Tampilkan postingan dengan label akreditasi satu atap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akreditasi satu atap. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juli 2012

Akreditasi Satu Atap untuk sekolah/madrasah


Layanan pendidikan satu atap adalah dua satuan pendidikan yang dikelola dalam satu manajemen dengan  memanfaatkan sumber daya bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi  pengelolaan dalam rangka wajib belajar  9 tahun.
Akreditasi  satuan Pendidikan Satu Atap  terdiri dari TK-SD Satap, SD-SMP Satap, RA-MI Satap, dan MI-MTs Satap.
akreditasi satu atap, akreditasi satap yayasan

Satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang. Yaitu;
1.    Sekolah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan;
2.    Sekolah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan;
3.    Madrasah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
4.    Madrasah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan

Syarat  akreditasi  satu atap yaitu:
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan  serta Sarana dan Prasarana  dapat dimanfaatkan secara bersama
  2. Akreditasi bagi sekolah/madrasah satu atap  dilaksanakan dan berlaku untuk setiap satuan  pendidikan.
  3. Waktu pelaksanaan akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu  atap bisa sama dan bisa pula berbeda.
4.   Hasil akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa sama  dan bisa pula berbeda.
Akreditasi sekolah/madrasah satu atap  dilaksanakan oleh asesor sesuai kompetensi berdasarkan pelatihan dan sertifikat asesor yang  dimiliki dan masih berlaku.


Twitter Delicious Digg Favorites More