Tampilkan postingan dengan label perda pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perda pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2012

Perda Kab. Polewali Mandar no 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis

Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi  sebagai kota kabupaten mempunyai peranan yang strategis bagi keseluruhan pulau Sulawesi. Walupun tidak sebesar kota-kota lainnya di Sulawesi namun Kabupaten Polewali Mandar telah membuat perda pendidikan. PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
Dalam pasal 3 Pendidikan Gratis berfungsi untuk member kesempatan yang seluas-luasnya usia belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pasal 4 Pendidikan Garatis bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat peserta didik / orang tua peserta didik.
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 5 Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat; (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD guna terselenggaranya pendidikan gratis.
Hak dan Kewajiban Orang Tua Pasal 7 (1) Orang Tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, memperoleh dan/atau member informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang Tua anak usia wajib belajar, berkewajiban menyekolahkan anaknya.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik Pasal 8 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. Mendapatkan Pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang sempurna. b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; c. Menyelenggarkan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpan dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. (2) Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. (3) Setiap peserta didik yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban penggunaan pakian seragam.
Jenis-jenis Pungutan yang dilarang : 1. Pemerintah bantuan pembagunan; 2. Permintaan bantuan dengan alasan dan sharing; 3. Pembayaran buku; 4. Pembayaran iuran pramuka; 5. Pembayaran lembaran kerja siswa (LKS); 6. Pembayaran uang perpisahan; 7. Pembayaran uang photo; 8. Pembayaran uang ujian; 9. Pembayaran uang ulangan/semester; 10. Pembayaran uang pengayaan; 11. Pembayaran uang rapor; 12. Pembayaran uang penulisan ijazah; 13. Pembayaran uang infaq; 14. Serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua siswa. Pasal 10 (1) Kepala Sekolah dan/atau guru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun kepada orang tua peserta didik. (2) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik. (3) Kepala Sekolah bersama Komite sekolah dapat mencari dana selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PENGAWASAN Pasal 11 (1) Pemerintah daerah, dewan pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas Publik. (3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 12 Kepala Sekolah dan/atau Guru yang melakukan pungutan akan diberikan sanksi administrasi atas pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika mau melihat secara lengkap Peda Kabupaten Polewali Mandar no 5 tahun 2009


Perda Kab. Kutai Timur no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kabupaten Kutai di Pulau Kalimantan  sangat bagus, walau belum termasuk kota yang besar namun mempunyai nilai yang strategis bagi pulau Kaliman. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 53. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang ditetapkan. 54. Sekolah Terpadu adalah pendidikan di tingkat dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan dengan menggunakan manajemen secara terpadu. 55. Sekolah Unggulan adalah satuan pendidikan dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan sesuai standar nasional pendidikan dan memiliki keunggulan khusus.

FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas, bermartabat dan beradab; (2) Pendidikan bertujuan untuk menjadikan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 3 a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; c. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 (1) Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat; (3) Warga masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan mengalami hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; (4) Warga masyarakat di wilayah terpencil dan/atau mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. ====== Pasal 6 Pemerintah Daerah berkewajiban : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menerapkan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah; c. menerapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; d. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; e. menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar; f. pemberian beasiswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat, sekurangkurangnya satu di setiap desa/kelurahan; j. mendorong pelaksanaan kegiatan jam wajib belajar peserta didik di rumah; k. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat; m. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; n. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; o. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; p. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan; q. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.


Perda Kota Magelang no 2 tahun 2010 tentang sistem Pendidikan

Kota Magelang mempunyai letak yang strategis, baik dari Yogyakarta, maupun dari Propinsi Jawa Tengah sendiri. Jalur dan lajur pertumbuhan ekonomi dan pendidikan sudah bagus. Pemerintah Kota Magelang juga telah membuat Perda.  PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa;

Lembaga Pendidikan Asing yang selanjutnya disingkat LPA adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. 24. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. 25. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. 26. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah. 27. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. 28. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 29. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 30. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 31. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 2 VisiPendidikanDaerah adalah terwujudnya pendidikan yang bermutu, dinamis, kreatif, inovatif untuk membentuk manusia yang cerdas, berbudaya dan berakhlak mulia. Pasal 3 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. melaksanakan pelayanan primadi bidang administrasi dan informasi pendidikan serta pelayanan pengembangan karier tenaga pendidik dan kependidikan, secara transparan dan akuntabel; b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang responsif gender; c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal menuju tercapainya sumber daya manusia yang profesional; d. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pada jalur Pendidikan Non Formal menuju tercapainya sumber daya manusia berdaya saing tinggi, maju, mandiri dan produktif; e. melaksanakan pembinaan dan pengembangan minat baca dan budaya baca; f. melaksanakan pembinaan dan kepengawasan secara umum; g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan memperhatikan budaya lokal; h. mewujudkan manusia yang memiliki dan mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Pasal 4 Maksud Penyelenggaraan Pendidikan Daerah adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasal 5 TujuanPenyelenggaraan Pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis, berwawasan global serta bertanggungjawab.


Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007 tentang Sistem Penyelanggaraan Pendidikan

Semarang yang terkenal dengan Semarang Kaline (Sungainya) Banjir, itu jaman dulu, walau sekarag kadang-kadang masih banjir juga, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Tentang Sistem Penyelenggaraa Pendidikan. PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG.
Logo Kota Semarang

TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN pada pasal 2 menerangkan tentang Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan adalah: a. pemerataan kesempatan pendidikan; b. meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar; dan c. mengembangkan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peserta didik; b. penyelenggaraan pendidikan formal; c. penyelenggaraan pendidikan non formal; d. pendidikan anak usia dini; e. pendidikan khusus; f. pendidikan keagamaan; g. pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal; h. penyelenggara pendidikan oleh lembaga asing; i. pendidik dan tenaga kependidikan; j. sarana dan prasarana; k. evaluasi; l. akreditasi; m. pengawasan; n. wajib belajar; o. partisipasi masyarakat; dan p. pendanaan pendidikan yang menjadi batas kewenangan Pemerintah Daerah.
Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah menggunakan Prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah: a. pendidikan diselenggarakan sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang; b. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik, terbuka, demokratis, dan adil melalui proses pembudayaan dan pemberdayaan masyarakat meliputi penyelenggaraan dan pengendalian layanan mutu pendidikan; c. pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, lingkungan dan kemajemukan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat; d. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; e. pengelolaan pendidikan harus berdasarkan penerapan prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang aktual; f. Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; g. Pemerintah Daerah memfasilitasi terselenggaranya satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dan pendidikan luar biasa ; h. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM); i. Satuan Pendidikan wajib menyusun dan melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan j. Satuan Pendidikan wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam Perda tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menyelenggarakan pendidikan, mendayagunakan dan mengembangkan pendidik, tenaga kependidikan, kurikulum, buku ajar, peralatan pendidikan, tanah dan bangunan atau gedung serta pemeliharaannya untuk sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. membantu penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang berkualitas melalui berbagai layanan dan kemudahan pendidikan; d. menyediakan anggaran pendidikan; dan e. menyelenggarakan wajib belajar. Pasal 7 Setiap masyarakat mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan.


Perda Kota Yogyakarta no 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya telah membuat Peraturan daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di kota tersebut.

Dalam Perda itu menjelaskan tentang RUANG LINGKUP pada pasal 2 (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; b. pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal; c. pendidikan jalur non formal yang menjadi kewenangan daerah. (2) Pengaturan mengenai pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal akan diatur dengan Peraturan Walikota.
Logo Kota Yogyakarta, Kota Pendidikan

VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 3 Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat. Pasal 4 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan kompetitif yang mempunyai daya saing tinggi; b. menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional, dan spiritual; c. menciptakan sistem dan kebijakan pendidikan yang unggul; d. menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif; e. mengantisipasi dan menghilangkan berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak citra pendidikan; f. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas; g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Pasal 5 Maksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 5 yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Bagian Pertama Umum Pasal 7 (1) Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah keseluruhan komponen penyelenggaraan pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk memberikan jaminan keberlangsungan proses pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (3) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya lokal, membaca, menulis, dan berhitung bagi semua warga masyarakat. (4) Penyelenggaraan pendidikan berwawasan keunggulan menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan dengan memperhatikan potensi satuan pendidikan. Bagian Kedua Penyelenggara Pendidikan Pasal 8 (1) Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat atau Lembaga Pendidikan Asing. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan yang berbentuk yayasan atau lembaga lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundangundangan dengan menyediakan layanan pendidikan dalam bentuk satuan pendidikan. (3) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga pendidikan yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah, terakreditasi atau diakui di negaranya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Jika  mau yang lengkap dapat download di sini  Perda Kota Yogyakarta


Perda Kota Bandung no 5 tahun 2008 tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat merupakan kota yang penting di Indonesia. Bandung secara umum memiliki sejarah pada masa perjuangan atau pada masa kemerdekaan sampai sekarang. Sebagai pusat perdagangan, industri dan juga pendidikan. Maka pemerintah Daerah Kota Bandung sangat konsen dan menaruh perhatihan yang besar pada bidang pendidikan. Wujud dari itu adalah terbentuknya beberapa Peraturan Daerah.
Logo Kota Bandung- Kota Perjunngan

Salah satunya PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BADUNG.  Pada pasal 6 dijelaskan peranan orang tua dalam pendidikan, Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya. Pasal 7 (1) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. (2) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya. (3) Orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya. (4) Orang tua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, kecuali bagi orangtua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kewajiban Pemerintah Daerah dijelaskan pada pasal 16 Pemerintah Daerah wajib : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menetapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; c. memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; d. menyediakan dana guna menuntaskan wajib belajar 9 tahun; e. menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar; f. pemberian bea siswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk manjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat – pusat bacaan bagi masyarkat; j. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; l. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; m. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; n. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; o. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilimu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pendidikan; p. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelengaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan jalur pendidikan yang dialksanakan dipaparkan dalam pasal 18 Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat, dapat diwujudkan dalam bentuk : a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; d. pendidikan nonformal; e. pendidikan informal; f. pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan daerah; g. pendidikan khusus dan layanan khusus; h. pendidikan keagamaan; i. pendidikan keolahragaan.
Jika butuh yang lengkap dapat didownload Perda Kota Bandung


Perda Kab.Kuningan nomor 2 tahun 2008 tentang wajib Belajar Diniyah

Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR  2  TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH. Ini merupakan peraturan yang penting bagi masyarakat luas, karena mengatur tentang pendidikan yang berhubungan dengan kebutuhan masa depan bangsa.
Logo Kabupaten Kuningan, Kota Santri

DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN, Pada pasal 2 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3 Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 4 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 5 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.

MASA PENDIDIKAN Diniyah Takmiliyah Awaliyah diselenggarakan dengan masa belajar 4(empat) tahun. Bagian Pertama Penyelenggara Pasal 7 Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah. Pasal 8 (1) Setiap Desa/Kelurahan yang belum menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, berkewajiban atas penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah . (2) Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak. Pasal 9 Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 10 Penamaan Diniyah Takmiliyah Awaliyah diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara. Bagian Kedua Perizinan Pasal 11 (1) Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memiliki Izin. (2) Tata Cara mendapatkan Izin, persyaratan dan bentuk Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kurikulum pada Bagian Ketiga Kurikulum Pasal 12 (1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Departemen Agama mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih-ibadah, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah . (2) Disamping Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Diniyah Takmiliyah Awaliyah dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan.

Peserta didik pada Bagian Keempat Peserta Didik Pasal 14 (1) Wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bersifat terbuka dan memberikan keluasan kepada peserta didik. (2) Peserta didik terdiri dari anak-anak tingkat Sekolah Dasar/Sederajat yang beragama Islam Pasal 15 Setiap peserta didik mempunyai hak : a. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; b. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan; c. Memperoleh penilaian hasil belajarnya; d. Memperoleh Ijazah. Pasal 16 Setiap peserta didik berkewajiban untuk : a. Menunjang kelancaran proses belajar mengajar; b. Mematuhi semua peraturan yang berlaku; c. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan. Bagian kelima Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 17 (1) Pendidik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan pedagogik. Pasal 18 Setiap pendidik mempunyai hak : a. Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial; b. Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja; c. Menggunakan sarana ,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 19 Setiap pendidik berkewajiban untuk : a. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; b. Meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa; c. Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat.

PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN Pasal 20 (1) Penyelenggaraan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikoordinasikan oleh Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan instansi Pemerintah Daerah terkait lainnya. (3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggara Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
PEMBIAYAAN Pasal 21 (1) Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Penyelenggara dan Masyarakat. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dana penunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jika memerlukan yang lengkap  dapat didownload Perda Kab. Kuningan


Sabtu, 25 Agustus 2012

DAFTAR PERDA SYARIAH DI SELURUH INDONESIA

DAFTAR PERDA (PERATURAN DAERAH) SYARIAH BERDASARKAN PROPINSI DI SELURUH INDONESIA I.Provinsi Aceh 1. Aceh Peraturan Daerah/Qanun Provinsi Daerah Istimewa Aceh nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam 2. NAD Perda NAD No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat 3. NAD Perda NAD No. 12/2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya 4. NAD Perda NAD No. 13/2003 tentang Maisir (perjudian) 5. Aceh Peraturan Daerah Propinsi Daerah (Qanun) Istimewa Aceh No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) 6. NAD Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat II.Provinsi Sumatera Utara 1. Medan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang larangan Gelandangan dan Pengemisan Serta Praktek Susila di Kota Medan Provinsi Sumatra Barat 1. Tanah datar Surat Himbauan Bupati Tanah Datar No. 451.4/556/Kesra-2001 Perihal Himbauan/ Berbusana Muslim/Muslimah Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja 2. Provinsi Sumbar Peraturan Daerah provinsi Sumatera Barat No. 11/2001 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat. 3. Solok Perda Kab. Solok No. 10/2001 tentang Wajib Baca Al-Qur’an untuk Siswa dan Pengantin 4. Solok Perda kota Solok No 6 Tahun 2002 Tentang wajib berbusana Muslimah 5. Padang Perda Kota Padang no. 6/2003 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an 6. Solok Perda Kab. Solok No. 13/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh 7. Bukittinggi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 20 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas peraturan daerah Kota Bukuttinggi Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Penertiban dan Penindakan Penyakit Masyarakat 8. Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 2 Tahun 2003 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah 9. Sawahlunto Perda Kab. Sawahlunto No. 1/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an 10. Pasaman Perda Kabupaten Pasaman No. 22 Tahun 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah bagi bagi para siswa, Mahasiswa dan Karyawan 11. Pasaman Perda Kab. Pasaman No. 21/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an 12. Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selatan No. 31/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sahadaqoh 13. Limapuluh Kota Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6/2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an. 14. Padang Pariaman Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat 15. Padang Panjang Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat. 16. Bukittinggi Perda Kab. Bukit Tinggi No. 29/2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh 17. Pesisir Selatan Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur’an 18. Pesisir Selatan Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 4 / 2005 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah 19. Agam Perda Kabupaten Agam nomor 6 Tahun 2005 Tentang berpakaian Muslim 20. Agam Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur’an 21. Provinsi Sumbar Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Quran 22. Provinsi Sumbar Surat Himbauan Gubernur Sumatera Berat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal : Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat 23. Padang Instruksi walikota Padang nomor 451.422/Binsos-III/2005 Tentang pelaksanaan Wirid Remaja didikan subuh dan Anti Togel / Narkoba serta Berpakaian Muslim / Muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTS dan SLTA/SMK/SMA di Kota Padang 24. Sawahlunto Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Maksiat 25. Padang Panjang Perda Kab. Padang Panjang no. 7/2008 tentang Zakat II.Provinsi Riau 1. Batam Peraturan Daerah Kota Batam No. 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Kota Batam 2. Kampar Perda Kab. Kampar No. 2/2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh 3. Riau SK Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang penggunaan nama Arab Melayu IV.Provinsi Sumatera Selatan 1 Lahat Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tunasusila dalam Kabupaten Lahat V.Provinsi Bangka Belitung 1. Bangka Perda Kab. Bangka No. 4/2006 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh VI.Provinsi Bengkulu Kab/kota Bengkulu 1. Bengkulu Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2000 tentang larangan Pelacuran dalam kota Bengkulu. 2. Bengkulu Instruksi Walikota Bengkulu No. 3/2004 tentang Program Kegiatan Peningkatan Keimanan 3. Argamakmur Peraturan daerah No.1/2005 tentang Perlindungan Korban Kekerasan VII.Provinsi Lampung 1. Way Kanan Perda Kabupaten way kanan nomor 7 tahun 2001 tentang larangan perbuatan prostitusi dan Tuna Susila dalam daerah Kabupaten Way Kanan 2. Bandar Lampung Peratutan daerah kota Bandar Lampung No. 15 Tahun 2002 tentang larangan Perbuatan Tunasusila Dalam wilayah kota Bandar Lampung 3. Lampung selatan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Pebuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian sertra pencegahan perbuatan masksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan VIII.Provinsi Banten 1. Banten Perda No. 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat 2. Pandeglang SK Bupati Kab Pandeglang No. 09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU 3. Tanggerang Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang mensual, mengecer, dan menyimpan minutan keras, mabuk-mabukan. 4. Tanggerang Peraturan Daerah Kota Tenggerang nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran 5. Serang Perda Kota SErawng No.1/2006 tentang Madrasah diniyah Awwaliyah 6. Tanggerang Surat Edaran Walikota Tanggerang (Agustus 2008) tentang Penutupan Sementara Usaha Jasa Hiburan selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1429 H IX.Provinsi Jawa Barat 1. Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang prostitusi 2. Tasikmalaya Peraturan Daerah Kab. Tasikmalaya No. 28 Tahun 2000 tentang perubahan pertama peraturan daerah No. 1 tahun 2000 tentang pemberantasan Pelacuran 3. Garut Perda Kabupaten No. 6/2000 tentang kesusilaan 4. Cirebon Perda kabupaten Cirebon No. 05/2000 Tentang Larangan Perjudian, Prostitusi dan Minuman Keras 5. Bandung Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran. 6. Tasikmalaya Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 451/SE/04/Sos/2001 tentang Upaya Peningkatan Koalitas Keimanan dan Ketaqwaan. 7. Tasikmalaya Perda Kab. Tasikmalaya No. 3/2001 tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban yang Berdasarkan lepada Ajaran Moral, Agama, Etika, dan nilai-nilai budaya daerah 8. Tasikmalaya Keputusan Bupati Tasikmalaya No. 421.2/Kep. 326 A/Sos/2001 tentang Persyaratan Memasuki Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya 9. Tasikmalaya Himbauan Bupati Tasikmalaya No. 556.3/SP/03/Sos/2001 tentang Pengelolaan Pengunjung Kolam Renang 10. Indramayu Surat Edaran Bupati Indramayu (Tahun 2001) Tentang wajib busana Muslim dan Pandai Alquran untuk siswa sekolah 11. Cianjur SE Bupati Kab. Cianjur No. 451/2719/ASSDA I (Sept 2001), tentang Gerakan Aparatur Berahlaqul Karimah dan Masyarakat Marhamah 12. Cianjur Keputusan bupati Kabupaten Cianjur No. 36/2001 tentang Pembentukan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam (LPPI). 13. Cianjur Surat Bupati Cianjur No. 551/2717/ASSDA tertanggal 1 September 2001 tentang Pelayanan Publik yang berasaskan Moral Islam dan Masyarakat Islam. 14. Indramayu Peraturan Daerah KabupatenTingkat II Indramayu No. 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II 15. Bekasi Peraturan daerah Kabupaten Bekasi No 10 Tahun 2002 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Bekasi nomor 17/Hk-Pd/Tb.013.1/VIII/1984 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila 16. Cianjur Perda. No. 08/2002 tentang Rencana Strategis Kabupaten Cianjur tahun 2001-2005 17. Tasikmalaya Perda No. 13/2003 tentang Revisi Renstra Kab. Tasikmalaya (memuat visi religius Islami). 18. Indramayu Perda. Kab. Indramayu No. 2/2003 tentang Wajib Relajar Madrasah diniyah Awaliyah 19. Sukabumi Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi. 20. Garut Perda Kab. Garut No. 1/2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh 21. Cirebon Perda Kab. Cirebon No. 77/2004 tentang Pendidikan MadrasahDiniyah Awaliyah 22. Bandung Perda Kab. Bandung No. 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh. 23. Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 11/2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol 24. Sukabumi Peraturan Daerah Kabupaten sukabumi No. 12/2005 tentang Pengelolaan Zakat 25. Cianjur Perda Bupati Cianjur No. 15/2006 Tentang Pemakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur. 26. Majalengka Perda Kabupaten tentang Prostitusi (14 Maret 2009) 27. Sukabumi Surat Ederan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 450/2198?TU tentang Pemakaian Busana Muslim Bagi Siswa Sekolah dan Mahasiswa 28. Cianjur Surat edaran Bupati Cianjur No. 025/364/Org dan Surat edaran No. 061.2/2896/Org. Tentang Jam kerja dan Anjuran Pemakaian Seragam Kerja (Muslim/Muslimah) Pada Hari-hari kerja 29. Depok Peraturan daerah tentang pelarangan terhadap penyakit masyarakat. 30. Karawang Peraturan daerah tentang pungutan biaya buruh dan migran. X.Provinsi Jawa Tengah 1. Semarang Surat Edaran Walikota Semarang No.435/4687 tertanggal 27 Agustus 2008 (yang memuat materi tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya) 2. Cilacap Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 21 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten tingkat II Cilacap nomor 13 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Pelacuran XI.Provinsi Jogjakarta 1. Bantul Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 tahun 2007 tentang larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul XII.Provinsi Jawa timur 1. Jember Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 14 Tahun 2001 tentang penanganan Pelacuran dan Penyakit Masyarakat. 2. Pasuruan Peraturan daerah Kabupaten Pasuruan nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran 3. Sumenep Perda Kabupaten Sumenep No 3 tahun 2002 tentang Larangan tempat maksiat. 4. Gresik Peraturan Daerah Kebupaten Gresik No. 07 Tahun 2002 tentangpelacuran dan Perbuatan Cabul 5. Pamekasan Surat Edaran Bupati Pamekasan (Madura) No. 450/2002 tentang Pemberlakuan Syariat Islam. 6. Probolinggo Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo 7. Malang Peraturan Daerah Kota Malang No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul 8. Sidoarjo Perda. Kab. Sidoarjo No. 4/2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh 9. Pasuruan Perda Kab. Pasuruan No. 4/2006 tentang Pengaturan Membuka Rumah Makan, Rombong dan sejenisnya pada Bulan Ramadhan 10. Lamongan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.5 Tahun 2007 tentang pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan. 11. Jombang Peraturan Daerah tentang Pelarangan Prostitusi. XIII.Provinsi Kalimantan Barat 1. Ketapang Perda kabupaten Ketapang No.11 tahun 2003 tentang pelarangan prostitusi XIV.Provinsi Kalimantan Selatan 1. HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 7/2000 tentang Perjudian 2. HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 6/1999 tentang Miras 3. Provinsi Kalimantan Selatan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065/02292/ORG tanggal 19 Desember 2001 tentang Pemakaian Seragan dinas pada jam kerja 4. Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 10/2001 tentang Membuka Restoran, Warung, Rombong dan yang sejenisnya serta Makan, Minum, atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadhan 5. Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 9/2003 tentang Pengelolaan Zakat 6. HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 23/2003 tentang Ramadhan 7. Banjarmasin Perda Kota Banjarmasin No. 31/2004 tentang Pengelolaan Zakat 8. Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2004 tentang Ramadhan (Perubahan Perda Ramadhan No. 10 tahun 2001) 9. Banjarmasin Surat Edaran Bupati Kabupaten Banjarmasin No. 065.2/00023/ORG Tentang pemakaian Jilbab bagi PNS Perempuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarmasin Tertanggal 12 Januari 2004 10. Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah 11. Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 8/2005 tentang Jum’at Khusyu’ 12. HSU Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 19/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh 13. Banjarmasin Perda No. 4/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 13/2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan 14. Banjarmasin Perda Kab. Banjar No. 5/2006 tentang Penulisan Identitas dengan Huruf Arab Melayu (LD Nomor 5 tahun 2006 Seri E Nomor 3) 15. Banjarbaru Perda Kab. Banjarbaru No. 5/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol 16. Banjarmasin Perda kabupaten Bankar No. 10 / 2007 tentang keteriban sosial. 17. Banjarmasin Peraturan daerah tentang Pelarangan Pornografi dan Pornoaksi + BERSAMBUNG


