Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label uu guru dan dosen

Kumpulan UU tahun 2005

Guru adalah komponen bangsa yang penting dalam menentukan kemajuan bangsa. Maka dalam perundangan Indonesia mereka mendapat tempat yang penting pula. Dalam uu nomor 15  tahun 2005, telah dijelaskan tentang guru dan kedudukan guru. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud Guru adalah : 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan o...