Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kode etik profesi

Kode Etik Pengawas Sekolah tertuang dalam PP 47 tahun 2008 dan Permendiknas 12 tahun 2007

Kinerja Pengawas Sekolah datur dalam peraturan-peraturan sebagai berikut; 1. Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah 2. PP nomor 74 tahun 2008 tentang standar Pengawas Sekolah 3. PermenPAN-RB nomor 21 tahun 2010. tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah ' Kode Etik Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut: DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH MEMILIKI PENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DALAM TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH MAMPU MENAMPILKAN KEBERADAANNYA SEBAGAI APARAT DAN TOKOH YANG DIT...

Kode Etik Pustakawan Indonesia

Sebagaimana diketahui bahwa etika itu merupakan salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral yang menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak, maupun apa yang baik dan apa yang tidak. Etika profesi IPI diatur dalam AD & ART IPI yang mencakup kewajiban umum, kewajiban kepada organisasi dan profesi, kewajiban sesama pustakawan , dan kewajiban pada diri sendiri. Kewajiban umum merupakan suatu sikap dan tindakan yang dilaksanakan pustakawan demi kepentingan dan kemaslahatan umum. Gambar: stisitelkom Oleh karena itu tiap pustakawan Indonesia: 1. Menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian 2. Dalam menjalankan profesinya, harus menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa 3. Menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia 4. Mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, bangsa, dan agama 5. Menjaga kerahasiaa...

Kode Etik Mahasiswa USU, Universitas Negeri Padang

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR: 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 TENTANG PEDOMAN PERILAKU MAHASISWA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA KATA PENGANTAR Universitas Sumatera Utara sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (USU–PT.BHMN) yang mempunyai visi “University for Industry” mengarahkan pendidikannya untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, beriman dan bertakwa, mampu menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, memiliki integritas yang tinggi serta berwawasan kebangsaan dan budaya Indonesia, mandiri, kreatif dan berjiwa wirausaha. Hal ini menunjukkan bahwa seorang mahasiswa dalam mengikuti pendidikannya tidak saja dituntut memiliki kemampuan akademik yang baik tetapi juga harus berperilaku yang baik yang dalam kehidupan sehari-hari mampu mempraktekkan nilai-nilai, asas-asas akhlak berdasarkan normanorma dalam kehidupan bermasyarakat. O...

Kode etik Dosen UGM, Brawijaya, Universitas Negeri Padang

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 246/P/SK/HT/2004 TENTANG KODE ETIK DOSEN UNIVERSITAS GADJAH MADA Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara dipandang perlu menetapkan Kode Etik Dosen Universitas Gadjah Mada; b. bahwa Kode Etik Dosen merupakan pedoman bagi Dewan Kehormatan Universitas dalam melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik; c. bahwa Kode Etik Dosen diberlakukan bagi semua Dosen Universitas Gadjah Mada agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bahwa sehubungan dengan butir a, b, dan c maka Peraturan Senat Universitas Gadjah Mada Nomor 08b/J01.P/KL/97 tentang Kode Etik Dosen perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; MUKADIMAH Universitas Gadjah Mada didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan...

Kode Etik Apoteker Indonesia

Kode Etik Apoteker Indonesia dikukuhkan pada konggres 8 Desember 2009 dengan surat keputusan: (keputusan Konggres ISFI XVIII no. 006/KONGGRES XVIII/ISFI/ 2009 ). Pasal 1: Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker Pasal 2 : Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia Pasal 3 : Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Pasal 4 : Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya. Pasal 5 : Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. Pasal 6 : Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi co...

Kode Etik Hakim Indonesia

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM   Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegrasi Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Professional. TERMINOLOGI 1. Hakim adalah Hakim Agung dan Hakim di semua lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk Hakim Ad Hoc. 2. Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan Peradilan. 3. Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran. 4. Penuntut adalah ...

Kode Etik Perawat Indonesia

Kode Etik Pearawat Logo PPNI  Kode Etik Menurut PPNI Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989. Kode Eik Menurut ICN ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Kode Etik Menurut ANA Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan...

Kode Etik POLRI

Kode Etik Polri SETIAP ANGGOTA INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA 1. Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi. 3. Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah. 4. Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana. 5. Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian yang luhur. SETIAP ANGGOTA INSAN NAGARA JANOTTAMA 1. Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin. 2. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara. 3. Bersik...

Kode Etik Notaris Indonesa

KODE ETIK NOTARIS IKATAN NOTARIS INDONESIA (I.N.I.) KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan : 1. Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I. adalah Perkumpulan/organisasi bagi pars Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap -orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2- 1022.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No. 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan ...

Kode Etik Advokat Indonesia

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan: a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat. c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. e. Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap...

Pengetian 9 Kode Etik Guru Indonesia

9 Pengertian dan Kode Etik Guru Indonesia 1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2.Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. 3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 5.Guru memelihara hubunganbaik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pedidikan. 6.Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7.Guru memeliharah hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,dan kesetiakawanan sosial. Selanjutnya dalam paparan tentang kode etik guru sebagai berikut: Pengertian, tujuan, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia . Sebagai p...

Kode Etik Wartawan Indonesia

Kode Etik Wartawan Indonesia Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik: 1. Wartawan Indonesia menhormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. 2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi. 3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat. 4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ...

Kode Etik PNS di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebagai lembaga pemerintah yang menaungi hukum dan hak asasi manusia, telah membuat kode etik sendiri. Ini untuk menjadi kridibelitas lembaga, terhadap personal dan institusinya. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.KP.05.02 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-h...