Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label janji persiden ri

Sumpah dan Janji Persiden RI ditinjau lagi

Permohonan judicial review   mengenai pengucapan lafal sumpah/ janji bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD sebelum memangku jabatan, sebagaimana diatur pada Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004), memasuki tahap pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Frans Delu tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan Nomor 66/PUU-IX/2011, dalam sidang pleno hakim konstitusi yang digelar pada Rabu (29/1/2012) pagi di gedung MK. Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004 menyatakan: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-...