Tampilkan postingan dengan label inti kurikulum pt. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label inti kurikulum pt. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Mei 2012

Kepmendiknas Tahun 2002 no 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi

KEPUTUSAN 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 045/U/2002

TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
a. bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program
   studi merupakan rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan 
   sesuai dengan program studi yang ditempuh;
b. bahwa Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
   Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri
   Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
c. bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan
   Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan 
   ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan  b perlu menambah
   rambu-rambu penyusunan kurikulum inti sebagaimana diatur dalam
   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
   
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
   (Lembaran Negara Nomor 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 
   3390);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
   (Lembaran Negara Nomor 1999 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara 
   Nomor 3859);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001
   mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang 
   Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil 
   Belajar Mahasiswa;
   
MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN
TINGGI

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai
syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-
tugas di bidang pekerjaan tertentu.

Pasal 2

(1) Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas :
    a. kompetensi utama;
    b. kompetensi pendukung;
    c. kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi
       utama.
(2) Elemen-elemen kompetensi terdiri atas :
    a. landasan kepribadian;
    b. penguasaan ilmu dan keterampilan;
    c. kemampuan berkarya;
    d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian 
       berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai;
    e. pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan 
       pilihan keahlian dalam berkarya.
       
Pasal 3

(1) Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama.
(2) Kurikulum inti suatu program studi bersifat :
    a. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan;
    b. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi;
    c. berlaku secara nasional dan internasional;
    d. lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat
       di masa datang;
    e. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat
       profesi, dan pengguna lulusan.
(3) Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan
    gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh
    institusi penyelenggara program studi.
    
Pasal 4

(1) Kurikulum inti suatu program studi berisikan keterangan/penjelasan
    mengenai :
    a. nama program studi;
    b. ciri khas kompetensi utama sebagai pembeda antara program studi
       satu dengan lainnya;
    c. fasilitas utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan program
       studi;
    d. persyaratan akademis dosen;
    e. substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut
       elemen kompetensi;
    f. proses belajar mengajar dan bahan kajian untuk mencapai elemen-
       elemen kompetensi;
    g. sistem evaluasi berdasarkan kompetensi;
    h. kelompok masyarakat pemrakarsa kurikulum inti.
(2) Ciri khas kompetensi utama lulusan sebagai pembeda antara program
    studi satu dengan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    huruf b, harus ditinjau dari gatra :
    a. nilai penting dalam membentuk kehidupan yang berkebudayaan;
    b. keterkaitan komplementer-sinergis di antara berbagai kompetensi
       utama lainnya.
       
Pasal 5

Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara
kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di
dalam kurikulum berkisar antara 40-80% : 20-40% : 0-30%.

Pasal 6

(1) Penyusunan kurikulum inti untuk setiap program studi pada program
    sarjana, program Pascasarjana, dan program diploma berpedoman pada
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang 
    Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil 
    Belajar Mahasiswa dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini.
(2) Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk
    setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1)
    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan 
    selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama 
    masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
    
Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum inti yang berlaku secara
nasional untuk setiap program studi pada program sarjana, program 
Pascasarjana, dan program diploma yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional masih
tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kurikulum inti oleh kalangan
perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.

Pasal 8

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2002

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
A. MALIK FADJAR


Twitter Delicious Digg Favorites More