Pemerintah pada tahun 2009 telah menetapkan sebuah peraturan pemerintah yang sangat penting yaitu PP no 11 tahun 2009 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Pertimbangannya adalah bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menhormati jasa-jasa pejuangnya. Dan pertimbangan secara yuridis formalnya adalah bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. PP ini telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu mengubah besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan Peraturan Pemerintah. Perjalanan dan perubahan tentang cara dan besaran penghargaan kepada para pejuangan dapat lihat dari banyaknya perubahan terhadap PP ini. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor ...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia