Pemerintah daerah
Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR
2 TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH. Ini merupakan peraturan yang penting
bagi masyarakat luas, karena mengatur tentang pendidikan yang berhubungan dengan
kebutuhan masa depan bangsa.
DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN,
Pada pasal 2
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 3
Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar/Sederajat.
Pasal 4
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/Sederajat.
Pasal 5
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.
MASA PENDIDIKAN
Diniyah Takmiliyah Awaliyah diselenggarakan dengan masa belajar 4(empat) tahun.
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 7
Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah.
Pasal 8
(1) Setiap Desa/Kelurahan yang belum menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, berkewajiban atas penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah .
(2) Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak.
Pasal 9
Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan Sekolah Dasar/Sederajat.
Pasal 10
Penamaan Diniyah Takmiliyah Awaliyah diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memiliki Izin.
(2) Tata Cara mendapatkan Izin, persyaratan dan bentuk Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Kurikulum pada Bagian Ketiga
Kurikulum
Pasal 12
(1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Departemen Agama mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih-ibadah, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah .
(2) Disamping Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Diniyah Takmiliyah Awaliyah dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan.
Peserta didik pada Bagian Keempat
Peserta Didik
Pasal 14
(1) Wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bersifat terbuka dan memberikan keluasan kepada peserta didik.
(2) Peserta didik terdiri dari anak-anak tingkat Sekolah Dasar/Sederajat yang beragama Islam
Pasal 15
Setiap peserta didik mempunyai hak :
a. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
b. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan;
c. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
d. Memperoleh Ijazah.
Pasal 16
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
a. Menunjang kelancaran proses belajar mengajar;
b. Mematuhi semua peraturan yang berlaku;
c. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 17
(1) Pendidik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan pedagogik.
Pasal 18
Setiap pendidik mempunyai hak :
a. Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
c. Menggunakan sarana ,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 19
Setiap pendidik berkewajiban untuk :
a. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
b. Meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa;
c. Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikoordinasikan oleh Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan instansi Pemerintah Daerah terkait lainnya.
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggara Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
PEMBIAYAAN
Pasal 21
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Penyelenggara dan Masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dana penunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Jika memerlukan yang lengkap dapat didownload
Perda Kab. Kuningan