Tampilkan postingan dengan label permendiknas standar ptk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendiknas standar ptk. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2011

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk mejaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan bagaimana tenaga pendidikan yang baik juga.

Kualitas pendidikan yang dimaksud bukan hanya kemampuan sesuai ijazah/sertifkat yang dimiliki, namun juga etik da moral. Kasus pencontekan dan video mesum yang pelakunya guru dan siswa akibat rendahnya kualitas etika dan moral.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai berikut:
* Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dan diskripsinya ada di lampiran download di sini.
* Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dan diskripsinya ada di lampiran download di sini.
* Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dan diskripsinya ada di lampiran download di sini
* Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
* Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
* Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
*Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
*Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
*Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
*Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:

* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.


Twitter Delicious Digg Favorites More