Tampilkan postingan dengan label pengobat tradisional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengobat tradisional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 September 2012

Ketentuan Umum tentang Penyelenggaran Pengobat Tradisional

KETENTUAN UMUM tentang Penyelenggaraan Pengobat Tradisional diatur dalam KepMen Kesehatan RI NOMOR 1076/MENKES/SK/VII/2003.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan
cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman,
ketrampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan
sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Gamabar Kaki
2. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan
tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau
campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk
pengobatan berdasarkan pengalaman.
3. Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional
(alternatif).
4. Pengobat tradisional asing adalah pengobat tradisional Warga Negara Asing
yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal
tetap untuk maksud bekerja di Wilayah Republik Indonesia.
5. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah
melaksanakan pendaftaran.
6. Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji
terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.
7. Toko Obat Tradisional adalah tempat menyimpan, melayani dan menjual
obat tradisional.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan penyelenggaraan pengobatan tradisional bertujuan untuk :
1. membina upaya pengobatan tradisional;
2. memberikan perlindungan kepada masyarakat;
3. menginventarisasi jumlah pengobat tradisional, jenis dan cara
pengobatannya.
BAB III
PENDAFTARAN
Pasal 3
(1) Pengobat tradisional diklasifikasikan dalam jenis ketrampilan, ramuan,
pendekatan agama dan supranatural.
(2) Klasifikasi dan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pengobat tradisional ketrampilan terdiri dari pengobat tradisional pijat
urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris,
akupunkturis, chiropractor dan pengobat tradisional lainnya yang
metodenya sejenis.
b. Pengobat tradisional ramuan terdiri dari pengobat tradisional ramuan
Indonesia (Jamu), gurah, tabib, shinshe, homoeopathy, aromatherapist
dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
c. Pengobat tradisional pendekatan agama terdiri dari pengobat tradisional
dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha.
d. Pengobat tradisional supranatural terdiri dari pengobat tradisional
tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun
kebatinan dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
(3) Definisi operasional klasifikasi pengobat tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sebagaimana terlampir pada Lampiran.
Pasal 4
(1) Semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan
tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat
Tradisional (STPT).
(2) Pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat
rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat
rekomendasi terlebih dahulu dari Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 5
Tata cara memperoleh STPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)
ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengobat tradisional mengajukan permohonan dengan disertai
kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota dimana pengobat tradisional berada sebagaimana contoh Formulir A.
b. Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf a meliputi :
1) Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B.
2) Fotokopi KTP.
3) Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan
sebagai pengobat tradisional.
4) Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan
tradisional yang bersangkutan.
5) Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
6) Surat pengantar Puskesmas setempat.
7) Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2( dua ) lembar.
8) Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional
klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/
Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama.
Pasal 6
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 untuk
menerbitkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).
(2) Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) diterbitkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak permohonan dan kelengkapannya diterima.
(3) Bentuk STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Formulir C.
Pasal 7
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pembukuan
pendaftaran mengenai STPT yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara
berkala kepada Bupati/Walikota setempat dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pasal 8
(1) STPT berlaku selama pengobat tradisional melakukan pekerjaan di
Kabupaten/Kota tempat pendaftaran.
(2) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 ( satu )
Kabupaten/Kota.
(3) Pembaharuan STPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagamana
dimaksud pada pasal 5.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan
penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan
bermanfaat bagi kesehatan dapat diberikan Surat Izin Pengobat
Tradisional (SIPT) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat.
(2) Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi
profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan dapat
diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan
ini.
(3) Akupunkturis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan
praktik perorangan dan/atau berkelompok.
(4) Akupunkturis yang telah memiliki SIPT dapat diikutsertakan di sarana
pelayanan kesehatan.
Pasal 6
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pendaftaran
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 untuk
menerbitkan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).
(2) Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) diterbitkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak permohonan dan kelengkapannya diterima.
(3) Bentuk STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada
Formulir C.
Pasal 7
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pembukuan
pendaftaran mengenai STPT yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara
berkala kepada Bupati/Walikota setempat dengan tembusan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pasal 8
(1) STPT berlaku selama pengobat tradisional melakukan pekerjaan di
Kabupaten/Kota tempat pendaftaran.
(2) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 ( satu )
Kabupaten/Kota.
(3) Pembaharuan STPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagamana
dimaksud pada pasal 5.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan
penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan
bermanfaat bagi kesehatan dapat diberikan Surat Izin Pengobat
Tradisional (SIPT) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat.
(2) Akupunkturis yang telah lulus uji kompetensi dari asosiasi/organisasi
profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan dapat
diberikan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) berdasarkan Keputusan
ini.
(3) Akupunkturis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan
praktik perorangan dan/atau berkelompok.
(4) Akupunkturis yang telah memiliki SIPT dapat diikutsertakan di sarana
pelayanan kesehatan.
c. tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan
masyarakat;
d. tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat;
Pasal 14
(1) Pengobat tradisional yang melakukan pekerjaan/praktik sebagai pengobat
tradisional harus memiliki STPT atau SIPT.
(2) Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban
menyediakan :
a. Ruang kerja dengan ukuran minimal 2 x 2,50 m2.
b. Ruang tunggu.
c. Papan nama pengobat tradisional dengan mencantumkan surat
terdaftar/ surat ijin pengobat tradisional, serta luas maksimal papan
1 x 1,5 m2.
d. Kamar kecil yang terpisah dari ruang pengobatan.
e. Penerangan yang baik sehingga dapat membedakan warna dengan
jelas.
f. Sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan hygiene dan
sanitasi.
g. Ramuan/obat tradisional yang memenuhi persyaratan.
h. Pencatatan sesuai kebutuhan.
Pasal 15
(1) Pengobat tradisional harus memberikan informasi yang jelas dan tepat
kepada pasien tentang tindakan pengobatan yang dilakukannya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan
yang mencakup keuntungan dan kerugian dari tindakan pengobatan yang
dilakukan.
(3) Semua tindakan pengobatan tradisional yang akan dilakukan terhadap
pasien harus mendapat persetujuan pasien dan/atau keluarganya.
(4) Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan.
(5) Setiap tindakan pengobatan tradisional yang mengandung risiko tinggi
bagai pasien harus dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
yang berhak memberikan persetujuan.
Pasal 16
(1) Pengobat tradisional hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi
kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuannya.
(2) Pengobat tradisional dilarang menggunakan peralatan kedokteran dan
penunjang diagnostik kedokteran.
Bagian Pertama
Pengobat Tradisional Asing
Pasal 27
(1) Pengobat tradisional asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia,
harus diajukan oleh sarana pengobatan tradisional atau sarana pelayanan
kesehatan.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Telah mempekerjakan minimal 2 (dua) orang pengobat tradisional
Indonesia yang telah mempunyai STPT atau SIPT.
b. Memiliki izin sarana.
c. Memiliki prasarana yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pasal 28
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi, dengan dilampiri dokumen lengkap tentang tenaga
pengobat tradisional yang akan didatangkan di Indonesia.
(2) Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B..
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Identitas) di negaranya.
c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
d. Fotokopi sertifikat / ijazah pengobat tradisional yang telah dilegalisir.
e. Dokumen tentang pengalaman di bidang pengobatan tradisional.
f. Memiliki Surat Izin Pengobat Tradisional di negaranya.
g. Rekomendasi dari Departemen Kesehatan di negaranya.
h. Dokumen/bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat
(2).

Sumber artikel dari :  KepMen Kesehatan RI NOMOR 1076/MENKES/SK/VII/2003.


Twitter Delicious Digg Favorites More