Tampilkan postingan dengan label uu standar proses. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu standar proses. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

Standar Proses Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan usaha yang nyata dari negara untuk meningkatkan kecerdasan bangsa dan negara. Pendidikan dijalankan melalui proses yang panjang, dari lahir melalui PAUD dan Play Group, TK sampai perguruan tinggi.
Proses pembelajaran dilakukan secara baik, sesuai dengan standar proses yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kebijakan yang dikelurkan dalam bentuk peraturan dan undang-undang.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Download di sini
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C. Download di sini

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.

Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


Twitter Delicious Digg Favorites More