Sebagaimana diketahui bahwa etika itu merupakan salah satu cabang
filsafat yang dibatasi dengan dasar nilai moral yang menyangkut apa yang boleh
dan apa yang tidak, maupun apa yang baik dan apa yang tidak. Etika profesi IPI
diatur dalam AD & ART IPI yang mencakup kewajiban umum, kewajiban kepada
organisasi dan profesi, kewajiban sesama pustakawan , dan kewajiban pada diri
sendiri.
Kewajiban umum merupakan suatu sikap dan tindakan yang dilaksanakan
pustakawan demi kepentingan dan kemaslahatan umum.
Oleh karena itu tiap
pustakawan Indonesia:
1. Menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang
terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian
2. Dalam menjalankan profesinya, harus menjaga martabat dan moral serta
mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa
3. Menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia
4. Mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia,
bangsa, dan agama
5. Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari
masyarakat yang dilayani.
Adapun kewajiban kepada organisasi & profesi:
1. Menjadikan Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI sebagai forum kerjasama,
tempat konsultasi dan tempat penggemblengan pribadi guna
meningkatkan ilmu pengetahuan dan profesi antar sesama pustakawan.
2. Memberikan sumbangan tenaga, pikiran dan dana kepada organisasi
untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
3. Menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta tingkah laku yang
merugikan organisasi dan profesi dengan cara menjunjung tinggi nama
baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
4. Berusaha mengembangkan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia
dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang
perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.
Adapun kewajiban sesama pustakawan adalah:
1. Berusaha memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa
solidaritas antar pustakawan
2. Saling membantu dalam mengembangkan profesi dan melaksanakan tugas
3. Saling menasehati dengan penuh kebilaksanaan demi kebenaran dan
kepentingan pribadi, organisasi masyarakat
4. Saling menghargai pendapat dan sikap masing-masing meskipun berbeda.
Adapun kewajiban terhadap diri sendiri adalah:
1. Selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
2. Memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup dengan tenteram
dan bekerja dengan baik
3. Selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam
pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.
Pengertian Pustakawan
Profesi pustakawan pada jaman Mesir kuno telah diakui dan memiliki
kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka telah berpengetahuan tinggi
serta ahli bahasa. Profesi pustakawan Indonesia diakui Pemerintah berdasarkan
SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui melalui SK MENPAN
No. 33/MENPAN/98. Dalam perkembangan selanjutnya keluar Keputusan
Presiden RI (saat itu Prof. Dr. B.J. Habibie) No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan fungsional.
Pengertian pustakawan di Indonesia ada beberapa versi antara lain;
1.Versi IPI DIY
Pengertian pustakawan menurut hasil Lokakarya IPI DIY tanggal 5 Juli
1989 adalah seorang yang memiliki keahlian dan ketrampilan di bidang ilmu
pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan
formal maupun non formal dan memiliki sikap pengembangan diri, mau
menerima dan melaksanakan hal-hal baru dengan jalan memberikan pelayanan
profesional kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan UUD 45 yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu pustakawan harus
memiliki komitmen untuk:
a. Mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi,
dan informasi
b. Memanfaatkan hal-hal yang baru untuk pengembangan profesi
c. Bersikap eksperimen dan inovatif
d. Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan
agama, ras, golongan maupun aliran politik
e. Mematuhi kode etik pustakawan
(Lokakarya IPI DIY di Univ. Kristen Dutawacana tanggal 5 Juli 1989).
2. Versi SK Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 72 Tahun 1999 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dal;am
keputusan ini disebutkan bahwa pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit
perpustakaan , dokumentasi, dan informasi pemerintah dan atau unit tertentu
lainnya.
Pengertian ini memang terbatas pada Pegawai Negeri Sipil karena dibalik
surat keputusan itu terdapat konsekuensi material yang menjadi beban dan
tanggung jawab Pemerintah. Disamping itu akan mudah jalur pembinaannya
karena adanya ikatan struktur.
Dalam keputusan itupun disebutkan pula bahwa berdasarkan jenjang
pendidikan yang dimiliki, maka pustakawan itu dibagi menjadi dua jenjang yakni
Asisten Pustakawan dan Pustakawan. Asisten Pustakawan adalah Pustakawan
yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya
Diploma II Perpustakan, dokumentasi dan Informasi atau Diploma II bidang lain
yang disetarakan. Adapun Pustakawan adalah Pustakawan yang dasar pendidikan
untuk pengangkatannya pertama kali serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan,
Dokumentasi, dan Informasi atau Sarjana bidang lain yang disetarakan.
Pembatasan minimal pendidikan yang harus dimiliki oleh seorang
profesional merupakan indikator bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas
kepustakawan harus didasarkan ilmu pengetahuan dengan standar akademis. Hal
ini merupakan tuntutan logis agar mereka bertanggung jawab atas tugasnya sesuai
ilmu pengetahuan yang dimilikinya melalui pendidikan professional (Diploma)
maupun pendidikan akademik (Sarjana).
Disamping itu dengan adanya standrisasi pendidikan ini diharapkan
mereka itu memahami masalah-masalah kepustakawanan, yakni menguasai ilmu
dan profesi di bidang pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
Kemudian tentang kemudahan yang tersirat pada surat keputusan tersebut
yakni bagi pemegang ijazah Diploma atau Sarjana bidang lain dapat diangkat
sebagai pustakawan asal mengikuti pendidikan Pusdokinfi dalam waktu tertentu
kiranya perlu ditinjau kembali. Sebab bagaimnapun juga kepemilikan
pengetahuan dalam waktu singkat (penataran, magang, dan lainnya) akan berbeda
kalau mereka mengikuti pendidikan formal.
Mereka yang diangkat sebagai jabatan fungsional pustakawan itu harus
mampu melaksanakan pekerjaan kepustakawanan. Pekerjaan inilah yang harus
dikerjakan oleh setiap pustakawan dalam kapasitasnya sebagai profesional dan
fungsional dan ini merupakan tugas pokok mereka. Adapun tugas-tugas
kepustakawanan itu meliputi:
a. Pengadaan bahan pustaka
b. Pengolahan dan pengelolaan sumber informasi
c. Pendayagunaan dan pemasyarakatan informasi (karya cetak, karya rekam,
dan multi media)
d. Pengkajian untuk pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan
informasi.
e. Pengembangan profesi
3. Versi Ikatan Pustakawan Indonesia (AD & ART IPI)
Dalam kode etik Pustakawan Bab I disebutkan bahwa pustakawan seorang
yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu
perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
Kemudian pengertian tersebut dibahas dalam lokakarya Pengembangan
Kurikulum dan Pelatihan Perpustakaan di Indonesia yang diselenggarakan
bersama antara PB IPI Perpustakaan Nasional RI dan The British Council di
Jakarta tanggal 9-11 Agustus 1994 yang merumuskan perlu adanya Standar Profil
Pustakawan Indonesia. Dalam rumusan itu disebutkan bahwa pustakawan adalah
seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi,
dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau
berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dan
berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai
metodologi keilmuan yang diperolehnya.
Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap:
a. Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan,
dokumentasi, dan informasi;
b. Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas
profesi;
c. Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif.
d. Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa
membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik
e. Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan .
Untuk lebih
jelasnya bagi anda dapat membuka link berikut: