PENGERTIAN
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS
yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara
pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu
tahun. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG.
PERSYARATAN
- Guru yang masih aktif mengajar
di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru
pendidikan agama.
- Guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas dengan ketentuan: (1) bagi pengawas satuan pendidikan
selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau (2) bagi pengawas
selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal
sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah
swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan
(guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota.
- Pada tanggal 1 Januari 2012
belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan (NUPTK).
KETENTUAN
UMUM
- Semua guru dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas mempunyai kesempatan yang sama untuk
ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
- Penetapan peserta untuk TK, SD,
SMP, SMA, dan SMK oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk
satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
- Guru yang sudah mengikuti
sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat
mendaftarkan kembali sebagai peserta.
- Penetapan peserta dilakukan dan
secara transparan melalui NUPTK Online
- Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat
giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.
- Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah
masuk kuota dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya
mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari instansi yang berwenang.
- Calon peserta sertifikasi guru
tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional
maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan
pengawas.
- Penetapan peserta final hasil
verifikasi akhir diumumkan secara terbuka
- Daftar Nama Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2011 dapat dilihat melalui NUPTK online.
- Penggantian peserta sertifikasi
hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu
TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan
pendaftaran peserta ditutup.
Demikian ulasan tentang Tunjangan Profesi dan Ketentuannya bagi Tenaga Profesi Guru.
Sumber dari DEPDIKBUD