Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label daftar uu 2009

Kumpulan UU tahun 2009

Kehidupan berbangsa seperti negara Indonesia ada hubungan antar warga dan lembaga negara. Bila ada kerugian dari ada kegiatan lembaga negara dan pelanggaran dari lembaga negara, maka warga negara dapat mengajukan gugutan kepada negara. Gugutan ini dilakukan melalui peradilan tata usaha negara. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan ting...