Tampilkan postingan dengan label kode etik mahasiswa usu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik mahasiswa usu. Tampilkan semua postingan
Senin, 03 September 2012
Kode Etik Mahasiswa USU, Universitas Negeri Padang
06.51
Pembelajar Jogja
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
NOMOR: 1177/H5.1.R/SK/KMS/2008
TENTANG
PEDOMAN PERILAKU MAHASISWA
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
KATA PENGANTAR
Universitas Sumatera Utara sebagai Perguruan Tinggi
Badan Hukum Milik Negara (USU–PT.BHMN) yang mempunyai
visi “University for Industry” mengarahkan pendidikannya untuk
menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan
profesional, beriman dan bertakwa, mampu menerapkan,
mengembangkan dan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, bertanggung jawab terhadap kesejahteraan
masyarakat, memiliki integritas yang tinggi serta berwawasan
kebangsaan dan budaya Indonesia, mandiri, kreatif dan berjiwa
wirausaha.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang mahasiswa dalam
mengikuti pendidikannya tidak saja dituntut memiliki
kemampuan akademik yang baik tetapi juga harus berperilaku
yang baik yang dalam kehidupan sehari-hari mampu
mempraktekkan nilai-nilai, asas-asas akhlak berdasarkan normanorma
dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, sebagai rambu-rambu mahasiswa dalam
mengikuti pendidikannya di USU selain peraturan-peraturan yang
telah diterbitkan berupa Surat Keputusan Rektor tentang
Peraturan Akademik bagi program-program yang ada di
Universitas Sumatera Utara, juga dilengkapi dengan Pedoman
Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
Pedoman ini disusun untuk menjadi pegangan mahasiswa
USU- PT.BHMN dalam kehidupannya bernegara, bermasyarakat,
berorganisasi dan berinteraksi di lingkungan Universitas
Sumatera Utara.Kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan dan penerbitan buku pedoman ini, kami
mengucapkan terima kasih.
PERTIMBANGAN
Menimbang :
a. Bahwa salah satu tujuan Universitas
Sumatera sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar Universitas adalah
menghasilkan peserta didik sebagai
anggota masyarakat yang bermoral dan
memiliki kemampuan akademik, profesi
dan vokasi yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau memperkaya
khazanah ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian.
b. Bahwa sehubungan dengan tujuan
tersebut, proses pendidikan di Universitas
Sumatera Utara tidak saja ditujukan ke
arah pengembangan kemampuan
akademik dan profesional mahasiswa
tetapi juga mendorong terbentuknya
perilaku yang baik dalam berinteraksi di
lingkungan Universitas maupun di
lingkungan masyarakat pada umumnya.
c. Bahwa untuk mencapai maksud tersebut
perlu dibentuk Pedoman Perilaku
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
yang dilandaskan pada asas-asas, nilai-nilai serta norma-norma dalam kehidupan
bermasyarakat.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan:
(1). Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera
Utara adalah pedoman tertulis yang merupakan standar
perilaku bagi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara dalam
berinteraksi dengan sesama mahasiswa, staf akademik dan
non akademik, alumni dan masyarakat luas dalam lingkup
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
(2). Universitas adalah Universitas Sumatera Utara sebagai
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
(3). Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang
mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan
akademik dan/atau profesional, dan/atau vokasi dalam satu
atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian tertentu.
(4). Dosen adalah pegawai Universitas dengan tugas utama
mendidik, serta melakukan penelitian dan pelayanan
kepada masyarakat.
(5). Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah
pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi
Universitas.
(6). Ujian adalah bentuk pernilaian hasil belajar yang dapat
diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir
semester, ujian akhir program studi, atau ujian
skripsi/tesis/disertasi.(7). Perkuliahan adalah kegiatan tatap muka antara Dosen dan
Mahasiswa melalui proses yang terjadi dalam perencanaan
dan penyajian materi belajar mengajar di Universitas serta
evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur
yang terlibat.
(8). Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang
dirancang dan dilaksanakan di luar kegiatan kurikuler
yang bertujuan untuk melengkapi kegiatan kurikuler.
(9). Etika Mahasiswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang
harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh
mahasiswa Universitas berdasarkan norma-norma
dalam kehidupan bermasyarakat.
MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
Pasal 2
Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh mahasiswa
Universitas untuk berperilaku yang baik dalam melaksanakan
aktivitas di lingkungan Universitas dan di tengah masyarakat
pada umumnya.
Pasal 3
Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan
pelaksanaan Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas
Sumatera Utara adalah untuk:
(1) Mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk
mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Universitas.
(2) Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan
berakhlak yang mulia.
(3) Menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan
iklim akademik yang kondusif.
(4) Membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan
patuh pada norma kehidupan kampus.
Pasal 4
Manfaat Pedoman Perilaku Mahasiswa Universitas Sumatera
Utara adalah:
(1) Memberi koreksi diri untuk mahasiswa berperilaku dengan
baik.
(2) Memberi kenyamanan dalam pergaulan antar mahasiswa,
antara mahasiswa dengan sivitas akademika Universitas,
antara mahasiswa dengan Pimpinan Universitas di dalam
lingkungan kampus.
(3) Memelihara fasilitas atau sarana prasarana di lingkungan
kampus.
ETIKA MAHASISWA
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pemberlakuan
Pasal 5
Pedoman Perilaku Mahasiswa ini memiliki ruang lingkup
keberlakuan dan penerapan terhadap:
(1) Seluruh Mahasiswa Universitas.
(2) Setiap interaksi dan aktivitas mahasiswa di lingkungan
Universitas.
(3) Perilaku mahasiswa Universitas di luar lingkungan
Universitas, sepanjang tindakan yang dilakukan terkait
secara langsung dengan aktivitas yang disetujui oleh
Universitas atau tindakan yang terkait langsung dengan
kegiatan ekstrakurikuler.
Bagian Kedua
Standar Etika Mahasiswa Universitas
Pasal 6
Standar etika Mahasiswa Universitas adalah standar perilaku yang
baik yang mencerminkan ketinggian etika dan ketaatan terhadap
norma-norma kehidupan kampus yang hidup dalam masyarakat,
meliputi:
(1) Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
(3) Memiliki moralitas yang tinggi.
(4) Memiliki ketaatan terhadap norma-norma lainnya yang
hidup dalam lingkungan kampus.
(5) Menghormati hak asasi manusia.
(6) Memiliki integritas dan rasa tanggungjawab yang tinggi.
(7) Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta
menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(8) Mengutamakan kepentingan negara, bangsa, dan
Universitas di atas kepentingan diri sendiri, seseorang atau
kelompok.
(9) Menjaga dan menjunjung citra Universitas.
(10) Memiliki jiwa kemandirian dan kemampuan meningkatkan
kualitas secara terus-menerus.
(11) Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana
Universitas serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan
keamanan kampus.
(12) Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di
Universitas serta unit di bawahnya.
(13) Berpenampilan sopan dan rapi.
(14) Berperilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap
orang lain.
(15) Menghargai dan menghormati orang lain tanpa
diskriminatif.
(16) Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau
bertentangan dengan norma hukum atau norma kehidupan
kampus.
Bagian Ketiga
Etika dalam Proses Pembelajaran
Pasal 7
(1) Etika Mahasiswa Universitas di ruang kuliah dan/atau
laboratorium yaitu:
a) Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruangan
perkuliahan/laboratorium;
b) Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak
menyimpang dari asas-asas kepatutan;
c) Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan
perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan;
d) Santun dalam mengeluarkan pendapat;
e) Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa
lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan;
f) Menjaga kebersihan dan inventaris Universitas seperti
ruang kuliah/ laboratorium beserta perbuatan yang ada di
dalamnya;
g) Senantiasa mengutamakan kesehatan dan keselamatan
kerja selama beraktivitas di laboratorium/bengkel.
(2) Etika Mahasiswa Universitas dalam pengerjaan tugas/laporan
akhir/skripsi yaitu:
a) Jujur dan mematuhi etika ilmiah dalam penulisan dan
menyajikan laporan akhir/skripsi;
b) Menjunjung tinggi kejujuran dan menghindari hal-hal
yang bersifat gratifikasi kepada dosen maupun pegawai;
c) Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu;
d) Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau
fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan
tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan
tugas/laporan akhir/skripsi.
(3) Etika Mahasiswa Universitas dalam mengikuti ujian yaitu:
a) Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Universitas/
Fakultas;
b) Jujur, beritikad baik dan tidak melakukan kecurangan;
c) Percaya pada kemampuan sendiri dan tidak berupaya
mempengaruhi orang lain untuk tujuan memperoleh
kelulusan.
Pedoman prilaku
etika mahasiswa ini kami ambil sebagian yang penting ingin yang lengkap silhkan
kunjungi link berikut ini;
Etika mahasiswa Universitas Negeri Padang