- Menaati segala peraturan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
- Menilai kinerja guru secara objektif dan profesional, serta melaporkan hasilnya hanya kepada yang berwenang.
- Menjaga rahasia negara, rahasia jabatan, dan rahasia pihak yang dinilai.
- Menjaga nama baik dan wibawa asesor serta lembaga sertifikasi guru.
- Berpenampilan sopan dan rapi serta bertutur kata santun.
- Tidak menerima sesuatu apapun dari pihak yang dinilai, atau patut diduga berhubungan dengan pihak yang dinilai, yang dapat mempengaruhi keputusan profesionalnya sebagai asesor.
- Tidak memiliki dan/atau ikut memiliki, dan/atau mempunyai hubungan kerja dalam bentuk apapun dengan lembaga bimbingan belajar yang berkaitan dengan sertifikasi guru
Demikian Etika Asesor Sertifikasi Guru,
Sumber dari:
1.http://sertifikasiguru.uny.ac.id/sites/sertifikasiguru1.uny.ac.id/files/buku%20pedoman%20sertifikasi%20guru.pdf
2.http://fkip.uns.ac.id/files/2013/Buku-1-2013.pdf