Tampilkan postingan dengan label peraturan menteri 2010. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan menteri 2010. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 Agustus 2012
Kumpulan Permendiknas tahun 2010
06.15
Pembelajar Jogja
Pada awal pengujung tahun 2010, dunia pendidikan Indonesia buat tumpeng menandai
peresmian nama baru lembaga tingkat pusat yang menangani pendidikan. Lahirnya
nama baru ini semoga menjadi semangat baru untuk kemajuan dunia penidikan di
Indonesia. Tentu ini menjadi refleksi yang mendalam bagi dunia pendidikan
untuk dapat pengembagkan dalam meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia.
Secara yuridis formal dinyatakan dalam bentuk peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 1 tahun 2010. Secara lebih detail dapat anda baca atau diunduh
file lengkap di bawah ini.
Nama Departemen Pendidikan Nasional yang digunakan pada kepala surat, cap
dinas/cap jabatan, papan nama, tanda pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan,
serta dokumen dan ·identitas lainnya yang diberlakukan dan dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional diubah dengan nama Kementerian Pendidikan
Nasional.
Perubahan nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam pada pasal 1 diselesaikan paling lambat pada tanggal
3 Mei 2010.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini semua pengunaan nama Departemen
Pendidikan Nasional pada kepala surat, cap dinas/cap jabatan, papan nama, tanda
pengenal, ijazah, tanda jasa dan penghargaan, serta dokumen dan identitas lainnya yang
telah ada sebelum tanggal 4 Mei 2010 dinyatakan tetap dibenarkan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan, dan Kebudayaan
Menjadi Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 November 2009.
Kemudian keputusan yang penting di Kementrian Pendidikan Nasional pada tahun
2010 adalah Permendiknas no 9 tahun 2010, tentang PPG. Dijelaskan pada pasal 5 Struktur kurikulum program PPG terdiri atas:
a. pendidikan bidang studi (subject specific pedagogy/SSP) yang mencakup standar kompetensi, materi, strategi, metoda, media, dan evaluasi;
b. program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan.
Bidang keahlian yang ditempuh peserta didik pada program PPG harus berkesesuaian dengan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampu.
Pemerintah menetapkan kualitas pendidikan di negara Indonesia harus memiliki
kualitas dan kualifikasi sebagaimana dijelaskan pada pasal 7
(1) Kualifikasi akademik peserta didik program PPG bagi guru dalam jabatan adalah S-1/D-IV.
(2) Peserta didik yang berasal dari S-1/D-IV yang tidak sesuai dengan satuan pendidikan, mata pelajaran yang diampu dan/atau yang berdasarkan hasil seleksi dan penilaian pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) belum memenuhi standar, menempuh pendalaman akademik bidang studi dan/atau akademik kependidikan.
(3) Pendalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan program PPG.
Pasal 8
(1) LPTK penyelenggara melakukan seleksi penerimaan peserta didik program PPG.
(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal.
- 5 -
Pasal 9
(1) Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan oleh Menteri.
(2) LPTK tidak diperbolehkan menerima peserta didik program PPG di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap peserta didik program PPG diberi Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK yang selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Tentu masih banyak dari bapak ibu guru yang membutuhkan permendiknas yang
dikeluarkan pada tahun 2010, sebagai berikut:
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 1 tahun 2010 tentang Perubahan nama departemen Pendidikan menjadi Kementrian Pendidikan
P
ermendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 3 tahun 2010 tentang Ujian Nasional SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, SMK
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 4 tahun 2010 tentang Ujian Nasional Sekolah-Madrasah
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 1
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 5 tahun 2010 tentang Juklis Penggunaan DAK bidang Pendidikan tahun 2010. Lampiran 2
P
ermendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 6 tahun 2010 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 9 tahun 2010 tentang Program Pendidikan Guru dalam Jabatan
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor PT
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 27 tahun 2010 tentangProgram induksi guru
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 45 tahun 2010 tentang Kreteria Kelulusan UN thn Ajaran 2010-2011
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor 46 tahun 2010 tentang Kisi-kisi UN