Tampilkan postingan dengan label daftar perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daftar perda. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Agustus 2012

Teknik Penyusunan Pembentukan Perundangan Peraturan Daerah Kabupaten Kota

TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDAN GUNDANGAN, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
A. Latar Belakang Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah suatu Peraturan Perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
B. Identifikasi Masalah Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut: 1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi. 2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut. 3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. 4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut: 1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. 3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. 4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
D. Metode Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundangundangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.

2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut: A. Kajian teoretis. B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma. Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian. == C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara. 3. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang- Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis. Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
C. Landasan Yuridis. Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

Selanjutnya yang lengkap bisa download disini
UU no 11 tahun 2011  ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten
UU no 11 tahun 2011  ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran 1
UU no 11 tahun 2011  ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran2


Sabtu, 25 Agustus 2012

DAFTAR PERDA PENDIDIKAN DI SELURUH INDONESIA

DAFTAR PERDA (PERATURAN DAERAH) TENTANG PENDIDIKAN DI SELURUH INDONESIA
1.Perda Pendidikan Kota Kutai Timur no 8 tahun 2010 Pendidikan
2.Perda Pendidikan Kota Bandung  no 5 tahun 2008 sistem pendidikan
3.Perda Pendidikan Kab.Kuningan no 2 tahun 2008 Pendidikan Diniyah
4.Perda Pendidikan Kota Batam no 4 tahun 2010 Dikdasmen
5.Perda Pendidikan Kota Magelang no 2 tahun 2010 Sisdiknas
6.Perda Pendidikan Kota Semarang no 1 tahun2007
7.Perda Pendidikan KOTA_DEPOK no 8 tahun 2010 Penyelenggara Pddk
8.Perda Pendidikan Kota Jogja no 5 tahun 2008

Sebagai bahan pemahaman ini adalah VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN dalam perda no 5 tahun 2008 Kota Yogyakarta sebagai berikut;

Pasal 3
Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan,
berwawasan global, dan terjangkau masyarakat.
Pasal 4
Misi Pendidikan Daerah adalah:
a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di
Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan
kompetitif yang mempunyai daya saing tinggi;
b. menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional, dan spiritual;
c. menciptakan sistem dan kebijakan pendidikan yang unggul;
d. menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif;
e. mengantisipasi dan menghilangkan berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak citra
pendidikan;
f. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas;
g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan
memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.
Pasal 5
Maksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas,
menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Pasal 6
Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan
untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis
serta bertanggungjawab.

========= Kemudian tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, menurut Perda no 5 tahun 2008 sebagai berikut:
Pendidik, Pasal 12
Pendidik terdiri dari Guru, tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
                           Pasal 13
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam melaksanakan tugas berhak:
a.   memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.   mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.   memperoleh perlindungan dalam  melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.   memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.   memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya;
f.    memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.   memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.   memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya;
i.    memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.    memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
k.   memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
 
(2) Dalam melaksanakan tugas guru berkewajiban:
a.   merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran termasuk pelaksanaan belajar yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.  memberikan tauladan dan menjaga nama baik lembaga dan   profesi;
c.   meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d.   memotivasi peserta didik melaksanakan waktu belajar di luar jam sekolah;
e.   memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
f.    bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
g.   menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama, dan etika;
h.   memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan;
i.    melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
 
                        Pasal 14
(1)   Tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam melaksanakan tugas berhak:
a.   memperoleh penghasilan sesuai  kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta prestasi kerja;
b.  memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.   memperoleh pembinaan, pendidikan dan pelatihan sebagai pendidik pendidikan nonformal dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga pendidikan nonformal;
d.  memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
e.   memiliki kebebasan untuk berserikat dalam arganisasi profesi selama tidak mengganggu tugas dan kewajibannya.
(2)   Dalam melaksanakan tugas Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, Fasilitator, atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya  berkewajiban:
                                 a.   menyusun rencana pembelajaran;
b.   melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan kurikulum, sarana belajar, media pembelajaran, bahan ajar, maupun metode pembelajaran yang sesuai;
c.   mengevaluasi hasil belajar peserta didik;
d.  menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik;
e.  melaksanakan fungsi sebagai fasilitator dalam kegiatan pendidikan nonformal;
f.  mengembangkan model pembelajaran pada pendidikan nonformal;
g.  melaporkan kemajuan belajar;
 Paragraf 2
                        Tenaga Kependidikan
                        Pasal 15
(1)   Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidik, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknis sumber belajar.
(2)   Tenaga kependidikan berhak mendapatkan :
a.   Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b.   penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.   pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.   perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
(3)   Tenaga kependidikan berkewajiban :
a.   menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, inovatif, dan bermartabat;
b.  mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c.   memberikan tauladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
d.  memberikan keteladan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
e.   mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan.


Twitter Delicious Digg Favorites More