Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label keputusan menteri tenaga kerja no 261 tahun 2004

Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Tenaga Kerja

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.261/MEN/XI/2004 TENTANG PERUSAHAAN YANG WAJIB MELAKSANAKAN PELATIHAN KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Gambar BNP@TKI : Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan perusahaan yang wajib melaksanakan pelatihan kerja bagi pekerja/buruhnya. b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 1 Juli 2004; 2. Kesepakatan Rapat Pleno ...