Tampilkan postingan dengan label kode etik profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik profesi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 September 2012

Kode Etik Pengawas Sekolah tertuang dalam PP 47 tahun 2008 dan Permendiknas 12 tahun 2007

Kinerja Pengawas Sekolah datur dalam peraturan-peraturan sebagai berikut;
1. Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah
2. PP nomor 74 tahun 2008 tentang standar Pengawas Sekolah
3. PermenPAN-RB nomor 21 tahun 2010. tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah'


Kode Etik Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
  2. MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  3. MEMILIKI PENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  4. BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DALAM TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  5. MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  6. MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  7. MAMPU MENAMPILKAN KEBERADAANNYA SEBAGAI APARAT DAN TOKOH YANG DITELADANI
  8. SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENAGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
  9. MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI, BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH
Kemudian penjelasan selanjutnya dapat dilihat pada buku kerja pengawas sekolah berikut ini;


Senin, 03 September 2012

Kode Etik Pustakawan Indonesia

Sebagaimana diketahui bahwa etika itu merupakan salah satu cabang filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral yang menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak, maupun apa yang baik dan apa yang tidak. Etika profesi IPI diatur dalam AD & ART IPI yang mencakup kewajiban umum, kewajiban kepada organisasi dan profesi, kewajiban sesama pustakawan , dan kewajiban pada diri sendiri. Kewajiban umum merupakan suatu sikap dan tindakan yang dilaksanakan pustakawan demi kepentingan dan kemaslahatan umum.
Pustakawan Pekerja Buku
Gambar: stisitelkom
Oleh karena itu tiap pustakawan Indonesia:
1. Menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian
2. Dalam menjalankan profesinya, harus menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa
3. Menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia
4. Mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, bangsa, dan agama
5. Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.

Adapun kewajiban kepada organisasi & profesi:
1. Menjadikan Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI sebagai forum kerjasama, tempat konsultasi dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan profesi antar sesama pustakawan.
2. Memberikan sumbangan tenaga, pikiran dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
3. Menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi dengan cara menjunjung tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
4. Berusaha mengembangkan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.

Adapun kewajiban sesama pustakawan adalah:
1. Berusaha memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas antar pustakawan
2. Saling membantu dalam mengembangkan profesi dan melaksanakan tugas
3. Saling menasehati dengan penuh kebilaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi masyarakat
4. Saling menghargai pendapat dan sikap masing-masing meskipun berbeda.

Adapun kewajiban terhadap diri sendiri adalah:
1. Selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
2. Memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan baik
3. Selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.

