Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH. Ini merupakan peraturan yang penting bagi masyarakat luas, karena mengatur tentang pendidikan yang berhubungan dengan kebutuhan masa depan bangsa. DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN, Pada pasal 2 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3 Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 4 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 5 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupanny...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia