Namun yang penting adalah semua usaha itu harus memenuhi norma, standar dan kriterianya, dan syarat pendirian kelompok bermaian (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan taman kanak-kanak (TK), jika ingin mengetahui lebih detail tentang Kelompok Bermain ini, silahkan klik di sini.
Kemudian untuk norma, standar dan kriterianya adalah:
1.Permendiknas no 20 tahun 2010, dapat didownload di sini.
2.Lampiran penjelasan Permendiknas no 20 tahun 2010, dapat didownload di sini.
Pengertian Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun. Pendidikan ini untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak lebih siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuh dan kesejahteraan sosial tehadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
Pengertian Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yakni usia 6 tahun atau di bawahnya yang dikemas dalam bentuk pendidikan formal. Program pembelajaran TK lebih ditekankan kepada pemberian rangsangan pendidikan guna membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.