Pengertian Pustakawan Profesi pustakawan pada jaman Mesir kuno telah diakui dan memiliki kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka telah berpengetahuan tinggi serta ahli bahasa. Profesi pustakawan Indonesia diakui Pemerintah berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui melalui SK MENPAN No. 33/MENPAN/98. Dalam perkembangan selanjutnya keluar Keputusan Presiden RI (saat itu Prof. Dr. B.J. Habibie) No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan fungsional.
Pengertian pustakawan di Indonesia ada beberapa versi antara lain;
1.Versi IPI DIY Pengertian pustakawan menurut hasil Lokakarya IPI DIY tanggal 5 Juli 1989 adalah seorang yang memiliki keahlian dan ketrampilan di bidang ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun non formal dan memiliki sikap pengembangan diri, mau menerima dan melaksanakan hal-hal baru dengan jalan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki komitmen untuk: a. Mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi b. Memanfaatkan hal-hal yang baru untuk pengembangan profesi c. Bersikap eksperimen dan inovatif d. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan maupun aliran politik e. Mematuhi kode etik pustakawan (Lokakarya IPI DIY di Univ. Kristen Dutawacana tanggal 5 Juli 1989).
2. Versi SK Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 72 Tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dal;am keputusan ini disebutkan bahwa pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan , dokumentasi, dan informasi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Pengertian ini memang terbatas pada Pegawai Negeri Sipil karena dibalik surat keputusan itu terdapat konsekuensi material yang menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah. Disamping itu akan mudah jalur pembinaannya karena adanya ikatan struktur. Dalam keputusan itupun disebutkan pula bahwa berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki, maka pustakawan itu dibagi menjadi dua jenjang yakni Asisten Pustakawan dan Pustakawan. Asisten Pustakawan adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Diploma II Perpustakan, dokumentasi dan Informasi atau Diploma II bidang lain yang disetarakan. Adapun Pustakawan adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan. Pembatasan minimal pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang profesional merupakan indikator bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas kepustakawan harus didasarkan ilmu pengetahuan dengan standar akademis. Hal ini merupakan tuntutan logis agar mereka bertanggung jawab atas tugasnya sesuai ilmu pengetahuan yang dimilikinya melalui pendidikan professional (Diploma) maupun pendidikan akademik (Sarjana). Disamping itu dengan adanya standrisasi pendidikan ini diharapkan mereka itu memahami masalah-masalah kepustakawanan, yakni menguasai ilmu dan profesi di bidang pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Kemudian tentang kemudahan yang tersirat pada surat keputusan tersebut yakni bagi pemegang ijazah Diploma atau Sarjana bidang lain dapat diangkat sebagai pustakawan asal mengikuti pendidikan Pusdokinfi dalam waktu tertentu kiranya perlu ditinjau kembali. Sebab bagaimnapun juga kepemilikan pengetahuan dalam waktu singkat (penataran, magang, dan lainnya) akan berbeda kalau mereka mengikuti pendidikan formal. Mereka yang diangkat sebagai jabatan fungsional pustakawan itu harus mampu melaksanakan pekerjaan kepustakawanan. Pekerjaan inilah yang harus dikerjakan oleh setiap pustakawan dalam kapasitasnya sebagai profesional dan fungsional dan ini merupakan tugas pokok mereka. Adapun tugas-tugas kepustakawanan itu meliputi: a. Pengadaan bahan pustaka b. Pengolahan dan pengelolaan sumber informasi c. Pendayagunaan dan pemasyarakatan informasi (karya cetak, karya rekam, dan multi media) d. Pengkajian untuk pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. e. Pengembangan profesi
3. Versi Ikatan Pustakawan Indonesia (AD & ART IPI) Dalam kode etik Pustakawan Bab I disebutkan bahwa pustakawan seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Kemudian pengertian tersebut dibahas dalam lokakarya Pengembangan Kurikulum dan Pelatihan Perpustakaan di Indonesia yang diselenggarakan bersama antara PB IPI Perpustakaan Nasional RI dan The British Council di Jakarta tanggal 9-11 Agustus 1994 yang merumuskan perlu adanya Standar Profil Pustakawan Indonesia. Dalam rumusan itu disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya. Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap: a. Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi; b. Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi; c. Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif. d. Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik e. Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan .

Untuk lebih jelasnya bagi anda dapat membuka link berikut:


Kode Etik Mahasiswa USU, Universitas Negeri Padang

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA NOMOR: 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008 TENTANG PEDOMAN PERILAKU MAHASISWA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

KATA PENGANTAR
Universitas Sumatera Utara sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (USU–PT.BHMN) yang mempunyai visi “University for Industry” mengarahkan pendidikannya untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, beriman dan bertakwa, mampu menerapkan, mengembangkan dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, memiliki integritas yang tinggi serta berwawasan kebangsaan dan budaya Indonesia, mandiri, kreatif dan berjiwa wirausaha. Hal ini menunjukkan bahwa seorang mahasiswa dalam mengikuti pendidikannya tidak saja dituntut memiliki kemampuan akademik yang baik tetapi juga harus berperilaku yang baik yang dalam kehidupan sehari-hari mampu mempraktekkan nilai-nilai, asas-asas akhlak berdasarkan normanorma dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, sebagai rambu-rambu mahasiswa dalam mengikuti pendidikannya di USU selain peraturan-peraturan yang telah diterbitkan berupa Surat Keputusan Rektor tentang Peraturan Akademik bagi program-program yang ada di Universitas Sumatera Utara, juga dilengkapi dengan Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Pedoman ini disusun untuk menjadi pegangan mahasiswa USU- PT.BHMN dalam kehidupannya bernegara, bermasyarakat, berorganisasi dan berinteraksi di lingkungan Universitas Sumatera Utara.Kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan penerbitan buku pedoman ini, kami mengucapkan terima kasih.

