Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label peraturan pemerintah 2005

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2005

Sebuah bangsa supaya tidak luntur atau kehilangan jati diri dan budaya cara yang baik untuk mempertahankan adalah melalui pendidikan.  Di samping itu supaya dalam satuan negara kualitas dan pelayanan dapat seragam dalam artian semua warga negara dapat mengenyam pendidikan yang layak, pemerintah telah mengeluarkan PP no 19 tentang SNP Standar Nasional Pendidikan. Pengertian umum tentang SNP adalah sebagai berikut: Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar proses adalah standar...