Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label uu no 14 thn 2008

Cara peningkatan Kompetensi Guru sesuai UU 14 thn 2008

Pemerintah telah meningkatkan profesi guru dan dosen. Salah satu adalah PPG bagi guru.   Dalam  upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S1/D IV dan wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berkaitan hal tersebut  dan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 126/P/2010/Tahun 2010 tentang  Penetapan LPTK  Penyelenggara PPG bagi guru dalam jabatan dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 052/P/2011/Tahun 2011 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 126/P/2010, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS diberi amanah untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan untuk empat program studi dengan kuota sebagai berikut: - Bahasa Inggris (30 orang) - Bahasa Indonesia (30 orang) - Pendidikan Guru Sekolah Dasar (60 orang) - Pendidikan Anak Usia Dini (60orang) ...