Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pp pendidikan

Sekolah dan Kuliah untuk Karyawan Legal secara UU dan Peraturan

Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya. Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna . Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja , atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya. Sehingga model pendidika...

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2008

Banyak kasus perdagagan orang, yang menimpa warga Indonesia, terutama warga kurang mampu. Untuk mengantisipasi dan menyelamatkan yang telah menjadi korban, maka pemerintah mengeluarkan PP  no 9 tahun 2008 tentang PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Pada bab ketentuan umum bagian pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. 2. Pusat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disingkat PPT, adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau...

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2010

Pada tahun 2010 pihak Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan peraturan untuk mengatur dalam banyak bidang dan anda dapat lihat di bagian bawah tulisan ini. Pada kesempatan ini kami paparkan PP no 17 tahun 2010 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kita teliti dan cermati pasal 25 (1) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. (2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang: a. ilmu pengetahuan; b. teknologi; c. seni; dan/atau d. olahraga. (3) Pemerintah provinsi memberikan penghargaan kepada peserta didik y...

PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2000

Perusahaan milik pemerintah yang berbentuk Jawatan  kala itu  sekarang  sudah di bentuk dalam BUMN,  namun bagi anda yang memerlukan  dapat melihat dibawah ini. Peraturan yang masih berlaku  samapai sekarang adalah PP tentang Kelautan.  Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2000: 1.Peraturan Pemerintah tahun 2000 no 6 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) 2.Peraturan Pemerintah tahun 2000 no 7 tentang Kelautan 3.Peraturan Pemerintah tahun 2000 no 9 tentang Gaji Hakim Agung

PP (Peraturan Pemerintah) sebelum tahun 2000

Kami menampilkan peraturan dan perundangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebelum tahun 2000. Bagi  anda yang memerlukan hal ini   dapat membaca dan mendownload  dibawah ini.  Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan sebelum tahun 2000: 1.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 2 tentang Transmigrasi 2.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 8 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Hewan Liar 3.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 11 tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada keuangan Koperasi 4.Peraturan Pemerintah tahun 1999 no 2 tentang Transmigrasi