Tampilkan postingan dengan label uu perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu perda. Tampilkan semua postingan
Rabu, 29 Agustus 2012
Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah menerapkan Pajak sarang burung Walet
21.59
Pembelajar Jogja
Kabupaten Kebumen,
Propinsi Jawa Tengah menerapkan pajak yang unik. Pajak dipungut dari sarang
burung Walet yang banyak dikembangkan di Kebumen. Bagi pengusaha dan pengelola
sarang burung Walet dikenakan pajak.
Yang dimaksud pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
. Burung Walet ini termasuk ternak atau dibudidayakan dan menghasilkan
keuntungan ekonomi yang tinggi. Burng Walet sendiri jenis burung dalam kelompok satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (sriti), dan collocalia linchi.
Yang menjadi OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
dijelaskan pada pasal 2 yaitu: nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut Pajak atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal 3
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet.
(3) Ketentuan mengenai harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 6
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 7
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Kemudian dalam bab
selanjutnya dijelaskan bila dari pengusaha atau pengelola burung walet dapat
mengajukan keberatan atas pajak. Tata cara pengajuan KEBERATAN DAN BANDING
dipaparkan pada pasal 18
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu :
a. SKPDKB;
b. SKPDKBT;
c. SKPDLB;
d. SKPDN; dan
e. pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.
Pasal 19
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Sumber: perda
Kebumen, nomor 12 tahun 2012.
Minggu, 26 Agustus 2012
Teknik Penyusunan Pembentukan Perundangan Peraturan Daerah Kabupaten Kota
09.01
Pembelajar Jogja
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDAN GUNDANGAN,
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP
MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN
DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan
diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta
metode penelitian.
A. Latar Belakang
Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan
perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa
pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah suatu Peraturan Perundang-undangan
memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif
mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan
materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut
mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis
serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya
penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
B. Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah
apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah
Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam
suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah,
yaitu sebagai berikut:
1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan
tersebut dapat diatasi.
2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut,
yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam
penyelesaian masalah tersebut.
3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis,
sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang
atau Rancangan Peraturan Daerah.
4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang
dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik
dirumuskan sebagai berikut:
1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara
mengatasi permasalahan tersebut.
2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai
alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum
penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis,
yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau
Rancangan Peraturan Daerah.
4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup
pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik
adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Daerah.
D. Metode
Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan
suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode
penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode
penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat
dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis
empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian
sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi
pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa
Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,
kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian,
hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif
dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group
discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris
atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian
normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundangundangan
(normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang
mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan
data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.
2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis,
asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial,
politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut:
A. Kajian teoretis.
B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan
norma.
Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan
berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan
Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil
penelitian.
==
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat.
D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan
diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap
aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek
beban keuangan negara.
3. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
TERKAIT
Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan
terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan
Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan
Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan
horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang
ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang
masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-
Undang atau Peraturan Daerah yang baru.
Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini
dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau
materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari
Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat
menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan
Perundang-undangan yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan
Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi
penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.
4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat
dan negara.
C. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan
hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian
hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis
menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi
atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan
Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu,
antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang
tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih
rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah,
peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau
peraturannya memang sama sekali belum ada.
Selanjutnya yang lengkap bisa
download disini
UU no 11 tahun 2011 ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten
UU no 11 tahun 2011 ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran 1
UU no 11 tahun 2011 ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran2
UU no 11 tahun 2011 ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten
UU no 11 tahun 2011 ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran 1
UU no 11 tahun 2011 ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran2