Tampilkan postingan dengan label standar saran pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label standar saran pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standar sarana dan prasrana merupakan hal yang penting, dan setiap daerah/kota mempunya keunggulan sendiri. Ilustrasi saja sekolah di Kabupaten Timika mempunya fasilitas bermain dan berkreasi lebih luas, bila dibandingkan dengan tempat bermainnya SD Muhammadiyah Sukonandi atau Sapen. Namun sebaliknya SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi belum tentu punya fasilitas komputer karena memang belum tersedianya aliran listrik.

Gambaran ini menandakan belum meratanya akses bidang pendidikan bagi semua anak usia sekolah. Dengan segala kekurangan dan dan kelebihan masing-masing tentu akan membedakan hasil pendidikan yaitu siswa lulusan. Mengenai keterampilan komputer tentu akan lebih mahir SD Muhammadiyah Sukonandi atau Sapen bila dibandingkan SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi. Namun aspek yang lain taruhlah daya juang, aspek ketahanan fisik tentuk lebih unggul SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Alternatif download di sini
  • Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.


Twitter Delicious Digg Favorites More