DAFTAR PERDA (PERATURAN DAERAH)
TENTANG PENDIDIKAN DI SELURUH INDONESIA
1.Perda Pendidikan Kota Kutai Timur
no 8 tahun 2010 Pendidikan
2.Perda Pendidikan Kota Bandung
no 5 tahun 2008 sistem pendidikan
3.Perda Pendidikan Kab.Kuningan no 2
tahun 2008 Pendidikan Diniyah
4.Perda Pendidikan Kota Batam no 4
tahun 2010 Dikdasmen
5.Perda Pendidikan Kota Magelang no 2
tahun 2010 Sisdiknas
6.Perda Pendidikan Kota Semarang no 1
tahun2007
7.Perda Pendidikan KOTA_DEPOK no 8
tahun 2010 Penyelenggara Pddk
8.Perda Pendidikan Kota Jogja no 5
tahun 2008
Sebagai bahan pemahaman ini adalah
VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN dalam perda no 5 tahun 2008 Kota Yogyakarta
sebagai berikut;
Pasal 3
Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya,
berkebangsaan,
berwawasan global, dan terjangkau masyarakat.
Pasal 4
Misi Pendidikan Daerah adalah:
a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan
pendidikan di
Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai
keunggulan
kompetitif yang mempunyai daya saing tinggi;
b. menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional, dan
spiritual;
c. menciptakan sistem dan kebijakan pendidikan yang unggul;
d. menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif;
e. mengantisipasi dan menghilangkan berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak
citra
pendidikan;
f. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas;
g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial
dengan
memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan.
Pasal 5
Maksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan
berkualitas,
menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Pasal 6
Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses
pendidikan
untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang
beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur,
sehat, berilmu,
cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat
yang demokratis
serta bertanggungjawab.
========= Kemudian tentang Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan, menurut Perda no 5 tahun 2008 sebagai berikut:
Pendidik, Pasal 12
Pendidik terdiri dari Guru, tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator atau
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 13
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam melaksanakan tugas berhak:
a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan
kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan
intelektual;
d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugasnya;
f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi selama tidak
mengganggu tugas dan kewajibannya;
i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi;
k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran termasuk
pelaksanaan belajar yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
b. memberikan tauladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. memotivasi peserta didik melaksanakan waktu belajar di luar jam sekolah;
e. memberikan keteladanan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
f. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
g. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta
nilai-nilai agama, dan etika;
h. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan;
i. melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan
melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Pasal 14
(1)
Tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator, atau sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam
melaksanakan tugas berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan
kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian dan beban tugas serta
prestasi kerja;
b. memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. memperoleh pembinaan, pendidikan dan pelatihan sebagai pendidik pendidikan
nonformal dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga pendidikan nonformal;
d. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas;
e. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam arganisasi profesi selama tidak
mengganggu tugas dan kewajibannya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, Fasilitator,
atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya berkewajiban:
a. menyusun rencana pembelajaran;
b. melakukan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan kurikulum, sarana
belajar, media pembelajaran, bahan ajar, maupun metode pembelajaran yang sesuai;
c. mengevaluasi hasil belajar peserta didik;
d. menganalisis hasil evaluasi belajar peserta didik;
e. melaksanakan fungsi sebagai fasilitator dalam kegiatan pendidikan nonformal;
f. mengembangkan model pembelajaran pada pendidikan nonformal;
g. melaporkan kemajuan belajar;
Paragraf
2
Tenaga Kependidikan
Pasal 15
(1) Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidik, penilik, pengawas,
peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknis sumber belajar.
(2) Tenaga kependidikan berhak mendapatkan :
a. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
(3) Tenaga kependidikan berkewajiban :
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,
dinamis, dialogis, inovatif, dan bermartabat;
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;
c. memberikan tauladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
d. memberikan keteladan dan menciptakan budaya membaca dan budaya belajar;
e. mentaati ketentuan peraturan perundang – undangan.