Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kode etik apoteker

Kode Etik Apoteker Indonesia

Kode Etik Apoteker Indonesia dikukuhkan pada konggres 8 Desember 2009 dengan surat keputusan: (keputusan Konggres ISFI XVIII no. 006/KONGGRES XVIII/ISFI/ 2009 ). Pasal 1: Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker Pasal 2 : Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia Pasal 3 : Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Pasal 4 : Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Pasal 5 : Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Pasal 6 : Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi co...