Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2011

Kepmendiknas tahun 2001 no 178/U/2001 tentang Gelar Lulusan PT

SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/U/2001 TENTANG GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelom- pok bidang ilmu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 ten- tang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; 4. Keputusan Pres...

Sitem Penjamin Mutu Pendidikan Indonesia

Sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tujuan pendidikan nasional telah ditetapkan sesuai tujuan negara. Dalam Proses selanjutnya untuk menjaga tujuan ini tercapai dan berkualitas atau bermutu dibuat permendiknas no 63 tahun 2009. Dalam peraturan ini memuat tentang mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediak...

Sekolah dan Kuliah untuk Karyawan Legal secara UU dan Peraturan

Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya. Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna . Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja , atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya. Sehingga model pendidika...