bagi
peserta yang dinyatakan lulus.
(2). Perusahaan yang melaksanakan pelatihan kerja dengan baik dapat diberikan penghargaan oleh Menteri.
Pasal 8
Perusahaan melaporkan pelaksanaan kegiatan pelatihan kerja secara periodik sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Pasal 9
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 2004
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
ttd
FAHMI IDRIS
Sumber artikel dari KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.261/MEN/XI/2004.


Twitter Delicious Digg Favorites More