Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label beasiswa guru tahun 2012

Penawaran Beasiswa S2 dalam negeri tahun 2012

Dalam rangka pelaksanaan Professional Human Resource Development Project Phase III (PHRDP-III), yang didanai oleh Japan International Cooperation Agency IP-535, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan - Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Selaku Executing Agency, akan menyelenggarakan seleksi program beasiswa S2 Dalam Negeri. Untuk informasi lebih detail terlampir dibawah ini. Lampiran 1 Lampiran 2  Sumber dari: BPK DEPKEU

Pengertian dan Kriteria Tunjangan profesinal bagi Guru

PENGERTIAN Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG. PERSYARATAN Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: (1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemer...