Tampilkan postingan dengan label beasiswa pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label beasiswa pemerintah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2012

Beasiswa S-2 dan S-3 di Universitas Cambridge, Minat?


KOMPAS.com - Program Gates Cambridge Scholarship membuka peluang beasiswa untuk tahun 2013-2014, di University of Cambridge. Program beasiswa ini menyediakan 90 beasiswa penuh setiap tahunnya untuk studi S-2 dan S-3.
Gates Cambridge sendiri didanai Bill Gates, pemilik Microsoft. Beasiswa ini bertujuan membangun jaringan global para pemimpin masa depan yang berkomitmen untuk meningkatkan kehidupan orang lain.
Selain menanggung biaya pendidikan, penerima beasiswa juga mendapatkan tunjangan seperti single student yang menerima sekitar 13.000 poundsterling selama setahun dan tiket pesawat. Tidak hanya itu, Gates Cambridge juga mempertimbangkan aplikasi untuk beberapa jenis dana tambahan dasar, seperti  tunjangan keluarga (anak), menghadiri konferensi, dan kesehatan, dan lain-lain.
Bagi mereka yang tertarik, calon peserta harus mempunyai kemampuan intelektual yang brilian, potensi kepemimpina yang baik, dan berkomitmen meningkatkan kehidupan orang lain, serta cocok dengan kualifikasi program pascasarjana yang dipilih di Universitas Cambridge.
Syarat:
1. Warga negara selain Inggris
2. Mengajukan salah satu program perkuliahan full time, di antaranya gelar PhD (3 tiga tahun penelitian); MSc atau MLitt (dua tahun penelitian), atau program pasacasarjana satu tahun (misalnya MPhil, LLM, MBA, dan lain-lain).
3. Diterima sebagai mahasiswa di Universitas Cambridge untuk perkuliahan yang baru
4. Mengajukan permohonan sebelum batas waktu dan melalui proses peringkat dari masing-masing fakultas, shortlisting, dan wawancara.
Untuk pengajuan berkas dan kelengkapan berkas, serta panduan lebih lanjut silakan mengakses laman resminya http://www.gatescambridge.org. Pendaftaran paling lambat 4 Desember 2012.
Selamat mencoba!

Sumber: Kompas


Sabtu, 25 Agustus 2012

Beasiswa untuk Guru dan Tenaga Pendidikan

Pemberian beasiswa bertujuan: a. membantu pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi untuk meningkatkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi; dan b. membantu pendidik yang berpengalaman untuk penyegaran dan pengembangan serta pemantapan ilmu yang dikuasai. Pemberian beasiswa dilakukan melalui program beasiswa.
Komponen beasiswa diberikan dalam bentuk : a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya kedatangan dan kepulangan. (2) Komponen beasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Program dan tata cara pemberian beasiswa ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Penerima beasiswa pada pendidikan tinggi terdiri atas : a. pendidik tetap; dan b. tenaga kependidikan tetap. (2) Selain penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, beasiswa dapat diberikan kepada calon pendidik sepanjang ada ikatan kerja dengan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau penyelenggara perguruan tinggi oleh masyarakat. (3) Persyaratan penerima beasiswa: a. warga Negara Indonesia; b. memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan; c. lulus seleksi yang diadakan oleh tim seleksi yang dibentuk Direktur Jenderal; d. tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah; e. tidak melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah melakukan perbutan tercela; g. tidak sedang dikenai sanksi pidana. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerima beasiswa ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dana beasiswa dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pemberian beasiswa dihentikan apabila penerima beasiswa : a. melebihi batas masa belajar yang ditetapkan; b. tidak menepati perjanjian beasiswa; c. menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; d. melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; e. terlibat tindak pidana; f. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau g. meninggal dunia.


Twitter Delicious Digg Favorites More