KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA
NOMOR 246/P/SK/HT/2004
TENTANG
KODE ETIK DOSEN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2000 tentang
Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik
Negara dipandang perlu menetapkan Kode Etik Dosen Universitas
Gadjah Mada;
b. bahwa Kode Etik Dosen merupakan pedoman bagi Dewan
Kehormatan Universitas dalam melaksanakan pemeriksaan atas
pelanggaran Kode Etik;
c. bahwa Kode Etik Dosen diberlakukan bagi semua Dosen Universitas
Gadjah Mada agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
d. bahwa sehubungan dengan butir a, b, dan c maka Peraturan Senat
Universitas Gadjah Mada Nomor 08b/J01.P/KL/97 tentang Kode Etik
Dosen perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
MUKADIMAH
Universitas Gadjah Mada didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, yang akhirnya bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan
kebenaran yang bersifat universal dan objektif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Universitas Gadjah Mada mempunyai
kebebasan di dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan
dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik.
Agar pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dapat
terselenggara dengan baik, maka perlu dibuat ketentuan atas dasar nilai-nilai atau normanorma
sebagai suatu ketentuan yang mengikat, yang disebut kode etik akademik dan integritas
moral.
Kode Etik Dosen diberlakukan untuk dosen Universitas Gadjah Mada dalam mengemban
tugas dan kewajibannya sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan
hakikatnya yang semenjak dahulu seorang pendidik mempunyai tempat yang terhormat,
karena menjadi panutan dan teladan bagi para peserta didiknya.
Untuk mewujudkan keluhuran profesi dosen maka diperlukan suatu pedoman yang
berupa Kode Etik Dosen seperti dirumuskan berikut ini.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode Etik Dosen ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas adalah Universitas Gadjah Mada.
2. Rektor adalah pimpinan tertinggi Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan penyelenggaraan Universitas.
3. Majelis Guru Besar adalah organ Universitas yang berfungsi membina dan
mengembangkan kehidupan akademik serta menegakkan integritas moral dan etika dalam
lingkungan masyarakat Universitas.
4. Dewan Kehormatan Universitas merupakan organ Majelis Guru Besar yang secara
independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.
5. Etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada
tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan.
Kode Etik adalah serangkaian norma-norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang
bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan
bertindak dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi.
6. Moralitas adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku.
Tujuan pokok dari
pembatasan ini adalah melindungi hak azasi orang lain.
7. Perilaku moral diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat manusia beradab. Nilai-nilai dasar moral itu antara lain
kebenaran, kejujuran, dan menyandarkan diri kepada kekuatan argumentasi dalam menilai
kebenaran.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat Universitas yang melaksanakan kegiatan akademik
yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
9. Dosen adalah Pegawai Universitas dengan tugas mengajar, meneliti, dan melakukan
pengabdian pada masyarakat.
10. Guru Besar adalah Dosen dengan jabatan fungsional tertinggi dan memiliki kemampuan
akademik yang dapat diandalkan untuk membimbing calon doktor yang sesuai dengan
bidang ilmu yang ditekuninya.
11. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di
Universitas.
12. Peneliti adalah seorang atau sekelompok orang yang mengadakan penelitian.
13. Penelitian didefinisikan sebagai usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip dan menguji
kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang dilaksanakan dengan
teliti, jelas, sistematik, dan dapat dipertanggung jawabkan.
14. Plagiat atau penjiplakan adalah tindakan mengumumkan atau memperbanyak sebagian
atau seluruh tulisan atau gagasan orang lain dengan cara mempublikasikan dan
mendakunya sebagai ciptaan sendiri.
KEWAJIBAN DOSEN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 2
Dosen wajib:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi Hukum
berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Sumpah Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Universitas, dan Sumpah Jabatan.
b. Menjunjung tinggi tatasusila dengan keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan
masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umumnya.c. Menjunjung tinggi sifat universal dan objektif ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan
dan kebenaran.
d. Menjunjung tinggi sifat beradab dan teleologis usaha ilmu pengetahuan guna keberadaan,
kemanfaatan, dan kebahagiaan kemanusiaan.
Pasal 3
Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk
memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau
penyebarluasan ilmu kepada mahasiswa, sesama dosen dan masyarakat, secara
bertanggungjawab, mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan
kaidah keilmuan, yaitu:
a. kejujuran, berwawasan luas/semesta, kebersamaan, dan cara berfikir ilmiah;
b. menghargai penemuan dan pendapat akademisi lain;
c. tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.
Tanggung jawab Dosen dalam Bidang Akademik
Pasal 10
Seorang dosen wajib menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan
semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku
dan keteladanan, yaitu:
a. mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya
serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan;
b. menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya
pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar;
c. menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan
derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat;
d. memberikan motivasi kepada anak didik sehingga dapat merangsang daya fikir.
Pasal 11
(1) Seorang dosen wajib memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh
mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan.
(2) Seorang dosen dengan jabatan Guru besar seharusnya bersedia menjadi promotor.
Tanggung jawab Dosen dalam Bidang Penelitian
Pasal 12
Dalam melaksanakan penelitian, seorang dosen wajib:
a. bersikap dan berfikir analitis dan kritis.
b. jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh
memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.
c. menghindari kesalahan dalam penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian.
d. bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali data
yang dapat dipatenkan.
e. memperlakukan teman sejawat dengan sopan.
f. menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan,
baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia coba
tersebut.
g. mempunyai buku harian penelitian
Pedoman prilaku
etika dosen atau pengajar ini kami ambil sebagian yang penting ingin yang
lengkap silhkan kunjungi link berikut ini;
Etika prilaku dosen atau pengajar
Uni Brawijaya Malang.
Etika prilaku dosen atau pengajar
Universitas Padang