DAFTAR PERDA PENDIDIKAN DI SELURUH INDONESIA

DAFTAR PERDA (PERATURAN DAERAH) TENTANG PENDIDIKAN DI SELURUH INDONESIA
1.Perda Pendidikan Kota Kutai Timur no 8 tahun 2010 Pendidikan
2.Perda Pendidikan Kota Bandung  no 5 tahun 2008 sistem pendidikan
3.Perda Pendidikan Kab.Kuningan no 2 tahun 2008 Pendidikan Diniyah
4.Perda Pendidikan Kota Batam no 4 tahun 2010 Dikdasmen
5.Perda Pendidikan Kota Magelang no 2 tahun 2010 Sisdiknas
6.Perda Pendidikan Kota Semarang no 1 tahun2007
7.Perda Pendidikan KOTA_DEPOK no 8 tahun 2010 Penyelenggara Pddk
8.Perda Pendidikan Kota Jogja no 5 tahun 2008

Sebagai bahan pemahaman ini adalah VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN dalam perda no 5 tahun 2008 Kota Yogyakarta sebagai berikut;

Pasal 3
Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan,
berwawasan global, dan terjangkau masyarakat.
Pasal 4
Misi Pendidikan Daerah adalah:
a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di
Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan
kompetitif yang mempunyai daya saing tinggi;
b. menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional, dan spiritual;
c. menciptakan sistem dan kebijakan pendidikan yang unggul;
d. menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif;
e. mengantisipasi dan menghilangkan berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak citra
pendidikan;
f. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas;
g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan
memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.
Pasal 5
Maksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas,
menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Pasal 6
Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan
untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis
serta bertanggungjawab.

========= Kemudian tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, menurut Perda no 5 tahun 2008 sebagai berikut:
Pendidik, Pasal 12
Pendidik terdiri dari Guru, tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
                           Pasal 13
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam melaksanakan tugas berhak:
a.   memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.   mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.   memperoleh perlindungan dalam  melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.   memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.   memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya;
f.    memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.   memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.   memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya;
i.    memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.    memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
k.   memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
 
(2) Dalam melaksanakan tugas guru berkewajiban:
a.   merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran termasuk pelaksanaan belajar yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.  memberikan tauladan dan menjaga nama baik lembaga dan   profesi;
c.   meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.   memotivasi peserta didik melaksanakan waktu belajar di luar jam sekolah;
e.   memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
f.    bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
g.   menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama, dan etika;
h.   memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan;
i.    melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
 
                        Pasal 14
(1)   Tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam melaksanakan tugas berhak:
a.   memperoleh penghasilan sesuai  kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta prestasi kerja;
b.  memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.   memperoleh pembinaan, pendidikan dan pelatihan sebagai pendidik pendidikan nonformal dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga pendidikan nonformal;
d.  memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
e.   memiliki kebebasan untuk berserikat dalam arganisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya.
(2)   Dalam melaksanakan tugas Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, Fasilitator, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya  berkewajiban:
                                 a.   menyusun rencana pembelajaran;
b.   melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan kurikulum, sarana belajar, media pembelajaran, bahan ajar, maupun metode pembelajaran yang sesuai;
c.   mengevaluasi hasil belajar peserta didik;
d.  menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik;
e.  melaksanakan fungsi sebagai fasilitator dalam kegiatan pendidikan nonformal;
f.  mengembangkan model pembelajaran pada pendidikan nonformal;
g.  melaporkan kemajuan belajar;
 Paragraf 2
                        Tenaga Kependidikan
                        Pasal 15
(1)   Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidik, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknis sumber belajar.
(2)   Tenaga kependidikan berhak mendapatkan :
a.   Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b.   penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.   pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.   perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
(3)   Tenaga kependidikan berkewajiban :
a.   menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif, dan bermartabat;
b.  mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c.   memberikan tauladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
d.  memberikan keteladan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
e.   mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan.


Rabu, 18 Januari 2012

Daftar Lengkap Alamat Situs Pemerintah Kota Seluruh Indonesia


Dengan adanya UU OTODA  undang-undang tentang otonomi daerah, maka banyak bermunculan pemerintah daerah baru. Baik itu kabupaten atau kota  selama ini terus tumbuh jumlahnya.
Sumber artikel ini dari: http://www.ditjen-otda.depdagri.go.id/.
 
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
1. Kota Ambon, Maluku – http://www.ambon.go.id
2. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur – http://www.balikpapan.go.id
3. Kota Banda Aceh, NAD – http://bandaacehkota.go.id/
4. Kota Bandar Lampung, Lampung – http://www.bandarlampungkota.go.id
5. Kota Bandung, Jawa Barat – http://www.bandung.go.id
6. Kota Banjar, Jawa Barat – http://www.banjar-jabar.go.id
7. Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan – http://www.banjarbarukota.go.id
8. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan – http://www.banjarmasinkota.go.id
9. Kota Batam, Kepulauan Riau – http://www.batamkota.go.id
10. Kota Batu, Jawa Timur – http://www.batukota.go.id
11. Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara – http://www.baubau.go.id
12. Kota Bekasi, Jawa Barat – http://www.kotabekasi.go.id
13. Kota Bengkulu, Bengkulu – http://www.bengkulukota.go.id
14. Kota Bima, NTB – http://www.bimakota.go.id
15. Kota Binjai, Sumatera Utara – http://www.binjai.go.id/
16. Kota Bitung, Sulawesi Utara – http://www.bitung.go.id
17. Kota Blitar, Jawa Timur – http://www.blitarkota.go.id
18. Kota Bogor, Jawa Barat – http://www.kotabogor.go.id
19. Kota Bontang, Kalimantan Timur – http://www.bontangkota.go.id
20. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat – http://www.bukittinggikota.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
21. Kota Cilegon, Banten – http://www.cilegon.go.id
22. Kota Cimahi, Jawa Barat – http://www.cimahikota.go.id
23. Kota Cirebon, Jawa Barat – http://www.cirebonkota.go.id
24. Kota Denpasar, Bali – http://www.denpasarkota.go.id
25. Kota Depok, Jawa Barat – http://www.depok.go.id
26. Kota Dumai, Riau – http://www.dumaikota.go.id
27. Kota Gorontalo, Gorontalo – http://www.gorontalokota.go.id
28. Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara – -belum ada?-
29. Kota Jambi, Jambi – http://www.kotajambi.go.id
30. Kota Jayapura, Papua – http://www.jayapurakota.go.id
31. Kota Kediri, Jawa Timur – http://www.kotakediri.go.id
32. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara – http://www.kendarikota.go.id
33. Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara – http://www.kotamobagukota.go.id
34. Kota Kupang, NTT – http://www.kotakupang.go.id
35. Kota Langsa, NAD – http://www.langsakota.go.id/
36. Kota Lhokseumawe, NAD – http://lhokseumawekota.go.id/
37. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan – http://www.lubuklinggau.go.id
38. Kota Madiun, Jawa Timur – http://www.madiunkota.go.id
39. Kota Magelang, Jawa Tengah – http://www.magelangkota.go.id
40. Kota Makassar, Sulawesi Selatan – http://makassarkota.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
41. Kota Malang, Jawa Timur – http://www.malangkota.go.id
42. Kota Manado, Sulawesi Utara – http://www.manadokota.go.id
43. Kota Mataram, NTB – http://www.mataramkota.go.id
44. Kota Medan, Sumatera Utara – http://www.pemkomedan.go.id/
45. Kota Metro, Lampung – http://www.metrokota.go.id
46. Kota Mojokerto, Jawa Timur – http://www.mojokertokota.go.id
47. Kota Padang, Sumatera Barat – http://www.padang.go.id
48. Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara – -belum ada?-
49. Kota Padangpanjang, Sumatera Barat – http://www.padangpanjangkota.go.id
50. Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan – http://www.pagaralam.go.id
51. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah – http://www.palangkaraya.go.id
52. Kota Palembang, Sumatera Selatan – http://www.palembang.go.id
53. Kota Palopo, Sulawesi Selatan – http://www.palopokota.go.id
54. Kota Palu, Sulawesi Tengah – http://www.palukota.go.id
55. Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung – -belum ada?-
56. Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan – http://www.pareparekota.go.id
57. Kota Pariaman, Sumatera Barat – http://www.kotapariaman.go.id
58. Kota Pasuruan, Jawa Timur – http://www.pasuruan.go.id
59. Kota Payakumbuh, Sumatera Barat – http://www.payakumbuhkota.go.id
60. Kota Pekalongan, Jawa Tengah – http://www.kotapekalongan.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
61. Kota Pekanbaru, Riau – http://www.pekanbaru.go.id
62. Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara – http://www.pematangsiantarkota.go.id/
63. Kota Pontianak, Kalimantan Barat – http://www.pontianakkota.go.id
64. Kota Prabumulih, Sumatera Selatan – http://www.kotaprabumulih.go.id
65. Kota Probolinggo, Jawa Timur – http://www.probolinggokota.go.id
66. Kota Sabang, NAD – http://www.sabangkota.go.id
67. Kota Salatiga, Jawa Tengah – http://www.pemkot-salatiga.go.id
68. Kota Samarinda, Kalimantan Timur – http://www.samarindakota.go.id
69. Kota Sawahlunto, Sumatera Barat – http://www.sawahlunto.go.id
70. Kota Semarang, Jawa Tengah – http://www.semarangkota.go.id
71. Kota Serang, Banten – -belum ada?-
72. Kota Sibolga, Sumatera Utara – http://www.sibolgakota.go.id/
73. Kota Singkawang, Kalimantan Barat – http://www.singkawangkota.go.id
74. Kota Solok, Sumatera Barat – http://www.solokkota.go.id
75. Kota Sorong, Papua Barat – http://www.sorongkota.go.id
76. Kota Subulussalam, NAD – -belum ada?-
77. Kota Sukabumi, Jawa Barat – http://www.sukabumikota.go.id
78. Kota Sungai Penuh, Jambi – -belum ada?-
79. Kota Surabaya, Jawa Timur – http://www.surabaya.go.id
80. Kota Surakarta, Jawa Tengah – http://www.surakarta.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
81. Kota Tangerang, Banten – http://www.tangerangkota.go.id
82. Kota Tangerang Selatan, Banten – http://www.tangselkota.go.id
83. Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara – -belum ada?-
84. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau – http://www.tanjungpinangkota.go.id
85. Kota Tarakan, Kalimantan Timur – http://www.tarakankota.go.id
86. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – http://www.tasikmalayakota.go.id
87. Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara – -belum ada?-
88. Kota Tegal, Jawa Tengah – http://www.tegal.go.id
89. Kota Ternate, Maluku Utara – http://www.ternatekota.go.id
90. Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara – -belum ada?-
91. Kota Tomohon, Sulawesi Utara – http://www.tumohonkota.go.id
92. Kota Tual, Maluku – -belum ada?-
93. Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta – http://www.jogjakota.go.id


Twitter Delicious Digg Favorites More