Pemerintah telah melakukan peningkatan kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional melalui peraturan menteri pendidikan nasional. Pertama Permendiknas no 1 tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Dan kedua peningkatan kualitas guru atau tenaga kependidikan, melalui Permendiknas no 5 tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN. Dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. Kemudian mengenai susunan org...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia