Bagi masyarakat umum atau bagi bapak ibu guru yang mengajar dan bertugas di daerah terleuar dari wilayah Indonesia dan tidak sempat kembali ke daerah asal, uang untuk orang tua atau saudara dapat ditransfer saja. Mengenai ketentuan dan prinsip-prisip dalam melakukan transfer pemerintah Indonesia telah mengeluarkan uu yang mengatur kegiatan transfer. Anda dapat mencermati peraturan dan undang-undang tentang transfer ini dalam UU no 3 2011. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. Berikutnya mengenai prinsip transfer dana dijelaskan dalam Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut: a. setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana; b. tidak diberlakukannya prinsi...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia