Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi sebagai kota kabupaten mempunyai
peranan yang strategis bagi keseluruhan pulau Sulawesi. Walupun tidak sebesar
kota-kota lainnya di Sulawesi namun Kabupaten Polewali Mandar telah membuat
perda pendidikan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
PENDIDIKAN GRATIS
Dalam pasal 3
Pendidikan Gratis berfungsi untuk member kesempatan yang seluas-luasnya usia belajar guna
mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
Pasal 4
Pendidikan Garatis bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat peserta didik / orang tua
peserta didik.
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 5 Pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat;
(2) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD guna terselenggaranya
pendidikan gratis.
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang Tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, memperoleh dan/atau member informasi tentang perkembangan
pendidikan anaknya.
(2) Orang Tua anak usia wajib belajar, berkewajiban menyekolahkan anaknya.
Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Pasal 8
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. Mendapatkan Pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan
oleh pendidik yang sempurna.
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
c. Menyelenggarkan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing
dan tidak menyimpan dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin
keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
(3) Setiap peserta didik yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban penggunaan pakian
seragam.
Jenis-jenis Pungutan yang dilarang :
1. Pemerintah bantuan pembagunan;
2. Permintaan bantuan dengan alasan dan sharing;
3. Pembayaran buku;
4. Pembayaran iuran pramuka;
5. Pembayaran lembaran kerja siswa (LKS);
6. Pembayaran uang perpisahan;
7. Pembayaran uang photo;
8. Pembayaran uang ujian;
9. Pembayaran uang ulangan/semester;
10. Pembayaran uang pengayaan;
11. Pembayaran uang rapor;
12. Pembayaran uang penulisan ijazah;
13. Pembayaran uang infaq;
14. Serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua siswa.
Pasal 10
(1) Kepala Sekolah dan/atau guru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan
sekecil apapun kepada orang tua peserta didik.
(2) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik.
(3) Kepala Sekolah bersama Komite sekolah dapat mencari dana selain sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pemerintah daerah, dewan pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas
penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi
dan akuntabilitas Publik.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 12
Kepala Sekolah dan/atau Guru yang melakukan pungutan akan diberikan sanksi administrasi
atas pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika mau melihat secara lengkap Peda Kabupaten Polewali Mandar no 5 tahun 2009
Jumat, 31 Agustus 2012
Perda Kab. Polewali Mandar no 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis
22.18
Pembelajar Jogja
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.