PERTIMBANGAN
Menimbang : a. Bahwa salah satu tujuan Universitas Sumatera sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Universitas adalah menghasilkan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang bermoral dan memiliki kemampuan akademik, profesi dan vokasi yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. b. Bahwa sehubungan dengan tujuan tersebut, proses pendidikan di Universitas Sumatera Utara tidak saja ditujukan ke arah pengembangan kemampuan akademik dan profesional mahasiswa tetapi juga mendorong terbentuknya perilaku yang baik dalam berinteraksi di lingkungan Universitas maupun di lingkungan masyarakat pada umumnya. c. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu dibentuk Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang dilandaskan pada asas-asas, nilai-nilai serta norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan: (1). Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara adalah pedoman tertulis yang merupakan standar perilaku bagi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara dalam berinteraksi dengan sesama mahasiswa, staf akademik dan non akademik, alumni dan masyarakat luas dalam lingkup kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. (2). Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara. (3). Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (4). Dosen adalah pegawai Universitas dengan tugas utama mendidik, serta melakukan penelitian dan pelayanan kepada masyarakat. (5). Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi Universitas. (6). Ujian adalah bentuk pernilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, atau ujian skripsi/tesis/disertasi.(7). Perkuliahan adalah kegiatan tatap muka antara Dosen dan Mahasiswa melalui proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di Universitas serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat. (8). Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk melengkapi kegiatan kurikuler. (9). Etika Mahasiswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh mahasiswa Universitas berdasarkan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat.

MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
Pasal 2 Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh mahasiswa Universitas untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan Universitas dan di tengah masyarakat pada umumnya. Pasal 3
Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara adalah untuk: (1) Mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Universitas. (2) Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan berakhlak yang mulia. (3) Menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan iklim akademik yang kondusif. (4) Membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma kehidupan kampus.
Pasal 4 Manfaat Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara adalah: (1) Memberi koreksi diri untuk mahasiswa berperilaku dengan baik. (2) Memberi kenyamanan dalam pergaulan antar mahasiswa, antara mahasiswa dengan sivitas akademika Universitas, antara mahasiswa dengan Pimpinan Universitas di dalam lingkungan kampus. (3) Memelihara fasilitas atau sarana prasarana di lingkungan kampus.

ETIKA MAHASISWA
Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pemberlakuan Pasal 5 Pedoman Perilaku Mahasiswa ini memiliki ruang lingkup keberlakuan dan penerapan terhadap: (1) Seluruh Mahasiswa Universitas. (2) Setiap interaksi dan aktivitas mahasiswa di lingkungan Universitas. (3) Perilaku mahasiswa Universitas di luar lingkungan Universitas, sepanjang tindakan yang dilakukan terkait secara langsung dengan aktivitas yang disetujui oleh Universitas atau tindakan yang terkait langsung dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Bagian Kedua Standar Etika Mahasiswa Universitas Pasal 6 Standar etika Mahasiswa Universitas adalah standar perilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian etika dan ketaatan terhadap norma-norma kehidupan kampus yang hidup dalam masyarakat, meliputi: (1) Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. (3) Memiliki moralitas yang tinggi. (4) Memiliki ketaatan terhadap norma-norma lainnya yang hidup dalam lingkungan kampus. (5) Menghormati hak asasi manusia. (6) Memiliki integritas dan rasa tanggungjawab yang tinggi. (7) Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (8) Mengutamakan kepentingan negara, bangsa, dan Universitas di atas kepentingan diri sendiri, seseorang atau kelompok. (9) Menjaga dan menjunjung citra Universitas. (10) Memiliki jiwa kemandirian dan kemampuan meningkatkan kualitas secara terus-menerus. (11) Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Universitas serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan kampus. (12) Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas serta unit di bawahnya. (13) Berpenampilan sopan dan rapi. (14) Berperilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain. (15) Menghargai dan menghormati orang lain tanpa diskriminatif. (16) Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan dengan norma hukum atau norma kehidupan kampus.
Bagian Ketiga Etika dalam Proses Pembelajaran Pasal 7 (1) Etika Mahasiswa Universitas di ruang kuliah dan/atau laboratorium yaitu: a) Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan perkuliahan/laboratorium; b) Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari asas-asas kepatutan; c) Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan; d) Santun dalam mengeluarkan pendapat; e) Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan; f) Menjaga kebersihan dan inventaris Universitas seperti ruang kuliah/ laboratorium beserta perbuatan yang ada di dalamnya; g) Senantiasa mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja selama beraktivitas di laboratorium/bengkel. (2) Etika Mahasiswa Universitas dalam pengerjaan tugas/laporan akhir/skripsi yaitu: a) Jujur dan mematuhi etika ilmiah dalam penulisan dan menyajikan laporan akhir/skripsi; b) Menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari hal-hal yang bersifat gratifikasi kepada dosen maupun pegawai; c) Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu; d) Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/laporan akhir/skripsi. (3) Etika Mahasiswa Universitas dalam mengikuti ujian yaitu: a) Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Universitas/ Fakultas; b) Jujur, beritikad baik dan tidak melakukan kecurangan; c) Percaya pada kemampuan sendiri dan tidak berupaya mempengaruhi orang lain untuk tujuan memperoleh kelulusan.
Pedoman prilaku etika mahasiswa ini kami ambil sebagian yang penting ingin yang lengkap silhkan kunjungi link berikut ini;
Etika mahasiswa Universitas Negeri Padang


Kode etik Dosen UGM, Brawijaya, Universitas Negeri Padang

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 246/P/SK/HT/2004 TENTANG KODE ETIK DOSEN UNIVERSITAS GADJAH MADA

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara dipandang perlu menetapkan Kode Etik Dosen Universitas Gadjah Mada; b. bahwa Kode Etik Dosen merupakan pedoman bagi Dewan Kehormatan Universitas dalam melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik; c. bahwa Kode Etik Dosen diberlakukan bagi semua Dosen Universitas Gadjah Mada agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bahwa sehubungan dengan butir a, b, dan c maka Peraturan Senat Universitas Gadjah Mada Nomor 08b/J01.P/KL/97 tentang Kode Etik Dosen perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

MUKADIMAH
Universitas Gadjah Mada didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang akhirnya bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan objektif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Universitas Gadjah Mada mempunyai kebebasan di dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dapat terselenggara dengan baik, maka perlu dibuat ketentuan atas dasar nilai-nilai atau normanorma sebagai suatu ketentuan yang mengikat, yang disebut kode etik akademik dan integritas moral. Kode Etik Dosen diberlakukan untuk dosen Universitas Gadjah Mada dalam mengemban tugas dan kewajibannya sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang pendidik mempunyai tempat yang terhormat, karena menjadi panutan dan teladan bagi para peserta didiknya. Untuk mewujudkan keluhuran profesi dosen maka diperlukan suatu pedoman yang berupa Kode Etik Dosen seperti dirumuskan berikut ini.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Kode Etik Dosen ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas Gadjah Mada. 2. Rektor adalah pimpinan tertinggi Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan Universitas. 3. Majelis Guru Besar adalah organ Universitas yang berfungsi membina dan mengembangkan kehidupan akademik serta menegakkan integritas moral dan etika dalam lingkungan masyarakat Universitas. 4. Dewan Kehormatan Universitas merupakan organ Majelis Guru Besar yang secara independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik. 5. Etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan. Kode Etik adalah serangkaian norma-norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi. 6. Moralitas adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku.
Tujuan pokok dari pembatasan ini adalah melindungi hak azasi orang lain. 7. Perilaku moral diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat manusia beradab. Nilai-nilai dasar moral itu antara lain kebenaran, kejujuran, dan menyandarkan diri kepada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat Universitas yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 9. Dosen adalah Pegawai Universitas dengan tugas mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian pada masyarakat. 10. Guru Besar adalah Dosen dengan jabatan fungsional tertinggi dan memiliki kemampuan akademik yang dapat diandalkan untuk membimbing calon doktor yang sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya. 11. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Universitas. 12. Peneliti adalah seorang atau sekelompok orang yang mengadakan penelitian. 13. Penelitian didefinisikan sebagai usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip dan menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang dilaksanakan dengan teliti, jelas, sistematik, dan dapat dipertanggung jawabkan. 14. Plagiat atau penjiplakan adalah tindakan mengumumkan atau memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan atau gagasan orang lain dengan cara mempublikasikan dan mendakunya sebagai ciptaan sendiri.

KEWAJIBAN DOSEN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 2 Dosen wajib: a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi Hukum berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Sumpah Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Universitas, dan Sumpah Jabatan. b. Menjunjung tinggi tatasusila dengan keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umumnya.c. Menjunjung tinggi sifat universal dan objektif ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran. d. Menjunjung tinggi sifat beradab dan teleologis usaha ilmu pengetahuan guna keberadaan, kemanfaatan, dan kebahagiaan kemanusiaan.
Pasal 3 Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu kepada mahasiswa, sesama dosen dan masyarakat, secara bertanggungjawab, mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan, yaitu: a. kejujuran, berwawasan luas/semesta, kebersamaan, dan cara berfikir ilmiah; b. menghargai penemuan dan pendapat akademisi lain; c. tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Tanggung jawab Dosen dalam Bidang Akademik
Pasal 10 Seorang dosen wajib menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan, yaitu: a. mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan; b. menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar; c. menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat; d. memberikan motivasi kepada anak didik sehingga dapat merangsang daya fikir. Pasal 11 (1) Seorang dosen wajib memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan. (2) Seorang dosen dengan jabatan Guru besar seharusnya bersedia menjadi promotor.

Tanggung jawab Dosen dalam Bidang Penelitian
Pasal 12 Dalam melaksanakan penelitian, seorang dosen wajib: a. bersikap dan berfikir analitis dan kritis. b. jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian. c. menghindari kesalahan dalam penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian. d. bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat dipatenkan. e. memperlakukan teman sejawat dengan sopan. f. menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan, baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia coba tersebut. g. mempunyai buku harian penelitian
Pedoman prilaku etika dosen atau pengajar ini kami ambil sebagian yang penting ingin yang lengkap silhkan kunjungi link berikut ini; 
Etika prilaku dosen atau pengajar Uni Brawijaya Malang.
Etika prilaku dosen atau pengajar Universitas Padang


Kode Etik Apoteker Indonesia

Kode Etik Apoteker Indonesia dikukuhkan pada konggres 8 Desember 2009 dengan surat keputusan: (keputusan Konggres ISFI XVIII no. 006/KONGGRES XVIII/ISFI/ 2009 ).

Pasal 1: Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker
Pasal 2 : Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia
Pasal 3 : Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4 : Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5 : Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6 : Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7 : Seorang Apoteker menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8 : Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Kewajiban apoteker terhadap Pasien
Pasal 9 : Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.

Kewajiban apoteker terhadap Teman Sejawat
Pasal 10 : Setiap Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11 : Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasihati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12 : Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

Kewajiban Apoteker terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya
Pasal 13 : Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
Pasal 14 : Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.
Pasal 15 : Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.
Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sangsi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggung-jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Jika ingin detailnya dari Kode Etik Apoteker Indonesia anda dapat melihat link Kode Etik Apoteker Indonesia


Minggu, 02 September 2012

Kode Etik Hakim Indonesia


KEPUTUSAN BERSAMA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DAN
KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009
NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

 

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegrasi Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Professional.

TERMINOLOGI 1. Hakim adalah Hakim Agung dan Hakim di semua lingkungan Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk Hakim Ad Hoc. 2. Pegawai Pengadilan adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan Peradilan. 3. Pihak Berwenang adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran. 4. Penuntut adalah Penuntut Umum dan Oditur Militer. 5. Lingkungan Peradilan adalah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. 6. Keluarga Hakim adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai.
Logo Hakim Agung Indonesia
PENGATURAN
1. BERPERILAKU ADIL Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

Penerapan : 1.1. Umum (1) Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan. (2) Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. (3) Hakim wajib menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan pencabutan haknya untuk mengadili perkara yang bersangkutan. (4) Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan. (5) Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal
kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan. (6) Hakim dalam suatu proses persidangan wajib meminta kepada semua pihak yang terlibat proses persidangan untuk menerapkan standar perilaku sebagaimana dimaksud dalam butir (5). (7) Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saki-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advocat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan. (8) Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. (9) Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak-pihak lain untuk mempengaruhi, mengarahkan, atau mengontrol jalannya sidang, sehingga menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap para pihak yang terkait dengan perkara.
1.2. Mendengar Kedua Belah Pihak. (1) Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang khususnya pencari keadilan atau kuasanya yang mempunyai kepentingan dalam suatu proses hukum di Pengadilan. (2) Hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, kecuali dilakukan di dalam lingkungan gedung pengadilan demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak-pihak yang berperkara, tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan dan ketidak berpihakan.

2. BERPERILAKU JUJUR
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan Penerapan :
2.1. Umum (1) Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela. (2) Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).
2.2. Pemberian Hadiah dan Sejenisnya (1) Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orang tua, anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari: a. Advokat; b. Penuntut; c. Orang yang sedang diadili; d. Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili; e. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk mempengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (2)

Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang dibawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari: a. Advokat; b. Penuntut; c. Orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut; d. Pihak lain yang kemungkinkan kuat akan diadili oleh hakim tersebut; e. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar patut diduga bertujuan untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.


Kode Etik Perawat Indonesia

Kode Etik Pearawat
Logo Perawat Indonesia, PPNI
Logo PPNI
 Kode Etik Menurut PPNI Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Kode Eik Menurut ICN ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973.
Kode Etik Menurut ANA Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawab moral. 

Logo Perawat ANCC, American Nurses Credentialing Centre
Logo ANCC
MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK Tujuan dari kode etik keperawatan pada dasarnya adalah upaya agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia. Secara umum tujuan etika keperawatan yaitu menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara perawat dan lien, perawat dan perawat juga antara perawat dan masyarakat. Sedangkan tujuan etika keperawatan menurut “Nasional For Nursing (NLN)” (pusat pendidikan tenaga keperawatan milik perhimpunan perawat Amerika adalah sebagai berikut : • Meningkatkan pengertian peserta didik tentang hubungan antar profesi kesehatan lain dan mengerti akan pesan dan fungsi anggota tim kesehatan tersebut. • Menggembangkan potensi pengambilan keputusan yang bersifat moralitas yaitu keputusan tentang baik dan buruk yang dipertanggung jawabkan kepada Tuhan sesuai dengan kepercayaannya. • Mengembangkan sikap personal atau pribadi dan sikap professional. • Menggembangkan pengetahuan dan keterampilan yang penting untuk dasar praktek keperawatan profesional. • Memberikan kesempatan untuk menerapakan ilmu dan prinsip etika keperawatan dalam praktek dan situasi yang nyata. Adapun Tujuan etika keperawata menurut Biro Ethics Commission on Teaching Amerika yaitu : • Mengenal dan mendefinisikan unsur-unsur moral dalam praktek keperawatan • Membentuk strategi atau cara-cara dan menganalisa masalah-masalah moral yang terjadi dlaam praktek keperawatan. • Menghubungkan prisip-prinsip moral atau pelajaran yang baik dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri, keluarga, masyarakat dan kepada Tuhan sesuai denga kepercayaannya.

HUKUM KEPERAWATAN Fungsi Hukum dalam Praktek Keperawatan Hukum mempunyai beberapa fungsi bagi keperawatan : 1. Hukum memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum. 2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi yang lain. 3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri. 4. Membantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier, Erb, 1990) Undang-Undang Praktek Keperawatan 1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan 1. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3 Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 2. Pasal 1 ayat 4 Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000) 1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 : Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia. 3. Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.


Sabtu, 01 September 2012

Kode Etik POLRI

Kode Etik Polri
SETIAP ANGGOTA INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA
1. Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi.
3. Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
4. Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana. 5. Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian yang luhur.

SETIAP ANGGOTA INSAN NAGARA JANOTTAMA
1. Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
3. Bersikap disiplin, percaya tinggi, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat ditengah-tengah masyarakat.
4. Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
5. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun dalam lingkungan masyarakat.
6. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.

SETIAP ANGGOTA INSAN YANA ANUCASANA DHARMA
1. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
2. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
3. Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara hukum.
4. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
5. Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta masyarakat memelihara dan meningkatkan kemanunggalan Polri dan rakyat.
6. Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.

Dalam UU POLRI PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31 Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi. Pasal 32 (1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut. (2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. Pasal 33 Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian. Pasal 34 (1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya. (3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri. Pasal 35 (1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri. Pasal 36 (1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. (2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.

LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37 (1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Presiden. Pasal 38 (1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas : a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk : a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.


Kode Etik Notaris Indonesa


KODE ETIK NOTARIS IKATAN NOTARIS INDONESIA (I.N.I.)
KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan : 1. Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I. adalah Perkumpulan/organisasi bagi pars Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai Badan Hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9, merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap -orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum di Indonesia, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 1995 Nomor C2- 1022.HT.01.06 Tahun 1995, dan telah diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 April 1995 No. 28 Tambahan Nomor 1/P-1995, oleh karena itu sebagai dan merupakan organisasi Notaris sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 117.
Logo Notaris Indonesia


2. Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan lkatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut "Perkumpulan" berdasarkan keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya pars Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus. 3. Disiplin Organisasi adalah kepatuhan anggota Perkumpulan dalam rangka memenuhi kewajiban kewajiban terutama kewajiban administrasi dan kewajiban finansial yang telah diatur oleh Perkumpulan. 4. Notaris adalah setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 juncto pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. 5. Pengurus Pusat adalah Pengurus Perkumpulan, pads tingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban serta kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Perkumpulan, balk di luar maupun di muka Pengadilan. 6. Pengurus Wilayah adalah Pengurus Perkumpulan pads tingkat Propinsi atau yang setingkat dengan itu. 7. Pengurus Daerah adalah Pengurus Perkumpulan pads tingkat kota atau Kabupaten. 8. a. Dewan Kehormatan adalah alat perlengkapan Perkumpulan sebagai suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam Perkumpulan yang bertugas untuk : · melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik; · memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung; · memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan jabatan Notaris. b. Dewan Kehormatan Pusat adalah Dewan Kehormatan pada tingkat nasional dan yang bertugas untuk : · melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota, dalam menjunjung tinggi kode etik; · memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat, secara langsung, pads tingkat akhir dan bersifat final; · memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Jabatan Notaris. 9. Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku clan menjalankan jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Kode Etik dan/atau disiplin organisasi. 10. Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam rangka menjaga dan memelihara citra wibawa lembaga notariat clan menjunjung tinggi keluhuran harkat clan martabat jabatan Notaris. 11. Larangan adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, yang dapat menurunkan citra serta wibawa lembaga notariat ataupun keluhuran harkat dan martabat jabatan Notaris. 12. Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan sifat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris, dalam menegakkan Kode Etik dan disiplin organisasi; 13. Eksekusi adalah pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh clan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan yang telah mempunyai kekuatan tetap dan pasti untuk dijalankan. 14. Klien adalah setiap orang atau badan yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama datang kepada Notaris untuk membuat akta, berkonsultasi dalam rangka pembuatan akta serta minta jasa Notaris lainnya.

RUANG LINGKUP KODE ETIK Pasal 2 Kode Etik ini berlaku bagi seluruh anggota Perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris balk dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PENGECUALIAN Kewajiban Pasal 3 Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib : 1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang balk. 2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris. 3. Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan. 4. Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. 5. Meningkatkan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan. 6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara; 7. Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium. 8. Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari. 9. Memasang 1 (satu) buah papan nama di depan / di lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat : a. Nama lengkap dan gelar yang sah; b. Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris. c. Tempat kedudukan; d. Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di papan nama harus ielas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud. 10. Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan; menghormati, mematuhi, melaksanakan setiap dan seluruh keputusan Perkumpulan. 11. Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib. 12. Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia. 13. Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium ditetapkan Perkumpulan. 14. Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali alasan-alasan yang sah. 15. Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahmi. 16. Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya. 17. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam : a. UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; b. Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; c. Isi Sumpah Jabatan Notaris; d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia. Larangan Pasal 4 Notaris dan orang lain yang memangku clan menjalankan jabatan. Notaris dilarang : 1. Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan. 2. Memasang pagan Hama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/ Kantor Notaris" di luar lingkungan kantor. 3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk a. Iklan; b. Ucapan selamat; c. Ucapan belasungkawa; d. Ucapan terima kasih; e. Kegiatan pemasaran; f. Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga; 4. Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien. 5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain. 6. Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditanda tangani. 7. Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantara orang lain. 8. Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya. 9. Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris. 10. Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan. 11. Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan. 12. Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata didalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, make Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan etas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut. 13. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat ekslusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi. 14. Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 15. Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap : a. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang JabatanNotaris; b. Penjelasan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; c. Isi sumpah jabatan Notaris; d. Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Keputusan-Keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.


Jumat, 31 Agustus 2012

Kode Etik Advokat Indonesia

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan: a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat. c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. e. Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat. f. Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.
Logo Advokad Indonesia
KEPRIBADIAN ADVOKAT Pasal 2 Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya. Pasal 3 a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya. b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi. f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat. g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.
HUBUNGAN DENGAN KLIEN Pasal 4 a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa. g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu. i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a. j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.


Pengetian 9 Kode Etik Guru Indonesia

9 Pengertian dan Kode Etik Guru Indonesia
Logo PGRI

1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.Guru memelihara hubunganbaik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pedidikan.
6.Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7.Guru memeliharah hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,dan kesetiakawanan sosial.

Selanjutnya dalam paparan tentang kode etik guru sebagai berikut:
Pengertian, tujuan, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia . Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. (2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah. Pasal 2 (1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. (2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Bagian Dua Sumpah/Janji Guru Indonesia Pasal 3 (1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilainilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. (2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing. (3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan. == Pasal 4 (1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia . (2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas. Bagian Tiga Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional Pasal 5 Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari : (1) Nilai-nilai agama dan Pancasila (2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,


Kode Etik Wartawan Indonesia

Kode Etik Wartawan Indonesia Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan.
Logo PWI Persatuan Wartawan Indonesia

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
1. Wartawan Indonesia menhormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnak, sadis dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahkan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Bagi yang ingin detailnya dapat melihat di link  Kode Etik Wartawan Indonesia

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk untuk itu.
Bandung, 6 Agustus 1999
Kami atas nama organisasi wartawan Indonesia : 1. AJI Lukas Luwarso 2. ALJI Rendy Soekamto 3. AWAM Qohari Khalil 4. AWE Rusyanto 5. HIPSI M.A. Nasution 6. HIPWI R.E. Hermawan, S. 7. HIWAMI H. Erwin Amril 8. HPPI H. Sutomo Parastho 9. IJTI Achmad Zihni Rifai 10. IPPI Eddy Syahron Purnama 11. IWARI Ferdinad R. 12. IWI Rosihan Sinulingga 13. KEWADI M. Suprapto, S 14. KO-WAPPI HAns Max Kawengian 15. KOWRI H. Lahmuddin B. Nasution 16. KWI Arsyid Silazim 17. KWRI R. Priyo M. Ismail 18. PEWARPI Andi Amiruddin M 19. PJI Darwin Hulalata 20. PWFI H.M. Sampelan 21. PWI Tarman Azzam 22. SEPERNAS G. Rusly 23. SERIKAT PEWARTA Maspendi 24. SOMPRI Yayan R. 25. SWAMI H. Ramlan M. 26. SWII KRMH. Gunarso G.K.


Kode Etik PNS di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebagai lembaga pemerintah yang menaungi hukum dan hak asasi manusia, telah membuat kode etik sendiri. Ini untuk menjadi kridibelitas lembaga, terhadap personal dan institusinya. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.KP.05.02 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Logo dephumkam RI

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 3. Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural pada instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai. 4. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.

Kode Etik Pegawai di lingkungan departemen Hukum dan Hak Asas Manusia bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara; c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

NILAI DASAR Pasal 3 Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi: a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. semangat nasionalisme; d. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; f. penghormatan terhadap hak asasi manusia; g. tidak diskriminatif; h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan i. semangat jiwa korps.

ETIKA PEGAWAI
Pasal 4 (1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada: a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat; e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum; f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan g. etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5 Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan i. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Etika dalam berorganisasi meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja pegawai; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas; k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan l. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.


Twitter Delicious Digg Favorites More